30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

UU ITE Akan Direvisi, Mahfud: Revisi Terbatas yang Sangat Kecil

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Rencana pemerintah untuk merevisi UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai terang benderang. Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU tersebut.

Mahfud mengatakan, akan ada revisi
yang dilakukan dengan sangat terbatas. “Ada revisi semantik atau revisi
terbatas yang sangat kecil,” ucap Mahfud, Kamis (29/4).

Revisi terbatas termasuk
penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya
memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE. “Seperti, misalnya, apa
sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan,” terangnya.

Tujuan adanya penambahan
penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan.
Sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut. “Sehingga tidak
sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Ciri-ciri Penembak Misterius Kerusuhan 22 Mei

Revisi terbatas juga akan
menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat
ketentuan yang ada. “Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan
pasal yaitu Pasal 45 C,” tutur-nya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud
menambahkan dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan
UU ITE. Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.

“Undang-Undang ITE masih sangat
diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan
menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada
pencabutan Undang-Undang ITE,” tandasnya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Rencana pemerintah untuk merevisi UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai terang benderang. Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU tersebut.

Mahfud mengatakan, akan ada revisi
yang dilakukan dengan sangat terbatas. “Ada revisi semantik atau revisi
terbatas yang sangat kecil,” ucap Mahfud, Kamis (29/4).

Revisi terbatas termasuk
penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya
memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE. “Seperti, misalnya, apa
sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan,” terangnya.

Tujuan adanya penambahan
penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan.
Sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut. “Sehingga tidak
sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Ciri-ciri Penembak Misterius Kerusuhan 22 Mei

Revisi terbatas juga akan
menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat
ketentuan yang ada. “Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan
pasal yaitu Pasal 45 C,” tutur-nya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud
menambahkan dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan
UU ITE. Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.

“Undang-Undang ITE masih sangat
diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan
menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada
pencabutan Undang-Undang ITE,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru