27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PAUD HI Terobosan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Sejak Usia Dini

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengembangan anak usia dini Holistik Integratif (HI). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini HI. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam.

Saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Tujuannya supaya dapat terselenggaranya layanan PAUD HI menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. PAUD HI telah menjadi tekad Pemerintah Indonesia sekaligus terobosan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sejak usia dini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdik Katingan Feriso dalam sambutannya, di acara pembukaan penyelenggaraan pengembangan anak usia dini HI di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Senin (25/9). Dalam Peraturan Presiden jelasnya, telah diamanatkan untuk membentuk sub gugus tugas PAUD HI sebagai pelaksana gugus tugas PAUD HI yang diinisiasi oleh Disdik Katingan melalui Bidang PAUD dan pendidikan non formal.

Baca Juga :  Pendamping Desa Harus Fokus

“Peningkatan kualitas SDM sejak usia dini juga menjadi kewajiban pemerintah kabupaten kota berdasarkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal. Payung hukum tersebut mengatur urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain kesehatan dan pendidikan anak usia dini. Dua bidang tersebut sangat menentukan kualitas anak usia dini,” terangnya.

Kemudian dia juga menyampaikan, bahwa dalam menyelenggarakan PAUD HI ini. Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini, melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan, lalu melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini, melakukan advokasi, memberikan pelatihan kepada penyelenggara dan tenaga pelayanan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan.

“Oleh karena itu, semestinya pemenuhan layanan dasar kepada anak usia dini oleh pemerintah kabupaten dimulai dari 100 hari pertama kelahiran dan dilanjutkan sampai anak berusia enam tahun secara terintegrasi, sinergis, dan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, serta kriteria yang ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Karhutla Terendah, Katingan Diapresiasi

Selanjutnya dalam pelaksanaan bimbingan teknis penyelenggaraan pengembangan anak usia dini HI ini, dilakukan selama tiga hari ke depan. Para peserta akan didampingi oleh 10 orang fasilitator yang telah mengikuti bimbingan teknis di Bogor dan tiga orang fasilitator mengikuti kembali coaching clinic di Tangerang.

“Diharapkan bagi 100 satuan pendidikan yang telah menerapkan PAUD HI disatuannya. Sepulang dari tempat ini, bisa menularkan ilmunya kepada satuan pendidikan di sekitarnya. Terutama dalam pendataan pada dapodik terhadap 8 indikator PAUD HI yang harus dipenuhi. Seperti kelompok pertemuan orang tua, pencatatan data tumbuh kembang anak, pemantauan tumbuh kembang anak, koordinasi dengan unit lain terkait pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik.(eri/kpg/ind)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengembangan anak usia dini Holistik Integratif (HI). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini HI. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam.

Saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Tujuannya supaya dapat terselenggaranya layanan PAUD HI menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. PAUD HI telah menjadi tekad Pemerintah Indonesia sekaligus terobosan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sejak usia dini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdik Katingan Feriso dalam sambutannya, di acara pembukaan penyelenggaraan pengembangan anak usia dini HI di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Senin (25/9). Dalam Peraturan Presiden jelasnya, telah diamanatkan untuk membentuk sub gugus tugas PAUD HI sebagai pelaksana gugus tugas PAUD HI yang diinisiasi oleh Disdik Katingan melalui Bidang PAUD dan pendidikan non formal.

Baca Juga :  Pendamping Desa Harus Fokus

“Peningkatan kualitas SDM sejak usia dini juga menjadi kewajiban pemerintah kabupaten kota berdasarkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal. Payung hukum tersebut mengatur urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain kesehatan dan pendidikan anak usia dini. Dua bidang tersebut sangat menentukan kualitas anak usia dini,” terangnya.

Kemudian dia juga menyampaikan, bahwa dalam menyelenggarakan PAUD HI ini. Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini, melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan, lalu melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini, melakukan advokasi, memberikan pelatihan kepada penyelenggara dan tenaga pelayanan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan.

“Oleh karena itu, semestinya pemenuhan layanan dasar kepada anak usia dini oleh pemerintah kabupaten dimulai dari 100 hari pertama kelahiran dan dilanjutkan sampai anak berusia enam tahun secara terintegrasi, sinergis, dan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, serta kriteria yang ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Karhutla Terendah, Katingan Diapresiasi

Selanjutnya dalam pelaksanaan bimbingan teknis penyelenggaraan pengembangan anak usia dini HI ini, dilakukan selama tiga hari ke depan. Para peserta akan didampingi oleh 10 orang fasilitator yang telah mengikuti bimbingan teknis di Bogor dan tiga orang fasilitator mengikuti kembali coaching clinic di Tangerang.

“Diharapkan bagi 100 satuan pendidikan yang telah menerapkan PAUD HI disatuannya. Sepulang dari tempat ini, bisa menularkan ilmunya kepada satuan pendidikan di sekitarnya. Terutama dalam pendataan pada dapodik terhadap 8 indikator PAUD HI yang harus dipenuhi. Seperti kelompok pertemuan orang tua, pencatatan data tumbuh kembang anak, pemantauan tumbuh kembang anak, koordinasi dengan unit lain terkait pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik.(eri/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru