27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Mulai 1 April, Operasi Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta Dibatasi

JAKARTAPT Angkasa Pura II (Persero)
Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang,
Banten, menyampaikan terhitung mulai hari Rabu, 1 April 2020 mendatang akan
dilakukan pembatasan operasi Terminal 1 dan Terminal 2.

Pembatasan operasional Terminal 1
dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020
terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di
berbagai negara termasuk di Indonesia.

Executive General Manager Bandara
Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan
pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 dilakukan dalam rangka
optimalisasi pengendalian alur penumpang baik domestik maupun Internasional.

“Tujuan dilakukannya pembatasan
operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan
penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,”
ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).

Dengan demikian, lanjutnya, maka
pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan
Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara. Artinya, pelayanan
penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute
domestik dengan maskapai Lion Air (all destination domestic) Trigana
(Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.

Baca Juga :  Guru Non-PNS Dipastikan Bakal Dapat Subsidi Gaji, Cek Syarat dan Caran

“Sementara, untuk Terminal 2
hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier
Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute
Internasional dialihkan ke Terminal 3,” tuturnya.

Di Terminal 3, penerbangan LCC
yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di Check-In konter Island E.
Meskipun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak
mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F. “Untuk
mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan
shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F,” ucapnya

Adapun maskapai LCC yang
dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia
Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air,
Batik Air, Malindo, Thai Lion, Citilink.

Baca Juga :  Menkeu Akui Tak Bisa Andalkan Kebijakan Fiskal dan Moneter Lagi

Pembatasan pengoperasian Terminal
1 dan Terminal 2 terhitung mulai tanggal 1 April 2020 hingga 29 Mei 2020 adalah
bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Indonesia.
Sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.ATahun 2020.

“Perlu kami sampaikan bahwa
pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan
dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang,” ungkapnya.

Dengan adanya pembatasan
operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara
yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat
segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran
pelayanan kepada penumpang.

JAKARTAPT Angkasa Pura II (Persero)
Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang,
Banten, menyampaikan terhitung mulai hari Rabu, 1 April 2020 mendatang akan
dilakukan pembatasan operasi Terminal 1 dan Terminal 2.

Pembatasan operasional Terminal 1
dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020
terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di
berbagai negara termasuk di Indonesia.

Executive General Manager Bandara
Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan
pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 dilakukan dalam rangka
optimalisasi pengendalian alur penumpang baik domestik maupun Internasional.

“Tujuan dilakukannya pembatasan
operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan
penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,”
ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).

Dengan demikian, lanjutnya, maka
pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan
Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara. Artinya, pelayanan
penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute
domestik dengan maskapai Lion Air (all destination domestic) Trigana
(Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.

Baca Juga :  Guru Non-PNS Dipastikan Bakal Dapat Subsidi Gaji, Cek Syarat dan Caran

“Sementara, untuk Terminal 2
hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier
Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute
Internasional dialihkan ke Terminal 3,” tuturnya.

Di Terminal 3, penerbangan LCC
yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di Check-In konter Island E.
Meskipun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak
mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F. “Untuk
mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan
shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F,” ucapnya

Adapun maskapai LCC yang
dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia
Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air,
Batik Air, Malindo, Thai Lion, Citilink.

Baca Juga :  Menkeu Akui Tak Bisa Andalkan Kebijakan Fiskal dan Moneter Lagi

Pembatasan pengoperasian Terminal
1 dan Terminal 2 terhitung mulai tanggal 1 April 2020 hingga 29 Mei 2020 adalah
bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Indonesia.
Sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.ATahun 2020.

“Perlu kami sampaikan bahwa
pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan
dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang,” ungkapnya.

Dengan adanya pembatasan
operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara
yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat
segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran
pelayanan kepada penumpang.

Terpopuler

Artikel Terbaru