33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggota Keluarga Terpapar Covid-19, Jangan Panik! Ini Protokolnya

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA)
Bintang Puspayoga mengatakan, apabila ada anggota keluarga yang terpapar
Covid-19 wajib untuk melapor kepada ketua RT, ketua RW, Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 setempat atau puskesmas. Ini supaya petugas bisa melakukan penelusuran
kontak erat.

Kriteria kontak erat adalah kontak tatap muka atau
berdekatan pada jarak satu meter dalam waktu 15 menit atau lebih, bersentuhan
secara fisik seperti bersalaman atau berpegangan tangan.

“Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar
tanpa menggunakan alat pelindung diri sesuai standar dan situasi lain yang
mengindikasikan ada kontak, itu berdasarkan penilaian tim Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 setempat,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Rabu
(23/12).

Baca Juga :  Bappenas Targetkan RUU IKN Mulai Dibahas Mei

Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus
melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tidak wajib melakukan
pemeriksaan swab PCR. Bila selama masa karantina muncul gejala Covid-19,
seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas, segera
periksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan.

“Karantina mandiri diakhiri hanya bila sudah dinyatakan
selesai oleh petugas kesehatan,” jelasnya.

Anggota keluarga yang bergejala Covid-19 harus segera
memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR dan
melakukan isolasi hingga dinyatakan negatif. Bila tidak memungkinkan melakukan
isolasi mandiri di rumah, dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan
pemerintah daerah.

“Anggota keluarga positif Covid-19 yang meninggal
dimakamkan sesuai tata laksana protokol Covid-19,” jelas dia.

Baca Juga :  Link Video Syur 10 Menit Diduga Pelajar SMK Bali Diburu

Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk menerapkan
protokol kesehatan di masa pandemi. Dimulai dari 3M, yaitu wajib memakai
masker, wajib mencuci tangan dengan sabun dan wajib menjaga jarak serta
menghindari kerumunan.

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA)
Bintang Puspayoga mengatakan, apabila ada anggota keluarga yang terpapar
Covid-19 wajib untuk melapor kepada ketua RT, ketua RW, Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 setempat atau puskesmas. Ini supaya petugas bisa melakukan penelusuran
kontak erat.

Kriteria kontak erat adalah kontak tatap muka atau
berdekatan pada jarak satu meter dalam waktu 15 menit atau lebih, bersentuhan
secara fisik seperti bersalaman atau berpegangan tangan.

“Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar
tanpa menggunakan alat pelindung diri sesuai standar dan situasi lain yang
mengindikasikan ada kontak, itu berdasarkan penilaian tim Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 setempat,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Rabu
(23/12).

Baca Juga :  Bappenas Targetkan RUU IKN Mulai Dibahas Mei

Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus
melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tidak wajib melakukan
pemeriksaan swab PCR. Bila selama masa karantina muncul gejala Covid-19,
seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas, segera
periksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan.

“Karantina mandiri diakhiri hanya bila sudah dinyatakan
selesai oleh petugas kesehatan,” jelasnya.

Anggota keluarga yang bergejala Covid-19 harus segera
memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR dan
melakukan isolasi hingga dinyatakan negatif. Bila tidak memungkinkan melakukan
isolasi mandiri di rumah, dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan
pemerintah daerah.

“Anggota keluarga positif Covid-19 yang meninggal
dimakamkan sesuai tata laksana protokol Covid-19,” jelas dia.

Baca Juga :  Link Video Syur 10 Menit Diduga Pelajar SMK Bali Diburu

Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk menerapkan
protokol kesehatan di masa pandemi. Dimulai dari 3M, yaitu wajib memakai
masker, wajib mencuci tangan dengan sabun dan wajib menjaga jarak serta
menghindari kerumunan.

Terpopuler

Artikel Terbaru