28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pandemi Korona, MUI: Sebaik-baiknya Salat Dilakukan di Rumah

Majelis Ulama
Indonesia atau MUI mengajak umat Islam Indonesia untuk meningkatkan dan
memperbanyak shalat serta ibadah di rumah. Imbauan ini dikeluarkan untuk
meminimalisasi penyebaran virus Korona yang masih belum berhenti merebak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan
bahwa ada hikmah di balik pandemi ini. Ia mengatakan bahwa imbauan tidak keluar
rumah yang diserukan pemerintah bisa membuat umat muslim memperbanyak beribadah
di dalam rumah.

“Rasulullah SAW menegaskan di dalam hadis shahihnya bahwa
sebaik-baik ibadah shalat yang dilaksanakan oleh hamba di dalam hal ini umat
Islam yakni salat yang dilaksanakan di rumah,” ujarnya Asrorun di Kantor BNPB,
Jakarta, Sabtu (28/3).

Baca Juga :  Pasien Gejala Ringan dan OTG Diisolasi di Hotel Bintang Tiga

Asrorun mengatakan, tertulisnya hadis tentang baiknya salat di
rumah ditambah adanya COVID-19 sudah jelas membuat umat muslim harus melakukan
salat di rumah.

“Salat di rumah itu adalah keutamaan. Kecuali salat-salat yang
memang terikat pelaksanaannya di masjid seperti salat tahiyatul masjid,”
katanya.

Diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Virus Korona (Covid-19). Fatwa
tersebut mengatakan bahwa masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur
demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat.
 

Majelis Ulama
Indonesia atau MUI mengajak umat Islam Indonesia untuk meningkatkan dan
memperbanyak shalat serta ibadah di rumah. Imbauan ini dikeluarkan untuk
meminimalisasi penyebaran virus Korona yang masih belum berhenti merebak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan
bahwa ada hikmah di balik pandemi ini. Ia mengatakan bahwa imbauan tidak keluar
rumah yang diserukan pemerintah bisa membuat umat muslim memperbanyak beribadah
di dalam rumah.

“Rasulullah SAW menegaskan di dalam hadis shahihnya bahwa
sebaik-baik ibadah shalat yang dilaksanakan oleh hamba di dalam hal ini umat
Islam yakni salat yang dilaksanakan di rumah,” ujarnya Asrorun di Kantor BNPB,
Jakarta, Sabtu (28/3).

Baca Juga :  Pasien Gejala Ringan dan OTG Diisolasi di Hotel Bintang Tiga

Asrorun mengatakan, tertulisnya hadis tentang baiknya salat di
rumah ditambah adanya COVID-19 sudah jelas membuat umat muslim harus melakukan
salat di rumah.

“Salat di rumah itu adalah keutamaan. Kecuali salat-salat yang
memang terikat pelaksanaannya di masjid seperti salat tahiyatul masjid,”
katanya.

Diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Virus Korona (Covid-19). Fatwa
tersebut mengatakan bahwa masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur
demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru