31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tercatat 12.874 Orang Peserta BPJS Kelas III Iuran Pesertanya Ditanggu

BUNTOK – Iuran kelas 3 peserta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang pembayarannya ditanggung
pemerintah kabupaten (pemkab) mendapat subsidi dari pemerintah pusat.

Hal ini dikatakan Sekda
Barsel Eddy Purwanto usai melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan BPJS Cabang
Muara Teweh yang membahas adendum atau perubahan kerja sama mengenai besaran
iuran peserta BPJS kelas III di Buntok, Jumat (12/6) lalu.

Dikatakannya, untuk
besaran iuran peserta BPJS kelas III bagi masyarakat miskin yang sebelumnya
dibayarkan Pemkab Barsel sebesar Rp 42 ribu/orang setiap bulan itu akan
dibayarkan Rp 25.500. Sedangkan Rp 16.500 disubsidi pemerintah pusat.

Menurut dia, hal itu
sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang perubahan
kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat
melalui BPJS.

Baca Juga :  Kades Harus Terus Belajar dan Mengasah Kemampuan

“Dengan adanya program
dari pemerintah pusat itu, dan program ini tentunya sangat membantu Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan,” kata Eddy Purwanto.

Diungkapkannya, untuk
jumlah peserta BPJS kelas III yang iuran pesertanya ditanggung Pemkab Barito
Selatan hingga Juni 2020 tercatat sebanyak 12.874 orang.

Dengan adanya program itu, tambah dia, tidak
menutup kemungkinan jumlah peserta BPJS kelas III di daerah ini akan bertambah.
Hal itu akibat terdampak pandemi Covid-19. “Untuk itu kita akan melakukan
pendataan kembali terhadap masyarakat yang jatuh miskin akibat pandemi Covid-19
tersebut,” tegasnya.

BUNTOK – Iuran kelas 3 peserta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang pembayarannya ditanggung
pemerintah kabupaten (pemkab) mendapat subsidi dari pemerintah pusat.

Hal ini dikatakan Sekda
Barsel Eddy Purwanto usai melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan BPJS Cabang
Muara Teweh yang membahas adendum atau perubahan kerja sama mengenai besaran
iuran peserta BPJS kelas III di Buntok, Jumat (12/6) lalu.

Dikatakannya, untuk
besaran iuran peserta BPJS kelas III bagi masyarakat miskin yang sebelumnya
dibayarkan Pemkab Barsel sebesar Rp 42 ribu/orang setiap bulan itu akan
dibayarkan Rp 25.500. Sedangkan Rp 16.500 disubsidi pemerintah pusat.

Menurut dia, hal itu
sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang perubahan
kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat
melalui BPJS.

Baca Juga :  Kades Harus Terus Belajar dan Mengasah Kemampuan

“Dengan adanya program
dari pemerintah pusat itu, dan program ini tentunya sangat membantu Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan,” kata Eddy Purwanto.

Diungkapkannya, untuk
jumlah peserta BPJS kelas III yang iuran pesertanya ditanggung Pemkab Barito
Selatan hingga Juni 2020 tercatat sebanyak 12.874 orang.

Dengan adanya program itu, tambah dia, tidak
menutup kemungkinan jumlah peserta BPJS kelas III di daerah ini akan bertambah.
Hal itu akibat terdampak pandemi Covid-19. “Untuk itu kita akan melakukan
pendataan kembali terhadap masyarakat yang jatuh miskin akibat pandemi Covid-19
tersebut,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru