30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Presiden Minta Pengesahan 6 RUU Ini Ditunda

JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan
sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Penundaan dilakukan agar bisa
mendapatkan masukan-masukan yang lebih baik. Sebab, banyak kritik soal RUU
tersebut. Jokowi berharap pengesahan sejumlah RUU dilakukan oleh DPR RI periode
2019-2024.

“Sekali lagi, RUU Minerba, RUU
Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Saya minta itu ditunda pengesahannya. Agar kita bisa memperoleh masuka yang
lebih baik dan sesuai keinginan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Merdeka,
Jakarta, Senin (23/9).

Namun, di sisi lain, Jokowi
menyetujui revisi UU KPK disahkan. “Yang revisi UU KPK inisiatif DPR. Sedangkan
RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan adalah inisiatif
pemerintah. Karena memang disiapkan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi
menerima sejumlah pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di Istana Merdeka membahas
RKUHP. Dalam pertemuan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan
DPR telah membahas RUU KUHP melalui proses yang panjang. Dia menjelaskan
mekanisme hukum dapat memperbaiki KUHP melalui uji materi di Mahkamah
Konstitusi (MK).

Bamsoet mengatakan optimistis RUU
KUHP bakal disahkan. Karena masih ada rapat untuk menyepakati RUU tersebut. Dia
sepakat perlu ada pendalaman dan sosialisasi. Menurutnya, DPR masih akan
menggelar tiga rapat paripurna hingga masa jabatan berakhir pada 30 September
2019. Namun Bamsoet tidak bisa memastikan apakah RUU KUHP akan disahkan dalam
pekan ini.

“Kami ada jadwal paripurna 24,
26, dan 30 September 2019. Kita akan duduk bersama. Kalau waktunya nggak cukup
, nanti kita putuskan di ujung. Bahwa RUU ini akan dilanjutkan oleh DPR periode
berikutnya. Tapi kami upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil
sosialisasi. Saya tetap optimistis ini bisa tuntas. Tapi kan sangat bergantung
pada dinamika di lapangan,” papar Bamsoet.

Baca Juga :  Pengumuman! Gaji Ke-13 PNS Tahun 2021 Cair 1 Juni

Dia juga yakin polemik RUU KUHP
bisa diselesaikan. Sehingga dapat segera disahkan. Dikatakan, DPR dan
pemerintah memiliki semangat yang sama soal penyelesaian polemik RUU KUHP.
Dalam pertemuan itu, Jokowi menyebut ada 14 pasal yang mesti dibahas kembali.

Bamsoet mengakui beberapa pasal
dalam RUU KUHP yang menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya terkait
kumpul kebo dalam Pasal 419. “Beberapa waktu lalu ke Bali, banyak kawan saya di
Kadin dan HIPMI resah. Karena ada pasal kumpul kebo atau perzinahan, yaitu
hubungan tanpa ikatan perkawinan bisa dipenjara,” tukasnya.

Dirinya sudah mendapatkan
informasi bahwa beberapa negara telah memberikan travel warning kepada warganya
ke Indonesia. Karena takut dikriminalisasi dan dipidana. “Saat ini
sekurang-kurangnya ada 14 pasal yang masih pro-kontra. Sehingga masih perlu
sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak kepada publik. Pro dan kontra ini
disebabkan oleh perbedaan kepentingan dan pemahaman. Kita semua sadar
kesempurnaan hanya milik Allah. Kelemahan-kelemahan yang dilakukan dalam
menyusun RUU KUHP bisa kita selesaikan melalui MK,” ucap politisi Partai Golkar
ini.

DPR, lanjutnya, memahami
keinginan Presiden Jokowi yang ingin menunda pengesahan RUU KUHP karena ada
beberapa pasal yang dinilai menimbulkan pro-kontra.

“Fraksi-fraksi di DPR senada
dengan jalan tengah yang diambil. Intinya saya sebagai pimpinan berupaya
mengharmonisasi, menyelaraskan antara keinginan pemerintah, dinamika lapangan,
dan di DPR,” bebernya.

Hal senada disampaikan Ketua
Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Mulfachri Harahap. Dia mengatakan akan ada forum
lobi antara DPR dengan pemerintah terkait nasib RUU KUHP. DPR dan pemerintah
bakal lobi untuk memutuskan apakah RUU KUHP disahkan atau ditunda
pengesahannya.

“Soal periode ini atau tidak,
nanti kita akan lihat. Akan ada forum lobi. DPR yang periode sekarang masih
akan bertugas sampai dengan 30 September. Masih ada 3 kali rapat paripurna.
Kita akan putuskan, nasib RUU KUHP seperti apa. Soal pasal-pasal bermasalah itu
debatable. Kita tahu RUU KUHP sudah dibahas hampir 4 tahun. Kita mendengar
banyak pihak. Kalau satu dua pasal dianggap masih kurang selaras dengan
kehidupan berbangsa ini, kami akan sesuaikan,” terang politisi asal PAN ini.

Baca Juga :  Salat Jumat Bawa Sajadah Masing-Masing

Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko menegaskan sikap pemerintah konsisten meminta pengesahan RUU KUHP
ditunda. “Kita tunggu dari paripurna seperti apa. Nanti akan ada opsi yang
berkembang di paripurna. Sikap pemerintah tidak berubah. Sangat jelas. Yakni
minta pengesahan RUU KUHP ditunda,” tegas Moeldoko.

Terpisah, Sekretaris Jenderal
(Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, RUU KUHP tetap akan dibawa dalam
pengambilan keputusan tingkat II ke Rapat Paripurna. Hal ini sesuai dengan
mekanisme yang berlaku di DPR. Menurutnya, RKUHP sudah disetujui dalam pengambilan
keputusan tingkat I di Komisi III DPR pada Rabu (18/9) lalu. “Tinggal dibawa
dalam Rapat Paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah,”
jelas Indra.

Dia menjelaskan, dalam Rapat
Paripurna DPR RI, Menkumham sebagai perwakilan pemerintah akan menyampaikan
pertimbangan pemerintah yang meminta RKUHP ditunda untuk disahkan. Salah satu
agenda dalam paripurna adalah pembacaan pandangan Presiden Jokowi terhadap RUU
KUHP. “Bamus sudah memutuskan pandangan presiden terhadap RUU KUHP dibawa ke
paripurna,” imbuhnya.

Indra menyebut pemerintah dan DPR
sepakat dalam hal pembahasan RUU KUHP yang belum tuntas. Karena itu,
kesepakatan tersebut harus disampaikan dalam paripurna DPR. “Bahwa UU ini masih
ada masalah sosialisasi yang belum tuntas. Nanti dibawa ke paripurna biar ada
pandangan-pandangan yang lain,” jelasnya. (rh/fin/kpc)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan
sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Penundaan dilakukan agar bisa
mendapatkan masukan-masukan yang lebih baik. Sebab, banyak kritik soal RUU
tersebut. Jokowi berharap pengesahan sejumlah RUU dilakukan oleh DPR RI periode
2019-2024.

“Sekali lagi, RUU Minerba, RUU
Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Saya minta itu ditunda pengesahannya. Agar kita bisa memperoleh masuka yang
lebih baik dan sesuai keinginan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Merdeka,
Jakarta, Senin (23/9).

Namun, di sisi lain, Jokowi
menyetujui revisi UU KPK disahkan. “Yang revisi UU KPK inisiatif DPR. Sedangkan
RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan adalah inisiatif
pemerintah. Karena memang disiapkan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi
menerima sejumlah pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di Istana Merdeka membahas
RKUHP. Dalam pertemuan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan
DPR telah membahas RUU KUHP melalui proses yang panjang. Dia menjelaskan
mekanisme hukum dapat memperbaiki KUHP melalui uji materi di Mahkamah
Konstitusi (MK).

Bamsoet mengatakan optimistis RUU
KUHP bakal disahkan. Karena masih ada rapat untuk menyepakati RUU tersebut. Dia
sepakat perlu ada pendalaman dan sosialisasi. Menurutnya, DPR masih akan
menggelar tiga rapat paripurna hingga masa jabatan berakhir pada 30 September
2019. Namun Bamsoet tidak bisa memastikan apakah RUU KUHP akan disahkan dalam
pekan ini.

“Kami ada jadwal paripurna 24,
26, dan 30 September 2019. Kita akan duduk bersama. Kalau waktunya nggak cukup
, nanti kita putuskan di ujung. Bahwa RUU ini akan dilanjutkan oleh DPR periode
berikutnya. Tapi kami upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil
sosialisasi. Saya tetap optimistis ini bisa tuntas. Tapi kan sangat bergantung
pada dinamika di lapangan,” papar Bamsoet.

Baca Juga :  Pengumuman! Gaji Ke-13 PNS Tahun 2021 Cair 1 Juni

Dia juga yakin polemik RUU KUHP
bisa diselesaikan. Sehingga dapat segera disahkan. Dikatakan, DPR dan
pemerintah memiliki semangat yang sama soal penyelesaian polemik RUU KUHP.
Dalam pertemuan itu, Jokowi menyebut ada 14 pasal yang mesti dibahas kembali.

Bamsoet mengakui beberapa pasal
dalam RUU KUHP yang menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya terkait
kumpul kebo dalam Pasal 419. “Beberapa waktu lalu ke Bali, banyak kawan saya di
Kadin dan HIPMI resah. Karena ada pasal kumpul kebo atau perzinahan, yaitu
hubungan tanpa ikatan perkawinan bisa dipenjara,” tukasnya.

Dirinya sudah mendapatkan
informasi bahwa beberapa negara telah memberikan travel warning kepada warganya
ke Indonesia. Karena takut dikriminalisasi dan dipidana. “Saat ini
sekurang-kurangnya ada 14 pasal yang masih pro-kontra. Sehingga masih perlu
sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak kepada publik. Pro dan kontra ini
disebabkan oleh perbedaan kepentingan dan pemahaman. Kita semua sadar
kesempurnaan hanya milik Allah. Kelemahan-kelemahan yang dilakukan dalam
menyusun RUU KUHP bisa kita selesaikan melalui MK,” ucap politisi Partai Golkar
ini.

DPR, lanjutnya, memahami
keinginan Presiden Jokowi yang ingin menunda pengesahan RUU KUHP karena ada
beberapa pasal yang dinilai menimbulkan pro-kontra.

“Fraksi-fraksi di DPR senada
dengan jalan tengah yang diambil. Intinya saya sebagai pimpinan berupaya
mengharmonisasi, menyelaraskan antara keinginan pemerintah, dinamika lapangan,
dan di DPR,” bebernya.

Hal senada disampaikan Ketua
Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Mulfachri Harahap. Dia mengatakan akan ada forum
lobi antara DPR dengan pemerintah terkait nasib RUU KUHP. DPR dan pemerintah
bakal lobi untuk memutuskan apakah RUU KUHP disahkan atau ditunda
pengesahannya.

“Soal periode ini atau tidak,
nanti kita akan lihat. Akan ada forum lobi. DPR yang periode sekarang masih
akan bertugas sampai dengan 30 September. Masih ada 3 kali rapat paripurna.
Kita akan putuskan, nasib RUU KUHP seperti apa. Soal pasal-pasal bermasalah itu
debatable. Kita tahu RUU KUHP sudah dibahas hampir 4 tahun. Kita mendengar
banyak pihak. Kalau satu dua pasal dianggap masih kurang selaras dengan
kehidupan berbangsa ini, kami akan sesuaikan,” terang politisi asal PAN ini.

Baca Juga :  Salat Jumat Bawa Sajadah Masing-Masing

Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko menegaskan sikap pemerintah konsisten meminta pengesahan RUU KUHP
ditunda. “Kita tunggu dari paripurna seperti apa. Nanti akan ada opsi yang
berkembang di paripurna. Sikap pemerintah tidak berubah. Sangat jelas. Yakni
minta pengesahan RUU KUHP ditunda,” tegas Moeldoko.

Terpisah, Sekretaris Jenderal
(Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, RUU KUHP tetap akan dibawa dalam
pengambilan keputusan tingkat II ke Rapat Paripurna. Hal ini sesuai dengan
mekanisme yang berlaku di DPR. Menurutnya, RKUHP sudah disetujui dalam pengambilan
keputusan tingkat I di Komisi III DPR pada Rabu (18/9) lalu. “Tinggal dibawa
dalam Rapat Paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah,”
jelas Indra.

Dia menjelaskan, dalam Rapat
Paripurna DPR RI, Menkumham sebagai perwakilan pemerintah akan menyampaikan
pertimbangan pemerintah yang meminta RKUHP ditunda untuk disahkan. Salah satu
agenda dalam paripurna adalah pembacaan pandangan Presiden Jokowi terhadap RUU
KUHP. “Bamus sudah memutuskan pandangan presiden terhadap RUU KUHP dibawa ke
paripurna,” imbuhnya.

Indra menyebut pemerintah dan DPR
sepakat dalam hal pembahasan RUU KUHP yang belum tuntas. Karena itu,
kesepakatan tersebut harus disampaikan dalam paripurna DPR. “Bahwa UU ini masih
ada masalah sosialisasi yang belum tuntas. Nanti dibawa ke paripurna biar ada
pandangan-pandangan yang lain,” jelasnya. (rh/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru