31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Belum Miliki IMB dan SLF, Pembangunan Mal Baru Dihentikan Sementara

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Adanya bangunan besar yang rencananyan akan dibangun Mal baru di Jalan Ir Soekarano, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat mengejutkan masyarakat setempat.

Pasalnya, tak banyak yang tau bahwa bangunan yang hampir tiga tahun dikerjakan itu akan dibangun mal. tak hanya masyarakat kotim, Bupati Kotim Halikinnor juga merasa terkejut dengan bangunan baru yang kabarnya sudah hampur rampung itu.

Melihat hal itu, Halikinnor langusung memerintahkan dinas terkait untuk memeriksa langsung kelengkapan dokumentasi dari bangunan tersebut. Hasilnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotim menemukan ketidak lengkapan dokumen dari bangunan Mall milik PT Tritama Gemilang Sampit. Diketahui, bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Serifikat Laik Fungsi (SLF). Sehingga bangunan tersebut harus dihentikan sementara.

“Untuk sementara kami hentikkan dulu pembangunannya. kita menunggu tim penilaian teknis dan pihak yang bersangkutan mengurus izinnya,”ujar Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, Rabu (6/3).

Keputusan tersebut diambil usai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar rapat internal. Rapat tersebut digelar untuk menyamakan presepsi dan menelusuri dokumen dari pembangunan mal tersebut dari berbagai macam OPD. Dari hasil rapat itu, ditemukan bahwa PT Tritama Gemilang Sampit telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang terbit pada Oktober 2022 lalu.

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Anggaran, Masing-masing Pustu Dibantu Rp5 Juta

Selain itu, mereka juga tercatat memiliki dokumen  upaya pengelolaa lingkungan, upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim pada 2022 lalu.

Tak hanya itu, pembangunan mal tersebut juga telah mengantongi dokumen telaahan tata ruang yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kabupaten Kotim yang merupakan hasil pemekaran dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kotim. Akan tetapi, telaahan itu tidak dilanjutkan ke DPMPTSP untuk mendapatkan IMB yang sekarang sudah beralih menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Sejauh ini mereka sudah memiliki dokumen dari dua dinas. Untuk NIBnya diterbitkan secara otomatis oleh OSS (Online Single Submission, red),”terangnya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga telah mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andalalin) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan. Bukan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotim. Diana menduga hal itu terjadi karena lokasi pembangunan yang berdekatan dengan jalan nasional. Sehingga perusahaan memilih mengurus langsung dokumen tersebut ke kementrian.

Baca Juga :  Nelayan Butuh SPBN, Bupati : Kita Sudah Usulkan ke BPH Migas Agar Segera Dibangun

Namun, Diana melanjutkan, seluruh dokumen yang telah dikantongi itu belum bisa menjadi landasan pembangunan. Hal itu dikarenakan pembangunan mal atau swalayan harsu memiliki PBG atau SLF. nantinya, tim teknis yang dipimpin oleh DCKTRP akan melakukan penilaian ulang ke lokasi mal tersebut. hasilnya nantilah yang akan menentukan layak atau tidaknya bangunan tersebut diberikan izin PBG atau SLF.

“Dari semua dokumen yang dikantongi hasilnya memang mereka belum memiliki PBG ataupun SLF. Makanya pembangunannya kami hentikan sementara,”imbuhnya.

Diana mengatakan saat ini komunikasi antara Pemkab Kotim dan pihak perusahaan terbatas. Hal itu karena hanya ada pengawas dan kepala tukang yang berada di lokasi pembangunan. Sementara pimpinan perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk itu pihaknya akan memberikan surat kepada perusahaan terkait untuk bisa mengurus dokumen yang diperlukan sesegera mungkin.

“Kami akan memberikan ruang agar izinnya bisa diurus. Karena pemerintah daerah sendiri sangat mendukung investasi di Kotim dengan catatan sesuai aturan yang terlaku,”terangnya.(sli/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Adanya bangunan besar yang rencananyan akan dibangun Mal baru di Jalan Ir Soekarano, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat mengejutkan masyarakat setempat.

Pasalnya, tak banyak yang tau bahwa bangunan yang hampir tiga tahun dikerjakan itu akan dibangun mal. tak hanya masyarakat kotim, Bupati Kotim Halikinnor juga merasa terkejut dengan bangunan baru yang kabarnya sudah hampur rampung itu.

Melihat hal itu, Halikinnor langusung memerintahkan dinas terkait untuk memeriksa langsung kelengkapan dokumentasi dari bangunan tersebut. Hasilnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotim menemukan ketidak lengkapan dokumen dari bangunan Mall milik PT Tritama Gemilang Sampit. Diketahui, bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Serifikat Laik Fungsi (SLF). Sehingga bangunan tersebut harus dihentikan sementara.

“Untuk sementara kami hentikkan dulu pembangunannya. kita menunggu tim penilaian teknis dan pihak yang bersangkutan mengurus izinnya,”ujar Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, Rabu (6/3).

Keputusan tersebut diambil usai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar rapat internal. Rapat tersebut digelar untuk menyamakan presepsi dan menelusuri dokumen dari pembangunan mal tersebut dari berbagai macam OPD. Dari hasil rapat itu, ditemukan bahwa PT Tritama Gemilang Sampit telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang terbit pada Oktober 2022 lalu.

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Anggaran, Masing-masing Pustu Dibantu Rp5 Juta

Selain itu, mereka juga tercatat memiliki dokumen  upaya pengelolaa lingkungan, upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim pada 2022 lalu.

Tak hanya itu, pembangunan mal tersebut juga telah mengantongi dokumen telaahan tata ruang yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kabupaten Kotim yang merupakan hasil pemekaran dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kotim. Akan tetapi, telaahan itu tidak dilanjutkan ke DPMPTSP untuk mendapatkan IMB yang sekarang sudah beralih menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Sejauh ini mereka sudah memiliki dokumen dari dua dinas. Untuk NIBnya diterbitkan secara otomatis oleh OSS (Online Single Submission, red),”terangnya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga telah mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andalalin) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan. Bukan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotim. Diana menduga hal itu terjadi karena lokasi pembangunan yang berdekatan dengan jalan nasional. Sehingga perusahaan memilih mengurus langsung dokumen tersebut ke kementrian.

Baca Juga :  Nelayan Butuh SPBN, Bupati : Kita Sudah Usulkan ke BPH Migas Agar Segera Dibangun

Namun, Diana melanjutkan, seluruh dokumen yang telah dikantongi itu belum bisa menjadi landasan pembangunan. Hal itu dikarenakan pembangunan mal atau swalayan harsu memiliki PBG atau SLF. nantinya, tim teknis yang dipimpin oleh DCKTRP akan melakukan penilaian ulang ke lokasi mal tersebut. hasilnya nantilah yang akan menentukan layak atau tidaknya bangunan tersebut diberikan izin PBG atau SLF.

“Dari semua dokumen yang dikantongi hasilnya memang mereka belum memiliki PBG ataupun SLF. Makanya pembangunannya kami hentikan sementara,”imbuhnya.

Diana mengatakan saat ini komunikasi antara Pemkab Kotim dan pihak perusahaan terbatas. Hal itu karena hanya ada pengawas dan kepala tukang yang berada di lokasi pembangunan. Sementara pimpinan perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk itu pihaknya akan memberikan surat kepada perusahaan terkait untuk bisa mengurus dokumen yang diperlukan sesegera mungkin.

“Kami akan memberikan ruang agar izinnya bisa diurus. Karena pemerintah daerah sendiri sangat mendukung investasi di Kotim dengan catatan sesuai aturan yang terlaku,”terangnya.(sli/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru