31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Mabes TNI Pastikan Beri Bantuan Hukum Kivlan Zen

JAKARTA – Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen
dipastikan akan mendapat bantuan hukum dari Mabes TNI. Kepastian tersebut setelah Markas Besar TNI menyatakan
akan membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerja sama dengan tim penasehat
hukum Kivlan.

Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi mengatakan pembentukan tim bantuan hukum
untuk Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI
(Purn) Kivlan Zen. Tim kuasa hukum Kivlan telah mengajukan surat permohonan
kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

“Isi dari surat tersebut
mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan
permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya, Senin (22/7).

Sisriadi menjelaskan setelah
berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, pihaknya tidak dapat
memberikan permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan.

“Namun, permohonan bantuan hukum
akan diberikan,” katanya.

Menurutnya, bantuan hukum itu merupakan
hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan. Hal itu
diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam
Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

Baca Juga :  Simak ! Begini Gejala Awal Penyakit Cacar Monyet yang Menyerang Tubuh

Sisriadi menambahkan bantuan
hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum
acara pidana yang berlaku.

“Artinya, bantuan hukum kepada
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun
juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang
bersifat tetap,” jelasnya.

Permohonan penangguhan penahanan
untuk Kivlan juga dilayangkan ke Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Kuasa
hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan pihaknya meminta Menhan memberikan
jaminan penangguhan penahanan. Terlebih kliennya juga merupakan seorang veteran
perang.

“Mengingat Bapak (Menhan
Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan. Maka adalah
suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini,” kata Tonin di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Menurutnya, Menhan Ryamizard
layak memberikan jaminan atas jasa Kivlan kepada negara dalam peperangan di
Papua pada tahun 1973, Timor Timur di tahun 1985, serta pembebasan sandera WNI
di Filipina tahun 2017.

Baca Juga :  Hari Ini Puncak Arus Balik

Tak hanya itu, permohonan ini,
menurut Tonin, dilakukan layaknya langkah dari Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang bersedia menjadi penjamin terhadap
Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang
nyaris serupa dengan Kivlan.

“Kenapa Pak Luhut aja memberikan
jaminan kepada yang lain, kenapa Pak Ryamizard Ryacudu, mantan Pangkostrad,
yang pernah satu institusi (tidak melakukan hal yang sama)?” ujar Tonin.

Sebelumnya, Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum
akan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan mantan
Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka kasus
hoaks, makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Alasan penyidik adalah karena
Kivlan tidak kooperatif saat diperiksa penyidik terkait kasus yang menjeratnya.
Menurut dia, tahap pemberkasan sudah hampir selesai dalam kasus kepemilikan
senjata api ilegal. (gw/fin/kpc)

JAKARTA – Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen
dipastikan akan mendapat bantuan hukum dari Mabes TNI. Kepastian tersebut setelah Markas Besar TNI menyatakan
akan membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerja sama dengan tim penasehat
hukum Kivlan.

Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi mengatakan pembentukan tim bantuan hukum
untuk Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI
(Purn) Kivlan Zen. Tim kuasa hukum Kivlan telah mengajukan surat permohonan
kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

“Isi dari surat tersebut
mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan
permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya, Senin (22/7).

Sisriadi menjelaskan setelah
berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, pihaknya tidak dapat
memberikan permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan.

“Namun, permohonan bantuan hukum
akan diberikan,” katanya.

Menurutnya, bantuan hukum itu merupakan
hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan. Hal itu
diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam
Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

Baca Juga :  Simak ! Begini Gejala Awal Penyakit Cacar Monyet yang Menyerang Tubuh

Sisriadi menambahkan bantuan
hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum
acara pidana yang berlaku.

“Artinya, bantuan hukum kepada
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun
juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang
bersifat tetap,” jelasnya.

Permohonan penangguhan penahanan
untuk Kivlan juga dilayangkan ke Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Kuasa
hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan pihaknya meminta Menhan memberikan
jaminan penangguhan penahanan. Terlebih kliennya juga merupakan seorang veteran
perang.

“Mengingat Bapak (Menhan
Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan. Maka adalah
suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini,” kata Tonin di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Menurutnya, Menhan Ryamizard
layak memberikan jaminan atas jasa Kivlan kepada negara dalam peperangan di
Papua pada tahun 1973, Timor Timur di tahun 1985, serta pembebasan sandera WNI
di Filipina tahun 2017.

Baca Juga :  Hari Ini Puncak Arus Balik

Tak hanya itu, permohonan ini,
menurut Tonin, dilakukan layaknya langkah dari Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang bersedia menjadi penjamin terhadap
Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang
nyaris serupa dengan Kivlan.

“Kenapa Pak Luhut aja memberikan
jaminan kepada yang lain, kenapa Pak Ryamizard Ryacudu, mantan Pangkostrad,
yang pernah satu institusi (tidak melakukan hal yang sama)?” ujar Tonin.

Sebelumnya, Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum
akan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan mantan
Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka kasus
hoaks, makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Alasan penyidik adalah karena
Kivlan tidak kooperatif saat diperiksa penyidik terkait kasus yang menjeratnya.
Menurut dia, tahap pemberkasan sudah hampir selesai dalam kasus kepemilikan
senjata api ilegal. (gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru