30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disdukcapil Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Pembuatan Dokumen K

BUNTOK- Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan menerapkan tanda
tangan elektronik untuk pembuatan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil
Barsel, Nyamei Tumbai mengatakan, pihkanya telah menerapkan tanda tangan
elektronik dalam pembuatan dokumen kependudukan sejak 2019 lalu.

Pada tahun 2019 yang
lalu, lanjut dia, empat dokumen dan Januari 2020 empat dokumen.

“Sampai saat ini kita
telah menerapkan tanda tangan elektronik dalam bentuk barcode atau QR Code
sudah delapan dokumen,” kata Nyamei Tumbai kepada Kalteng Pos, Jumat (21/2)
akhir pekan lalu.

Ia mengatakan, delapan
dokumen tersebut yakni kartu keluarga, surat keterangan pindah, akta kelahiran,
akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, pengesahan anak dan pengakuan
anak.

Baca Juga :  Pj Bupati Pantau Kondisi Jalan dan Fasilitas Pendidikan

“Tanda tangan
elektronik sebagai terobosan pada pembuatan dokumen kependudukan untuk
mempermudah pelayanan bagi masyarakat,” jelas dia.

Dikatakan, dengan
adanya tanda tangan elektronik tidak lagi bergantung pada kehadiran kepala
dinas, dan dokumen yang diterbitkan sah dijamin keabsahannya oleh badan yang
bertanggung jawab dalam bidang itu.

Bentuk tanda tangan
elektronik tersebut, lanjut dia, berupa barcode atau kode batang yang
kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin disahkan.(ner/ram
/dar)

BUNTOK- Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan menerapkan tanda
tangan elektronik untuk pembuatan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil
Barsel, Nyamei Tumbai mengatakan, pihkanya telah menerapkan tanda tangan
elektronik dalam pembuatan dokumen kependudukan sejak 2019 lalu.

Pada tahun 2019 yang
lalu, lanjut dia, empat dokumen dan Januari 2020 empat dokumen.

“Sampai saat ini kita
telah menerapkan tanda tangan elektronik dalam bentuk barcode atau QR Code
sudah delapan dokumen,” kata Nyamei Tumbai kepada Kalteng Pos, Jumat (21/2)
akhir pekan lalu.

Ia mengatakan, delapan
dokumen tersebut yakni kartu keluarga, surat keterangan pindah, akta kelahiran,
akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, pengesahan anak dan pengakuan
anak.

Baca Juga :  Pj Bupati Pantau Kondisi Jalan dan Fasilitas Pendidikan

“Tanda tangan
elektronik sebagai terobosan pada pembuatan dokumen kependudukan untuk
mempermudah pelayanan bagi masyarakat,” jelas dia.

Dikatakan, dengan
adanya tanda tangan elektronik tidak lagi bergantung pada kehadiran kepala
dinas, dan dokumen yang diterbitkan sah dijamin keabsahannya oleh badan yang
bertanggung jawab dalam bidang itu.

Bentuk tanda tangan
elektronik tersebut, lanjut dia, berupa barcode atau kode batang yang
kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin disahkan.(ner/ram
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru