33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Semakin Baik, Walaupun Masih Perlu Perbaikan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan evaluasi evaluasi pengelolaan keuangan desa akhir tahun anggaran 2023 dan pendandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah setempat dan Kejaksaan Negeri Kotim sekaligus  penyerahan dipa tahun anggaran 2024.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor dalam sambutannya mengatakan kegiatan evaluasi pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2023 berdasarkan laporan inspektur dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa sudah semakin baik, walaupun masih perlu terdapat perbaikan-perbaikan kedepannya agar menjadi lebih baik lagi.

“Secara umum Kabupaten Kotim sudah paling baik dari kabupaten lain di Provinsi Kalteng  dan kita termasuk salah satu rujukan di Kalteng. Akuntabiltas pengelolaan keuangan desa berdasarkan MCP KPK RI terkait pengelolaan keuangan desa sudah mencapai 100 persen,” sampai Halikin, Selasa (12/12).

Baca Juga :  Meninjau Korban Kebakaran, Bupati Serahkan Bantuan

Dirinya berharap, nilai tersebut terus dipertahankan kedepannya. Akan tetapi berdasarkan monitoring dan evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalteng. Terkait pengelolaan keuangan desa terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan oleh pemerintah desa terutama terkait pemahaman regulasi yang berlaku terkait  pengelolaan keuangan desa.

“Saya berharap kedepannya pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kotim dapat lebih baik lagi, dan untuk pengelolaan keuangan desa Kabupaten Kotim termasuk kabupaten di Kalimantan Tengah yang lebih awal menerapkan sistem keuangan desa (siskeudes) secara online dan sistem pengawasan keuangan desa (siwaskeudes)  secara online, dan website desa sebagai bentuk transparansi sudah 120 desa  yang mengaktifkan,” harap Halikin.

Baca Juga :  Bupati Lantik Jaksa Diperbantukan Menjadi Kabag Hukum

Dia juga mengharapkan pada tahun 2024 nanti, semua desa telah mengaktifkan website desanya. dan berdasarkan laporan kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Bahwa desa akan melaksanakan transaksi non tunai, dan itu dapat diterapkan secara bertahap di seluruh desa di Kabupaten Kotim.(bah/kpg/ind).

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan evaluasi evaluasi pengelolaan keuangan desa akhir tahun anggaran 2023 dan pendandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah setempat dan Kejaksaan Negeri Kotim sekaligus  penyerahan dipa tahun anggaran 2024.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor dalam sambutannya mengatakan kegiatan evaluasi pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2023 berdasarkan laporan inspektur dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa sudah semakin baik, walaupun masih perlu terdapat perbaikan-perbaikan kedepannya agar menjadi lebih baik lagi.

“Secara umum Kabupaten Kotim sudah paling baik dari kabupaten lain di Provinsi Kalteng  dan kita termasuk salah satu rujukan di Kalteng. Akuntabiltas pengelolaan keuangan desa berdasarkan MCP KPK RI terkait pengelolaan keuangan desa sudah mencapai 100 persen,” sampai Halikin, Selasa (12/12).

Baca Juga :  Meninjau Korban Kebakaran, Bupati Serahkan Bantuan

Dirinya berharap, nilai tersebut terus dipertahankan kedepannya. Akan tetapi berdasarkan monitoring dan evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalteng. Terkait pengelolaan keuangan desa terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan oleh pemerintah desa terutama terkait pemahaman regulasi yang berlaku terkait  pengelolaan keuangan desa.

“Saya berharap kedepannya pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kotim dapat lebih baik lagi, dan untuk pengelolaan keuangan desa Kabupaten Kotim termasuk kabupaten di Kalimantan Tengah yang lebih awal menerapkan sistem keuangan desa (siskeudes) secara online dan sistem pengawasan keuangan desa (siwaskeudes)  secara online, dan website desa sebagai bentuk transparansi sudah 120 desa  yang mengaktifkan,” harap Halikin.

Baca Juga :  Bupati Lantik Jaksa Diperbantukan Menjadi Kabag Hukum

Dia juga mengharapkan pada tahun 2024 nanti, semua desa telah mengaktifkan website desanya. dan berdasarkan laporan kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Bahwa desa akan melaksanakan transaksi non tunai, dan itu dapat diterapkan secara bertahap di seluruh desa di Kabupaten Kotim.(bah/kpg/ind).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru