27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

BBPOM Banyak Temukan Pangan Kedaluwarsa di Sampit

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Satuan polisi Pamong Praja, dan Polres Kotim, melakukan pengecekan makanan dan minuman (Mamin) di sejumlah toko, swalayan, distributor dan Hypermart.

“Kami berada di Kota Sampit bersama-sama dengan Pemkab Kotim dalam rangka intensifikasi pengawasan pangan menjelang Idul Fitri. Tentunya yang memang diketahui ada peningkatan peredaran pangan baik pangan olahan maupun juga bahan baku pangan,” kata Kepala BBPOM Palangka Raya Safriansyah, Selasa (4/4).

Menurutnya kegiatan tersebut selalu dilaksanakan dalam momen-momen hari besar keagamaan termasuk juga Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Idulfitri. Tujuan intensifikasi tersebut adalah upaya preventif kewaspadaan terhadap adanya peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan yang dapat beresiko terhadap kesehatan.

Baca Juga :  Buat Kebun Penyangga Ketahanan Pangan Menanggulangi Inflasi

“Kegiatan pengawasan oleh tim gabungan tersebut, masih ditemukannya produk pangan yang tidak layak konsumsi karena kedaluwarsa atau rusak serta tidak adanya izin edar, jenis pangan yang dominan ditemukan yaitu ikan kaleng yang penyok, bumbu dapur kedaluwarsa dan produk susu,” sampai Safriansyah.

Dirinya juga mengatakan dalam kegiatan tersebut tim menyisir sebanyak lima toko, tujuh swalayan, satu distributor dan satu supermarket. Dan hasil pemeriksaan di didapatkan ada empat sarana pangan yang tidak memenuhi persyaratan yakni menjual produk yang kedaluwarsa atau rusak

“Dari empat sarana tersebut ditemukan satu jenis pangan tanpa izin edar sebanyak 40 buah, 14 jenis pangan kedaluwarsa sebanyak 40 buah dan 34 jenis pangan rusak atau penyok ada 45 buah,” ujar Safriansyah.

Baca Juga :  Selamat Bertugas! 278 CPNS Tahun 2021 Resmi Diangkat PNS

Ia juga menyampaikan pemeriksaan juga dilakukan terhadap parsel pangan yang mulai banyak dijual. Ini perlu diwaspadai karena parsel biasanya lama baru dikonsumsi. Hasil pemeriksaan dinyatakan sudah sesuai aturan, yakni tanggal kedaluwarsanya umumnya lebih dari enam bulan.

Dia mengingatkan, dalam ketentuan perundang-undangan, menjual produk yang kedaluwarsa atau rusak dapat diberi sanksi administratif yaitu produknya ditarik dan dimusnahkan. Bahkan bisa juga sampai dilakukan penghentian usahanya untuk mendistribusikan atau dicabut izin usahanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Umar Kaderi, mengatakan tim yang diterjunkan tersebar mendatangi sejumlah ritel modern khususnya yang ada di Kota Sampit. Hal itu untuk memastikan kelayakan mamin yang dijual kepada konsumen. Mulai dari kelayakan produk dari tanggal kadaluarsa, kondisi makanan dan kemasan menjadi perhatian pihaknya.(bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Satuan polisi Pamong Praja, dan Polres Kotim, melakukan pengecekan makanan dan minuman (Mamin) di sejumlah toko, swalayan, distributor dan Hypermart.

“Kami berada di Kota Sampit bersama-sama dengan Pemkab Kotim dalam rangka intensifikasi pengawasan pangan menjelang Idul Fitri. Tentunya yang memang diketahui ada peningkatan peredaran pangan baik pangan olahan maupun juga bahan baku pangan,” kata Kepala BBPOM Palangka Raya Safriansyah, Selasa (4/4).

Menurutnya kegiatan tersebut selalu dilaksanakan dalam momen-momen hari besar keagamaan termasuk juga Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Idulfitri. Tujuan intensifikasi tersebut adalah upaya preventif kewaspadaan terhadap adanya peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan yang dapat beresiko terhadap kesehatan.

Baca Juga :  Buat Kebun Penyangga Ketahanan Pangan Menanggulangi Inflasi

“Kegiatan pengawasan oleh tim gabungan tersebut, masih ditemukannya produk pangan yang tidak layak konsumsi karena kedaluwarsa atau rusak serta tidak adanya izin edar, jenis pangan yang dominan ditemukan yaitu ikan kaleng yang penyok, bumbu dapur kedaluwarsa dan produk susu,” sampai Safriansyah.

Dirinya juga mengatakan dalam kegiatan tersebut tim menyisir sebanyak lima toko, tujuh swalayan, satu distributor dan satu supermarket. Dan hasil pemeriksaan di didapatkan ada empat sarana pangan yang tidak memenuhi persyaratan yakni menjual produk yang kedaluwarsa atau rusak

“Dari empat sarana tersebut ditemukan satu jenis pangan tanpa izin edar sebanyak 40 buah, 14 jenis pangan kedaluwarsa sebanyak 40 buah dan 34 jenis pangan rusak atau penyok ada 45 buah,” ujar Safriansyah.

Baca Juga :  Selamat Bertugas! 278 CPNS Tahun 2021 Resmi Diangkat PNS

Ia juga menyampaikan pemeriksaan juga dilakukan terhadap parsel pangan yang mulai banyak dijual. Ini perlu diwaspadai karena parsel biasanya lama baru dikonsumsi. Hasil pemeriksaan dinyatakan sudah sesuai aturan, yakni tanggal kedaluwarsanya umumnya lebih dari enam bulan.

Dia mengingatkan, dalam ketentuan perundang-undangan, menjual produk yang kedaluwarsa atau rusak dapat diberi sanksi administratif yaitu produknya ditarik dan dimusnahkan. Bahkan bisa juga sampai dilakukan penghentian usahanya untuk mendistribusikan atau dicabut izin usahanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Umar Kaderi, mengatakan tim yang diterjunkan tersebar mendatangi sejumlah ritel modern khususnya yang ada di Kota Sampit. Hal itu untuk memastikan kelayakan mamin yang dijual kepada konsumen. Mulai dari kelayakan produk dari tanggal kadaluarsa, kondisi makanan dan kemasan menjadi perhatian pihaknya.(bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru