28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sesuai Tugas dan Fungsinya, ASN Diminta Utamakan Masyarakat

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa mengutamakan kepentingan masyarakat.  Karena hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Saya minta ASN untuk senantiasa harus mengedepankan semangat pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada etika moral, perilaku dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya kepada awak media, Rabu (7/7) di Aula DPRD Barsel.

Ia menegaskan, setiap ASN haruslah berpegang kuat pada religiusitas, etika dan moral. Maka penyimpangan dalam melaksanakan tugas dapat diminimalkan. Disampaikannya, dua buah rancangan Peraturan Daerah sehubungan dengan hal itu, kata dia, dalam peraturan pemerintah nomor 53/2010 tentang peraturan disiplin PNS terdapat 26 butir kewajibannya dan 18 butir larangan dengan segala konsekuensinya.

Baca Juga :  PDAM Tirta Barito Buntok Bangun WTP 50 Liter per Detik

Di mana apabila larangan itu tidak ditaati, kata dia, maka para ASN akan mendapatkan sanksi. Mulai dari yang ringan sampai yang berat yakni pemecatan.

“Maka oleh sebab itu, PNS diharapkan terus menerus berupaya semaksimal mungkin mencitrakan diri sebagai pelaksana peraturan dan memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat di tahun 2021 ini,” jelasnya.

Kembali ditegaskan, dengan adanya konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan maka bisa melaksanakan tugas secara maksimal. Selain itu ia juga menyarankan, agar ASN dalam bekerja dapat menguasai aturan terlebih dahulu karena tidak ada satupun pekerjaan tanpa aturan yang jelas.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa mengutamakan kepentingan masyarakat.  Karena hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Saya minta ASN untuk senantiasa harus mengedepankan semangat pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada etika moral, perilaku dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya kepada awak media, Rabu (7/7) di Aula DPRD Barsel.

Ia menegaskan, setiap ASN haruslah berpegang kuat pada religiusitas, etika dan moral. Maka penyimpangan dalam melaksanakan tugas dapat diminimalkan. Disampaikannya, dua buah rancangan Peraturan Daerah sehubungan dengan hal itu, kata dia, dalam peraturan pemerintah nomor 53/2010 tentang peraturan disiplin PNS terdapat 26 butir kewajibannya dan 18 butir larangan dengan segala konsekuensinya.

Baca Juga :  PDAM Tirta Barito Buntok Bangun WTP 50 Liter per Detik

Di mana apabila larangan itu tidak ditaati, kata dia, maka para ASN akan mendapatkan sanksi. Mulai dari yang ringan sampai yang berat yakni pemecatan.

“Maka oleh sebab itu, PNS diharapkan terus menerus berupaya semaksimal mungkin mencitrakan diri sebagai pelaksana peraturan dan memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat di tahun 2021 ini,” jelasnya.

Kembali ditegaskan, dengan adanya konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan maka bisa melaksanakan tugas secara maksimal. Selain itu ia juga menyarankan, agar ASN dalam bekerja dapat menguasai aturan terlebih dahulu karena tidak ada satupun pekerjaan tanpa aturan yang jelas.

Terpopuler

Artikel Terbaru