28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dianggap Langgar Sumpah Jabatan, DPRD Pecat Bupati Jember

JEMBER, KALTENGPOS.CO – DPRD Kabupaten Jember memecat Bupati
Jember, Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di
ruang sidang utama di DPRD Rabu (23/7). Sidang digelar selama 4 jam dari pukul
11.00 hingga 15.00 WIB.

Selaku Bupati Jember, Faidah
dianggap telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan
perundang-undangan. Sehingga DPRD melalu fraksi-fraksinya kompak bahwa bupati
dimakzulkan.

“Keberadaan bupati sudah tidak
diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon
Syauqi.

Itqoh mengatakan, DPRD secara
administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan
adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Keputusan DPRD Jember ini
selanjutnya dikirim ke Mendagri dan akan ditindaklanjuti di Mahkamah Agung
untuk diuji pembuktiannya.

“Yang bisa memecat bupati adalah
Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung, Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah
Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu,”
katanya.

Baca Juga :  Erick Thohir Diganti, Luhut Panjaitan Kena Rotasi

Dalam dokumen keputusan DPRD
disebut, hal yang melatarbelakangi adalah hasil pemeriksaan Komisi ASN yang
menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun diabaikan oleh Faida.

Kemudian hasil pemeriksaan khusus
Kemendagri yang mengintruksikan pencabutan 30 Peraturan Bupati dan 15 SK
Bupati, tapi menurut DPRD tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.

Kemudian, ada banyak indikasi
dugaan keterlibatan Faida dalam perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen,
bukti dan keterangan para saksi angket DPRD telah diberikan ke lembaga penegak
hukum.

Sedangkan, Faida tidak hadir ke
Gedung Dewan. Namun, memberikan keterangan tertulis setebal 23 halaman untuk
menanggapi hak menyatakan pendapat DPRD.

Dalam surat jawaban itu, ada tiga
poin yang disampaikan Faida yakni perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi
dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang
melibatkan kepala daerah dan DPRD, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul
hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati Jember perihal
materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.

Baca Juga :  Selama Pandemi, Kekerasan Terhadap Anak Meningkat

“Hak menyatakan pendapat bukanlah
hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak
tersebut,” katanya.

Ia mengatakan hak menyatakan
pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018
tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat
disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan
usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak
angket.

JEMBER, KALTENGPOS.CO – DPRD Kabupaten Jember memecat Bupati
Jember, Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di
ruang sidang utama di DPRD Rabu (23/7). Sidang digelar selama 4 jam dari pukul
11.00 hingga 15.00 WIB.

Selaku Bupati Jember, Faidah
dianggap telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan
perundang-undangan. Sehingga DPRD melalu fraksi-fraksinya kompak bahwa bupati
dimakzulkan.

“Keberadaan bupati sudah tidak
diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon
Syauqi.

Itqoh mengatakan, DPRD secara
administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan
adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Keputusan DPRD Jember ini
selanjutnya dikirim ke Mendagri dan akan ditindaklanjuti di Mahkamah Agung
untuk diuji pembuktiannya.

“Yang bisa memecat bupati adalah
Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung, Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah
Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu,”
katanya.

Baca Juga :  Erick Thohir Diganti, Luhut Panjaitan Kena Rotasi

Dalam dokumen keputusan DPRD
disebut, hal yang melatarbelakangi adalah hasil pemeriksaan Komisi ASN yang
menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun diabaikan oleh Faida.

Kemudian hasil pemeriksaan khusus
Kemendagri yang mengintruksikan pencabutan 30 Peraturan Bupati dan 15 SK
Bupati, tapi menurut DPRD tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.

Kemudian, ada banyak indikasi
dugaan keterlibatan Faida dalam perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen,
bukti dan keterangan para saksi angket DPRD telah diberikan ke lembaga penegak
hukum.

Sedangkan, Faida tidak hadir ke
Gedung Dewan. Namun, memberikan keterangan tertulis setebal 23 halaman untuk
menanggapi hak menyatakan pendapat DPRD.

Dalam surat jawaban itu, ada tiga
poin yang disampaikan Faida yakni perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi
dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang
melibatkan kepala daerah dan DPRD, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul
hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati Jember perihal
materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.

Baca Juga :  Selama Pandemi, Kekerasan Terhadap Anak Meningkat

“Hak menyatakan pendapat bukanlah
hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak
tersebut,” katanya.

Ia mengatakan hak menyatakan
pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018
tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat
disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan
usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak
angket.

Terpopuler

Artikel Terbaru