33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kapolri Cabut Maklumat Larangan Kerumunan Massa

PROKALTENG.CO – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat yang
melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak
orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Pencabutan maklumat itu tertuang
dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020.
Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan
maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.

Seperti dilansir JawaPos.com, terdapat lima poin dalam
telegram tersebut :

Pertama, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan
protokol kesehatan.

Kedua, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk
mencegah persebaran Covid-19.

Ketiga, berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada
masyarakat.

Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas
Covid-19 di tiap daerah.

Baca Juga :  Nasib 660 WNI Eks Kombatan ISIS Dilaporkan ke Jokowi Hari Ini

Kelima, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona
merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kadivhumas Polri Irjen Argo
Yuwono mengatakan bahwa pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung
kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal.

Dengan pencabutan maklumat
tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan
berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi
agar melaksanakan protokol kesehatan.

“Ya, tetap jaga jarak, pakai masker,
dan cuci tangan,” urainya.

Sebelumnya, maklumat Kapolri
dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas
masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan
dilakukan di berbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran lebih
dari 1 juta kali di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  AALCO ke-61 di Indonesia akan Bahas Isu Hukum kepentingan Asia dan Afrika

PROKALTENG.CO – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat yang
melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak
orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Pencabutan maklumat itu tertuang
dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020.
Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan
maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.

Seperti dilansir JawaPos.com, terdapat lima poin dalam
telegram tersebut :

Pertama, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan
protokol kesehatan.

Kedua, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk
mencegah persebaran Covid-19.

Ketiga, berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada
masyarakat.

Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas
Covid-19 di tiap daerah.

Baca Juga :  Nasib 660 WNI Eks Kombatan ISIS Dilaporkan ke Jokowi Hari Ini

Kelima, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona
merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kadivhumas Polri Irjen Argo
Yuwono mengatakan bahwa pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung
kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal.

Dengan pencabutan maklumat
tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan
berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi
agar melaksanakan protokol kesehatan.

“Ya, tetap jaga jarak, pakai masker,
dan cuci tangan,” urainya.

Sebelumnya, maklumat Kapolri
dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas
masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan
dilakukan di berbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran lebih
dari 1 juta kali di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  AALCO ke-61 di Indonesia akan Bahas Isu Hukum kepentingan Asia dan Afrika

Terpopuler

Artikel Terbaru