30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gelar Dangdutan Acara Khitanan, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka, Kapol

KALTENGPOS.CO – Di masa pandemi corona (Covid-19), Wakil Ketua DPRD
Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) malah menggelar konser dangdutan. Acara ini
digelar untuk merayakan khitanan sekaligus pernikahan anggota keluarganya.

Pentas dangdut itu digelar di
Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9), mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB,
dan dilanjutkan malam hari mulai pukul 20.00 hingga dini hari.

Penonton yang datang cukup banyak
hingga berdesakan, tidak menjaga jarak, dan banyak juga yang tidak bermasker. Video
acara tersebut viral di media sosial.

Banyak pihak yang mengecam agenda
acara tersebut. Wasmad langsung meminta maaf atas kejadian tersebut.

Namun, permintaan maaf itu  tidak menghilangkan ancaman pidana. Polisi
sedang mendalami peristiwa ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan
secara maraton selama lima hari, Polres Tegal akhirnya menetapkan Wasmad
sebagai tersangka.

Wasmad dijerat Undang-Undang
Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman
hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta.

“Dari pemeriksaan selama lima
hari itu, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota dan Ditreskrimun Polda Jateng
akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai
tersangka,” ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, dikutip dari Antara,
Senin (28/9) malam.

Baca Juga :  Di Nusakambangan, Rambut Habib Bahar Digunduli Petugas Lapas

Rita menjelaskan, pasal yang
dikenakan terhadap Wasmad adalah setiap orang yang tidak mematuhi
penyelenggaraan karantina kesehatan yang akan menghalang-halangi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan
kesehatan masyarakat.

Penetapan tersangka terhadap
Wasmad setelah penyidik memeriksa 15 saksi terkait konser dangdut yang viral
tersebut. Mereka terdiri dari saksi ahli pidana, kesehatan, hingga internal
polisi yang bertugas saat konser dangdut itu berlangsung.

“Penyelenggara juga tidak
mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang,” tegas Rita.

Dalam kasus ini, lanjut Rita,
polisi menyita tujuh barang bukti di antaranya satu lembar surat pengantar dari
Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan tertanggal
30 Agustus 2020, surat izin yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan tertanggal 1
September 2020, buku tamu, satu lembar undangan pernikan dan satu buah DVD
rekaman video ulasan acara hajatan pernihakan dan khitanan anak Wasmad.

Baca Juga :  Cegah Klaster Covid-19 saat PON, Kapolri Minta Prokes Ketat Dijalankan

Sebelumnya, Kapolsek Tegal
Selatan telah dicopot dari jabatannya. Kompol Joeharno tak membubarkan konser
dangdutan tersebut. Selain dicopot dari jabatannya, Joeharno diperiksa oleh
Propam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, menyatakan saat ini Joeharno telah
dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah
diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Argo.

Sementara Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo menyampaikan simpati pada Kompol Joeharno. Ganjar menyatakan,
bagaimanapun Kompol Joeharno adalah korban. Dia tentu punya perasaan enggan
melarang konser, karena yang menyelenggarakan adalah Wakil Ketua DPRD Tegal,
Wasmad Edi Susilo.

Karena itu agar seimbang dengan
pengorbanan Kompol Joeharno, Ganjar berharap proses hukum terhadap Wasmad Edi
Susilo tetap dilanjutkan. “Menyelenggarakan kegiatan di musim pandemi
sekarang adalah berbahaya, apalagi dengan menggelar konser dangdut,” kata
Ganjar Pranowo.

KALTENGPOS.CO – Di masa pandemi corona (Covid-19), Wakil Ketua DPRD
Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) malah menggelar konser dangdutan. Acara ini
digelar untuk merayakan khitanan sekaligus pernikahan anggota keluarganya.

Pentas dangdut itu digelar di
Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9), mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB,
dan dilanjutkan malam hari mulai pukul 20.00 hingga dini hari.

Penonton yang datang cukup banyak
hingga berdesakan, tidak menjaga jarak, dan banyak juga yang tidak bermasker. Video
acara tersebut viral di media sosial.

Banyak pihak yang mengecam agenda
acara tersebut. Wasmad langsung meminta maaf atas kejadian tersebut.

Namun, permintaan maaf itu  tidak menghilangkan ancaman pidana. Polisi
sedang mendalami peristiwa ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan
secara maraton selama lima hari, Polres Tegal akhirnya menetapkan Wasmad
sebagai tersangka.

Wasmad dijerat Undang-Undang
Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman
hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta.

“Dari pemeriksaan selama lima
hari itu, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota dan Ditreskrimun Polda Jateng
akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai
tersangka,” ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, dikutip dari Antara,
Senin (28/9) malam.

Baca Juga :  Di Nusakambangan, Rambut Habib Bahar Digunduli Petugas Lapas

Rita menjelaskan, pasal yang
dikenakan terhadap Wasmad adalah setiap orang yang tidak mematuhi
penyelenggaraan karantina kesehatan yang akan menghalang-halangi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan
kesehatan masyarakat.

Penetapan tersangka terhadap
Wasmad setelah penyidik memeriksa 15 saksi terkait konser dangdut yang viral
tersebut. Mereka terdiri dari saksi ahli pidana, kesehatan, hingga internal
polisi yang bertugas saat konser dangdut itu berlangsung.

“Penyelenggara juga tidak
mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang,” tegas Rita.

Dalam kasus ini, lanjut Rita,
polisi menyita tujuh barang bukti di antaranya satu lembar surat pengantar dari
Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan tertanggal
30 Agustus 2020, surat izin yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan tertanggal 1
September 2020, buku tamu, satu lembar undangan pernikan dan satu buah DVD
rekaman video ulasan acara hajatan pernihakan dan khitanan anak Wasmad.

Baca Juga :  Cegah Klaster Covid-19 saat PON, Kapolri Minta Prokes Ketat Dijalankan

Sebelumnya, Kapolsek Tegal
Selatan telah dicopot dari jabatannya. Kompol Joeharno tak membubarkan konser
dangdutan tersebut. Selain dicopot dari jabatannya, Joeharno diperiksa oleh
Propam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, menyatakan saat ini Joeharno telah
dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah
diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Argo.

Sementara Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo menyampaikan simpati pada Kompol Joeharno. Ganjar menyatakan,
bagaimanapun Kompol Joeharno adalah korban. Dia tentu punya perasaan enggan
melarang konser, karena yang menyelenggarakan adalah Wakil Ketua DPRD Tegal,
Wasmad Edi Susilo.

Karena itu agar seimbang dengan
pengorbanan Kompol Joeharno, Ganjar berharap proses hukum terhadap Wasmad Edi
Susilo tetap dilanjutkan. “Menyelenggarakan kegiatan di musim pandemi
sekarang adalah berbahaya, apalagi dengan menggelar konser dangdut,” kata
Ganjar Pranowo.

Terpopuler

Artikel Terbaru