27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Mahfud MD: Berdiskusi Pemecatan Presiden Itu Boleh

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait teror yang dikabarkan
menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta. Menurut
dia tidak ada yang salah dengan tema yang diangkat para mahasiswa itu untuk
diskusi.

“Berdiskusi tentang pemecatan presiden itu
boleh saya bilang. Dan itu tidak usah dikaitkan dengan Covid-19, karena
pemecatan itu bisa kapan saja menurut Undang-Undang Dasar, asal memenuhi lima
syarat,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (31/5).

Adapun 5 syarat yang dimaksud yakni, apabila
Presiden terlibat korupsi atau penyuapan, terlibat pengkhianatan terhadap
negara atau ideologi negara, melakukan kejahatan dengan ancamana pidana di atas
5 tahun, melakukan perbuatan tercela yang diatur Undang-undang, dan ketika
seorang presiden sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Baca Juga :  New Normal, Rumah Ibadah jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan

Di luar ketentuan tersebut, presiden tidak
bisa dimakzulkan di tengah masa jabatan. Apalagi jika hanya berkaitan dengan
kebijakan Covid-19. Oleh karena itu, Mahfud menyesalkan adanya pembatalan
diskusi yang digelar oleh mahasiswa UGM.

Selain itu, Mahfud pun tak sepakat jika tema
diskusi dianggap sebagai upaya makar. “Endak juga sih kalau saya baca,”
ucapnya.

Selain itu, Mahfud pun mengenal betul Guru
Besar Hukun Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber.
Nimatul merupakan mantan anak didiknya saat mengejar gelar doktoral. Dia tahu
persis Nimatul adalah seorang yang paham betul akan Hukum Tata Negara. Sehingga
tak mungkin mengarah ke makar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut
telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan Rektor UGM. Mereka semua
memastikan tidak ada larangan membuat diskusi tersebut. Namun, pembatalan
dilakukan atas dasar keputusan bersama panitia.

Baca Juga :  Dalam Pembelajaran Online, Guru Sebaiknya Tetap Sampaikan Pemaparan

Dia pun meminta para mahasiswa yang merasa
diteror agar tidak takut membuat laporan polisi. “Saya bilang laporkan. Kalau
ada orangnya laporkan ke saya. Saya nanti yang akan menyelesaikan,” pungkas
Mahfud.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk
‘Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem
Ketatanegaraan’ dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp.
Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai
narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi
Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. “Iya betul,” kata dia
kepada JawaPos.com, Jumat (29/5). 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait teror yang dikabarkan
menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta. Menurut
dia tidak ada yang salah dengan tema yang diangkat para mahasiswa itu untuk
diskusi.

“Berdiskusi tentang pemecatan presiden itu
boleh saya bilang. Dan itu tidak usah dikaitkan dengan Covid-19, karena
pemecatan itu bisa kapan saja menurut Undang-Undang Dasar, asal memenuhi lima
syarat,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (31/5).

Adapun 5 syarat yang dimaksud yakni, apabila
Presiden terlibat korupsi atau penyuapan, terlibat pengkhianatan terhadap
negara atau ideologi negara, melakukan kejahatan dengan ancamana pidana di atas
5 tahun, melakukan perbuatan tercela yang diatur Undang-undang, dan ketika
seorang presiden sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Baca Juga :  New Normal, Rumah Ibadah jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan

Di luar ketentuan tersebut, presiden tidak
bisa dimakzulkan di tengah masa jabatan. Apalagi jika hanya berkaitan dengan
kebijakan Covid-19. Oleh karena itu, Mahfud menyesalkan adanya pembatalan
diskusi yang digelar oleh mahasiswa UGM.

Selain itu, Mahfud pun tak sepakat jika tema
diskusi dianggap sebagai upaya makar. “Endak juga sih kalau saya baca,”
ucapnya.

Selain itu, Mahfud pun mengenal betul Guru
Besar Hukun Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber.
Nimatul merupakan mantan anak didiknya saat mengejar gelar doktoral. Dia tahu
persis Nimatul adalah seorang yang paham betul akan Hukum Tata Negara. Sehingga
tak mungkin mengarah ke makar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut
telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan Rektor UGM. Mereka semua
memastikan tidak ada larangan membuat diskusi tersebut. Namun, pembatalan
dilakukan atas dasar keputusan bersama panitia.

Baca Juga :  Dalam Pembelajaran Online, Guru Sebaiknya Tetap Sampaikan Pemaparan

Dia pun meminta para mahasiswa yang merasa
diteror agar tidak takut membuat laporan polisi. “Saya bilang laporkan. Kalau
ada orangnya laporkan ke saya. Saya nanti yang akan menyelesaikan,” pungkas
Mahfud.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk
‘Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem
Ketatanegaraan’ dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp.
Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai
narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi
Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. “Iya betul,” kata dia
kepada JawaPos.com, Jumat (29/5). 

Terpopuler

Artikel Terbaru