33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Simak, Ini Aturan Tambahan Larangan Mudik H-14 dan H+7 Lebaran

PROKALTENG.CO – Pemerintah terus mensosialisasikan larangan mudik
dan risiko yang didapatkan bila mudik di tengah pandemi Covid-19. Terbaru,
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, mempercepat larangan mudik, dari
semula tanggal 6-17 Mei, menjadi mulai 22 April hingga 24 Mei.

Terkait hal ini, Satgas
menetapkan kebijakan tambahan dalam Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021
tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya
Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Juru Bicara Satgas Penanganan
Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan antisipasi berupa pengetatan
persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik,
pada 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik, mulai 18 hingga 24
Mei 2021.

Pada masa tersebut, diberlakukan
surat tanda negatif baik PCR atau rapid antigen bagi pelaku perjalanan dengan
masa berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau juga bisa
menunjukkan surat tanda negatif tes GeNose di lokasi keberangkatan.

“Latar belakang penetapan
penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei paska penetapan
kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Perhubungan. Masih ditemukan sekelompok masyarakat
yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan
peniadaan mudik,” jelasnya dalam agenda keterangan pers perkembangan
penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jumat (23/4/2021) yang juga disiarkan kanal
Youtube Sekretariat Presiden.

Selain itu, diberlakukan
penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku
perjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik.
Nantinya kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait
atau pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Operasi 50 Jam Pisahkan Safa dan Marwa

Sementara untuk masa peniadaan
mudik lebaran selama 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun rincian ketentuan khusus
yang diberlakukan pada H-14 dan H+7 Kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran sesuai
yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 yaitu:

Pelaku Perjalanan Udara

Pelaku perjalanan udara wajib
menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,
atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku Perjalanan Laut

Pelaku perjalanan wajib
menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,
atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum  keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
dan mengisi e-HAC  Indonesia.

Pelaku Perjalanan Penyebrangan Laut

Pelaku perjalanan penyeberangan
laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Perjalanan Rutin dengan Transpotasi Laut

Khusus perjalanan rutin dengan
moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu
kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi
maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan
surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat
perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh  Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Baca Juga :  Deteksi Keberadaan Jozeph Paul Zhang, Polri: Tinggal Ditangkap

Pelaku Perjalanan Kereta Api

Pelaku perjalanan kereta api
antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di
Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan  perjalanan.

Perjalanan Transportasi Umum Darat

Pelaku perjalanan transportasi
umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila
diperlukan oleh Satuan  Tugas Penanganan
Covid-19 Daerah.

Transportasi Pribadi Darat

Pelaku perjalanan transportasi
darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,
atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan
akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Daerah.

Isi form e-HAC

Pengisian e-HAC Indonesia
dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum
maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan
pengisian e-HAC Indonesia.

Anak-anak

Anak-anak di bawah usia 5 tahun
tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19
sebagai syarat perjalanan.

Hasil Tes Bergejala

 Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test
antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka
pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk
melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktubtunggu hasil
pemeriksaan.

Peraturan Lanjutan di Daerah

Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan
darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini
dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat
Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

PROKALTENG.CO – Pemerintah terus mensosialisasikan larangan mudik
dan risiko yang didapatkan bila mudik di tengah pandemi Covid-19. Terbaru,
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, mempercepat larangan mudik, dari
semula tanggal 6-17 Mei, menjadi mulai 22 April hingga 24 Mei.

Terkait hal ini, Satgas
menetapkan kebijakan tambahan dalam Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021
tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya
Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Juru Bicara Satgas Penanganan
Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan antisipasi berupa pengetatan
persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik,
pada 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik, mulai 18 hingga 24
Mei 2021.

Pada masa tersebut, diberlakukan
surat tanda negatif baik PCR atau rapid antigen bagi pelaku perjalanan dengan
masa berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau juga bisa
menunjukkan surat tanda negatif tes GeNose di lokasi keberangkatan.

“Latar belakang penetapan
penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei paska penetapan
kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Perhubungan. Masih ditemukan sekelompok masyarakat
yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan
peniadaan mudik,” jelasnya dalam agenda keterangan pers perkembangan
penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jumat (23/4/2021) yang juga disiarkan kanal
Youtube Sekretariat Presiden.

Selain itu, diberlakukan
penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku
perjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik.
Nantinya kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait
atau pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Operasi 50 Jam Pisahkan Safa dan Marwa

Sementara untuk masa peniadaan
mudik lebaran selama 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun rincian ketentuan khusus
yang diberlakukan pada H-14 dan H+7 Kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran sesuai
yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 yaitu:

Pelaku Perjalanan Udara

Pelaku perjalanan udara wajib
menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,
atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku Perjalanan Laut

Pelaku perjalanan wajib
menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,
atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum  keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
dan mengisi e-HAC  Indonesia.

Pelaku Perjalanan Penyebrangan Laut

Pelaku perjalanan penyeberangan
laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Perjalanan Rutin dengan Transpotasi Laut

Khusus perjalanan rutin dengan
moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu
kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi
maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan
surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat
perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh  Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Baca Juga :  Deteksi Keberadaan Jozeph Paul Zhang, Polri: Tinggal Ditangkap

Pelaku Perjalanan Kereta Api

Pelaku perjalanan kereta api
antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di
Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan  perjalanan.

Perjalanan Transportasi Umum Darat

Pelaku perjalanan transportasi
umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila
diperlukan oleh Satuan  Tugas Penanganan
Covid-19 Daerah.

Transportasi Pribadi Darat

Pelaku perjalanan transportasi
darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,
atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan
akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Daerah.

Isi form e-HAC

Pengisian e-HAC Indonesia
dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum
maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan
pengisian e-HAC Indonesia.

Anak-anak

Anak-anak di bawah usia 5 tahun
tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19
sebagai syarat perjalanan.

Hasil Tes Bergejala

 Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test
antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka
pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk
melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktubtunggu hasil
pemeriksaan.

Peraturan Lanjutan di Daerah

Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan
darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini
dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat
Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Terpopuler

Artikel Terbaru