33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Eks Mensos Sewa Pesawat Pribadi dengan Dana Bansos

PROKALTENG.CO-Eks Menteri Sosial
(Mensos) Juliari P. Batubara dihadirkan dalam sidang perkara suap bantuan
sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek kemarin (22/3). Dia menjadi saksi
untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Di depan majelis hakim, Juliari lebih banyak
menjawab tidak tahu, tidak dengar, atau tidak pernah perihal kasus yang
menjeratnya sebagai tersangka. Salah satunya menyangkut fee bansos Rp 10 ribu
per paket yang berasal dari sejumlah rekanan penyedia bansos. Uang itu diduga
dikumpulkan Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial
(Kemensos) yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut. ”Tidak pernah
dengar,” kata Juliari menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Jaksa terus mencecar Juliari. Misalnya,
instruksi kepada Adi terkait dengan pengumpulan fee bansos hingga istilah ”bina
lingkungan” yang ditengarai sebagai sandi potongan uang bansos. ”Kalau (bina
lingkungan, Red) kaitan dengan bansos, nggak pernah dengar,” ujar politikus PDI
Perjuangan (PDIP) tersebut.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Juliari
sebagai tersangka penerima suap pengadaan sembako bansos Covid-19 wilayah
Jabodetabek pada 2020. Juliari bersama dua pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan
Matheus Joko Santoso, disangka menerima suap dari Harry Van Sidabukke dan
Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga :  Update Corona 17 Mei 2020: 50 Besar Negara dengan Kasus Tertinggi

Dalam dakwaan Harry dan Ardian, Juliari dan
dua pejabat Kemensos didakwa menerima suap total Rp 3,23 miliar. Perinciannya,
Rp 1,28 miliar dari Harry yang ditengarai berasal dari dua rekanan penyedia
bansos, PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, serta Rp 1,95 miliar dari
Ardian selaku direktur utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama.

Selain bertanya tentang pengumpulan fee
bansos, jaksa mencecar Juliari dengan pertanyaan terkait penyewaan private jet.
Fasilitas pesawat pribadi itu diakui Juliari. Dia mengaku beberapa kali
memanfaatkan transportasi mewah tersebut untuk kunjungan kerja (kunker) ke
sejumlah daerah. ”(Digunakan saat kunker) ke Luwu Utara, ke Natuna, ke Bali, ke
Semarang, dan ke Malang,” ungkap Juliari.

Meski begitu, Juliari mengaku tidak
tahu-menahu perihal anggaran yang digunakan untuk membiayai pengoperasian pesawat
jet tersebut. Dia berdalih urusan penyewaan jet pribadi di-handle Adi Wahyono.
Selain menjabat PPK, Adi memegang jabatan kepala biro (Kabiro) umum di
Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemensos. ”Yang ngurus keperluan seperti itu
(carter pesawat) biro umum. Anggaran pastinya dari mana saya nggak paham, saya
nggak pernah nanya,” kata Juliari.

Baca Juga :  Kapal Tiongkok Tabrak Perahu Nelayan Indonesia di Perairan Natuna

Meski dikejar berkali-kali tentang asal
anggaran penyewaan jet, Juliari tetap menjawab tidak tahu. ”Yang handle
perjalanan dinas biro umum,” lanjutnya.

Dalam sidang kemarin, jaksa KPK juga
menghadirkan PPK Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan. Dalam kesaksiannya, Victor –sapaan
Victorious– membeberkan keterlibatan PT Sritex dalam pengadaan goodie bag untuk
bansos Covid-19.

Menurut Victor, perwakilan PT Sritex, yakni
Nugroho dan Tasya, menemui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos
Pepen Nazaruddin untuk membahas pengadaan goodie bag. Setelah pertemuan itu,
Victor diminta mengurus pendistribusian goodie bag tersebut ke semua vendor
penyedia sembako bansos. ”Vendor yang butuh goodie bag diarahkan ke Sritex,”
ungkap Victor di hadapan majelis hakim.

Victor mengungkapkan, vendor langsung
membayar ke Sritex tanpa harus melewati proses di Kemensos. ”Si vendor yang
komunikasi pembayaran ke Sritex,” paparnya. Dalam anggaran satu paket bansos,
goodie bag dihargai Rp 15 ribu.

PROKALTENG.CO-Eks Menteri Sosial
(Mensos) Juliari P. Batubara dihadirkan dalam sidang perkara suap bantuan
sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek kemarin (22/3). Dia menjadi saksi
untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Di depan majelis hakim, Juliari lebih banyak
menjawab tidak tahu, tidak dengar, atau tidak pernah perihal kasus yang
menjeratnya sebagai tersangka. Salah satunya menyangkut fee bansos Rp 10 ribu
per paket yang berasal dari sejumlah rekanan penyedia bansos. Uang itu diduga
dikumpulkan Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial
(Kemensos) yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut. ”Tidak pernah
dengar,” kata Juliari menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Jaksa terus mencecar Juliari. Misalnya,
instruksi kepada Adi terkait dengan pengumpulan fee bansos hingga istilah ”bina
lingkungan” yang ditengarai sebagai sandi potongan uang bansos. ”Kalau (bina
lingkungan, Red) kaitan dengan bansos, nggak pernah dengar,” ujar politikus PDI
Perjuangan (PDIP) tersebut.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Juliari
sebagai tersangka penerima suap pengadaan sembako bansos Covid-19 wilayah
Jabodetabek pada 2020. Juliari bersama dua pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan
Matheus Joko Santoso, disangka menerima suap dari Harry Van Sidabukke dan
Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga :  Update Corona 17 Mei 2020: 50 Besar Negara dengan Kasus Tertinggi

Dalam dakwaan Harry dan Ardian, Juliari dan
dua pejabat Kemensos didakwa menerima suap total Rp 3,23 miliar. Perinciannya,
Rp 1,28 miliar dari Harry yang ditengarai berasal dari dua rekanan penyedia
bansos, PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, serta Rp 1,95 miliar dari
Ardian selaku direktur utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama.

Selain bertanya tentang pengumpulan fee
bansos, jaksa mencecar Juliari dengan pertanyaan terkait penyewaan private jet.
Fasilitas pesawat pribadi itu diakui Juliari. Dia mengaku beberapa kali
memanfaatkan transportasi mewah tersebut untuk kunjungan kerja (kunker) ke
sejumlah daerah. ”(Digunakan saat kunker) ke Luwu Utara, ke Natuna, ke Bali, ke
Semarang, dan ke Malang,” ungkap Juliari.

Meski begitu, Juliari mengaku tidak
tahu-menahu perihal anggaran yang digunakan untuk membiayai pengoperasian pesawat
jet tersebut. Dia berdalih urusan penyewaan jet pribadi di-handle Adi Wahyono.
Selain menjabat PPK, Adi memegang jabatan kepala biro (Kabiro) umum di
Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemensos. ”Yang ngurus keperluan seperti itu
(carter pesawat) biro umum. Anggaran pastinya dari mana saya nggak paham, saya
nggak pernah nanya,” kata Juliari.

Baca Juga :  Kapal Tiongkok Tabrak Perahu Nelayan Indonesia di Perairan Natuna

Meski dikejar berkali-kali tentang asal
anggaran penyewaan jet, Juliari tetap menjawab tidak tahu. ”Yang handle
perjalanan dinas biro umum,” lanjutnya.

Dalam sidang kemarin, jaksa KPK juga
menghadirkan PPK Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan. Dalam kesaksiannya, Victor –sapaan
Victorious– membeberkan keterlibatan PT Sritex dalam pengadaan goodie bag untuk
bansos Covid-19.

Menurut Victor, perwakilan PT Sritex, yakni
Nugroho dan Tasya, menemui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos
Pepen Nazaruddin untuk membahas pengadaan goodie bag. Setelah pertemuan itu,
Victor diminta mengurus pendistribusian goodie bag tersebut ke semua vendor
penyedia sembako bansos. ”Vendor yang butuh goodie bag diarahkan ke Sritex,”
ungkap Victor di hadapan majelis hakim.

Victor mengungkapkan, vendor langsung
membayar ke Sritex tanpa harus melewati proses di Kemensos. ”Si vendor yang
komunikasi pembayaran ke Sritex,” paparnya. Dalam anggaran satu paket bansos,
goodie bag dihargai Rp 15 ribu.

Terpopuler

Artikel Terbaru