33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

KLASTER jenazah yang disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Pusat, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, menjadi ancaman baru yang
nyata dalam penambahan kasus virus corona atau Covid-19 di Jawa Timur.

Untuk itu, Kepolisian Daerah
Jatim menegaskan akan menindak warga yang melanggar protokol pemulasaraan
Covid-19.

Klaster jenazah ini terjadi
peningkatan yang masif karena banyak warga yang nekat melanggar protokol
pemulasaraan jenazah Covid-19. Bahkan, tak sedikit kasus penjemputan paksa
jenazah Covid-19.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris
Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, siapapun yang menjemput paksa
jenazah, terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang cukup berat di
atas lima tahun penjara.

“Jadi pasal yang kita
jeratkan itu adalah Pasal 212, 214, dan 216. Ini nanti masih ada Undang-Undang
(UU) Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular. Ini ancaman hukumannya
bisa lebih dari 5 tahun penjara,” kata Trunoyudo ketika ditemui di sela rapat
Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020 di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (26/6).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Beberkan Peluang Panggil Lagi Firli Bahuri

Sementara itu, terkait prosedur
penegakan hukum apabila pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang hasil
rapid test atau swabnya reaktif. Trunoyudo mengatakan proses hukum akan terus
berjalan, dengan catatan menunggu pelaku menjalani masa penyembuhannya terlebih
dahulu.

“Proses penegakan hukum
tetap harus dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan,
kita tetap humanis, jika butuh perawatan medis kita rawat, terus treatment yang
dilakukan kita treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan. Terakhir,
masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kita lakukan untuk
memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi
orang lain,” terang Trunoyudo.

Dari kasus ini, Kapolda Jatim,
Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayor
Jenderal TNI Widodo Iryansah telah turun langsung ke beberapa daerah bertemu
dengan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk melakukan sosialisasi terkait
protokol pemulasaraan.

Baca Juga :  Besok, MenPAN-RB Pantau Langsung Kehadiran PNS Melalui Aplikasi Ini

Hal ini, yang dinilai bisa ampuh
untuk menyadarkan masyarakat agar mau menerapkan protokol kesehatan di tengah
kondisi transisi atau bahkan new normal ini.

KLASTER jenazah yang disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Pusat, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, menjadi ancaman baru yang
nyata dalam penambahan kasus virus corona atau Covid-19 di Jawa Timur.

Untuk itu, Kepolisian Daerah
Jatim menegaskan akan menindak warga yang melanggar protokol pemulasaraan
Covid-19.

Klaster jenazah ini terjadi
peningkatan yang masif karena banyak warga yang nekat melanggar protokol
pemulasaraan jenazah Covid-19. Bahkan, tak sedikit kasus penjemputan paksa
jenazah Covid-19.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris
Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, siapapun yang menjemput paksa
jenazah, terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang cukup berat di
atas lima tahun penjara.

“Jadi pasal yang kita
jeratkan itu adalah Pasal 212, 214, dan 216. Ini nanti masih ada Undang-Undang
(UU) Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular. Ini ancaman hukumannya
bisa lebih dari 5 tahun penjara,” kata Trunoyudo ketika ditemui di sela rapat
Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020 di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (26/6).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Beberkan Peluang Panggil Lagi Firli Bahuri

Sementara itu, terkait prosedur
penegakan hukum apabila pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang hasil
rapid test atau swabnya reaktif. Trunoyudo mengatakan proses hukum akan terus
berjalan, dengan catatan menunggu pelaku menjalani masa penyembuhannya terlebih
dahulu.

“Proses penegakan hukum
tetap harus dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan,
kita tetap humanis, jika butuh perawatan medis kita rawat, terus treatment yang
dilakukan kita treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan. Terakhir,
masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kita lakukan untuk
memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi
orang lain,” terang Trunoyudo.

Dari kasus ini, Kapolda Jatim,
Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayor
Jenderal TNI Widodo Iryansah telah turun langsung ke beberapa daerah bertemu
dengan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk melakukan sosialisasi terkait
protokol pemulasaraan.

Baca Juga :  Besok, MenPAN-RB Pantau Langsung Kehadiran PNS Melalui Aplikasi Ini

Hal ini, yang dinilai bisa ampuh
untuk menyadarkan masyarakat agar mau menerapkan protokol kesehatan di tengah
kondisi transisi atau bahkan new normal ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru