30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Stimulus Disetop, DPD Minta PLN Hapus Sanksi Tunggakan Listrik

PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti keputusan pemerintah menghentikan stimulus listrik pada Juli mendatang. Keputusan ini akan memberatkan kondisi perekonomian masyarakat kecil.

Karena itu, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi keringanan terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Seperti, hapus sanksi tunggakan listrik.

“Kami mendorong adanya kebijakan PLN soal keringanan sanksi untuk masyarakat kelas bawah, di antaranya terkait tunggakan. Saat ini, perekonomian masyarakat terdampak situasi pandemi, dan kondisi mereka belum pulih,” ujar LaNyalla melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Diketahui, pemerintah tidak lagi memberi stimulus diskon listrik pada kuartal III-2021. Karenanya, bantuan kepada pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah terhenti.

Pada kuartal I-2021, stimulus diskon tarif listrik diberikan sebesar 100 persen untuk pelanggan 450 VA dan 50 persen untuk pelanggan 900 VA subsidi. Besaran diskon dipangkas pada kuartal II-2021, bagi pelanggan 450 VA menjadi sebesar 50 persen dan pelanggan 900 VA menjadi 25 persen.

Baca Juga :  Masih Mengganas, 4 Bupati dan Wali Kota Meninggal Akibat Corona

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, akan mengalami pemutusan aliran listrik secara sementara. Jika dalam 60 hari tidak dibayar, PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

Melanjutkan keterangannya, LaNyalla mengatakan, penghentian stimulus listrik akan semakin memberatkan masyarakat kecil. Namun, dia juga menyadari beban pemerintah akan semakin tinggi jika kebijakan subsidi itu terus dijalankan.

Karenanya, Senator dari Jawa Timur (Jatim) ini meminta PLN memberi keringanan bagi pelaku usaha yang kesulitan membayar tagihan listrik. Sebab, beberapa sektor usaha terkena imbas cukup besar oleh pandemi Covid-19.

“Jika ada tunggakan, jangan langsung diputus. PLN mengetahui background para pelanggan yang mengalami tunggakan, dan membantu mencari solusi. Misalnya, tunggakan bisa dicicil melalui kesepakatan kedua belah pihak,” harap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim ini.

Baca Juga :  Rapat dengan Kapolri Idham Azis, DPR Tagih Pengusutan Kasus Novel

Mantan Ketua Umum PSSI ini menambahkan, kondisi pan­demi tak bisa disamakan dengan keadaan biasa. Tunggakan-tunggakan listrik yang terjadi patut diduga lantaran pelanggan mengalami masalah perekonomian.

“Masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin sulit, bila PLN melakukan pemutusan listrik. Nantinya, mereka juga akan dikenakan biaya lagi untuk pemasangan listrik baru. Kondisi ini akan sangat memberatkan, khususnya masyarakat yang pendapatannya mengandalkan pemasukan harian,” tandasnya.

PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti keputusan pemerintah menghentikan stimulus listrik pada Juli mendatang. Keputusan ini akan memberatkan kondisi perekonomian masyarakat kecil.

Karena itu, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi keringanan terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Seperti, hapus sanksi tunggakan listrik.

“Kami mendorong adanya kebijakan PLN soal keringanan sanksi untuk masyarakat kelas bawah, di antaranya terkait tunggakan. Saat ini, perekonomian masyarakat terdampak situasi pandemi, dan kondisi mereka belum pulih,” ujar LaNyalla melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Diketahui, pemerintah tidak lagi memberi stimulus diskon listrik pada kuartal III-2021. Karenanya, bantuan kepada pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah terhenti.

Pada kuartal I-2021, stimulus diskon tarif listrik diberikan sebesar 100 persen untuk pelanggan 450 VA dan 50 persen untuk pelanggan 900 VA subsidi. Besaran diskon dipangkas pada kuartal II-2021, bagi pelanggan 450 VA menjadi sebesar 50 persen dan pelanggan 900 VA menjadi 25 persen.

Baca Juga :  Masih Mengganas, 4 Bupati dan Wali Kota Meninggal Akibat Corona

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, akan mengalami pemutusan aliran listrik secara sementara. Jika dalam 60 hari tidak dibayar, PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

Melanjutkan keterangannya, LaNyalla mengatakan, penghentian stimulus listrik akan semakin memberatkan masyarakat kecil. Namun, dia juga menyadari beban pemerintah akan semakin tinggi jika kebijakan subsidi itu terus dijalankan.

Karenanya, Senator dari Jawa Timur (Jatim) ini meminta PLN memberi keringanan bagi pelaku usaha yang kesulitan membayar tagihan listrik. Sebab, beberapa sektor usaha terkena imbas cukup besar oleh pandemi Covid-19.

“Jika ada tunggakan, jangan langsung diputus. PLN mengetahui background para pelanggan yang mengalami tunggakan, dan membantu mencari solusi. Misalnya, tunggakan bisa dicicil melalui kesepakatan kedua belah pihak,” harap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim ini.

Baca Juga :  Rapat dengan Kapolri Idham Azis, DPR Tagih Pengusutan Kasus Novel

Mantan Ketua Umum PSSI ini menambahkan, kondisi pan­demi tak bisa disamakan dengan keadaan biasa. Tunggakan-tunggakan listrik yang terjadi patut diduga lantaran pelanggan mengalami masalah perekonomian.

“Masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin sulit, bila PLN melakukan pemutusan listrik. Nantinya, mereka juga akan dikenakan biaya lagi untuk pemasangan listrik baru. Kondisi ini akan sangat memberatkan, khususnya masyarakat yang pendapatannya mengandalkan pemasukan harian,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru