33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ratusan Travel Gelap Dikandangkan di Polda Metro, Begini Nasib Sopir

PROKALTENG.CO-Polda Metro Jaya mulai gencar melakukan razia travel yang hendak membawa pemudik ke kampung halaman. Dari hasil razia tersebut, hingga kini tim telah mengamankan ratusan mobil travel gelap yang tidak memiliki izin trayek, serta menyediakan layanan mudik Lebaran tahun ini.

Para travel gelap itu juga telah mengangkut penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga ke Lampung.

Hal itu disampaiakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).

“Ada 115 kendaraan ditindak , dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit,” kata Sambodo.

Baca Juga :  Karen Sebut Investasi BMG bukan untuk Akuisisi

Sambodo mengungkapkan, ratusan travel gelap yang telah dirazia itu dilalukan selama kurun waktu dua hari sejak tanggal 27-28 Mei 2021.

Kini Ratusan pengemudi travel gelap itu sudah diberikan sanksi berupa tilang.

“Mereka telah diberikan penindakan dengan tilang,” ujarnya

Selain penilangan, kata Sambodo, ratusan mobil travel itu juga sudah dikandangin di Polda Metro Jaya.

“Harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu, baru bisa mengambil kembali mobilnya. Sidangnya nanti habis lebaran,” tutur Sambodo.

Para pengemudi travel gelap dikenakan dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Wiranto: Internet di Papua dan Papua Barat Dibuka 5 September

PROKALTENG.CO-Polda Metro Jaya mulai gencar melakukan razia travel yang hendak membawa pemudik ke kampung halaman. Dari hasil razia tersebut, hingga kini tim telah mengamankan ratusan mobil travel gelap yang tidak memiliki izin trayek, serta menyediakan layanan mudik Lebaran tahun ini.

Para travel gelap itu juga telah mengangkut penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga ke Lampung.

Hal itu disampaiakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).

“Ada 115 kendaraan ditindak , dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit,” kata Sambodo.

Baca Juga :  Karen Sebut Investasi BMG bukan untuk Akuisisi

Sambodo mengungkapkan, ratusan travel gelap yang telah dirazia itu dilalukan selama kurun waktu dua hari sejak tanggal 27-28 Mei 2021.

Kini Ratusan pengemudi travel gelap itu sudah diberikan sanksi berupa tilang.

“Mereka telah diberikan penindakan dengan tilang,” ujarnya

Selain penilangan, kata Sambodo, ratusan mobil travel itu juga sudah dikandangin di Polda Metro Jaya.

“Harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu, baru bisa mengambil kembali mobilnya. Sidangnya nanti habis lebaran,” tutur Sambodo.

Para pengemudi travel gelap dikenakan dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Wiranto: Internet di Papua dan Papua Barat Dibuka 5 September

Terpopuler

Artikel Terbaru