33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dimulai 12 Polda, Tilang Elektronik Resmi Mulai Berlaku Hari Ini

PROKALTENG.COElectronic
Traffic Law Enforcement
(ETLE) atau tilang elektronik resmi berlaku
serentak di 12 polda di berbagai wilayah di Indonesia, mulai hari ini, Selasa
(23/3/2021).

Dalam peresmian yang akan
diluncurkan di Gedung NTMC Polri Jalan MT Haryono Kav 37 Jakarta Selatan
tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo direncanakan akan didampingi
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Terdapat ebanyak 244 kamera ETLE
yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni: 98
titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat,
16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda
Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda
Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1
titik Polda Banten.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Luncurkan Kurikulum Darurat, Ada Tiga Opsi

Pola kerja ETLE adalah, kendaraan
pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan
oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah. Dari nomor polisi kendaraan
tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta alamatnya.

Surat tilang lantas dikirimkan ke
pemilik kendaraan. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus
melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang
dikirimkan ke alamat pelanggar. Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka
kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat.

Sebelumnya, pada Sabtu
(20/3/2021), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo
Purnono Yogo menyebutkan, terdapat 41 kamera electronic traffic law enforcement
(ETLE) baru di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga :  Dana Hibah Parekraf Cair Akhir Agustus 2021

Beberapa titik baru yang kini
dipasangi kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas itu ditempatkan di
daerah penyangga Jakarta, jalan arteri ibu kota, jalur busway, hingga jalan
tol.

“Sudah ada 57 kamera saat ini
ditambah 41 kamera yang nanti akan di-launching bersama 12 Polda lainnya di
ETLE nasional,” kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Sambodo menjelaskan, bahwa
terdapat empat jenis kamera yang digunakan oleh kepolisian saat ini untuk
memantau pelanggaran yang terjadi di arus lalu lintas.

“Empat kamera itu bisa memotret
pelanggaran terhadap marka jalan, tindakan pengendara yang menyalahi aturan
ganjil genap, penerobosan jalur busway, batas kecepatan, hingga truk yang
melebihi kapasitas,” jelasnya.

PROKALTENG.COElectronic
Traffic Law Enforcement
(ETLE) atau tilang elektronik resmi berlaku
serentak di 12 polda di berbagai wilayah di Indonesia, mulai hari ini, Selasa
(23/3/2021).

Dalam peresmian yang akan
diluncurkan di Gedung NTMC Polri Jalan MT Haryono Kav 37 Jakarta Selatan
tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo direncanakan akan didampingi
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Terdapat ebanyak 244 kamera ETLE
yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni: 98
titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat,
16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda
Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda
Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1
titik Polda Banten.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Luncurkan Kurikulum Darurat, Ada Tiga Opsi

Pola kerja ETLE adalah, kendaraan
pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan
oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah. Dari nomor polisi kendaraan
tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta alamatnya.

Surat tilang lantas dikirimkan ke
pemilik kendaraan. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus
melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang
dikirimkan ke alamat pelanggar. Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka
kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat.

Sebelumnya, pada Sabtu
(20/3/2021), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo
Purnono Yogo menyebutkan, terdapat 41 kamera electronic traffic law enforcement
(ETLE) baru di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga :  Dana Hibah Parekraf Cair Akhir Agustus 2021

Beberapa titik baru yang kini
dipasangi kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas itu ditempatkan di
daerah penyangga Jakarta, jalan arteri ibu kota, jalur busway, hingga jalan
tol.

“Sudah ada 57 kamera saat ini
ditambah 41 kamera yang nanti akan di-launching bersama 12 Polda lainnya di
ETLE nasional,” kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Sambodo menjelaskan, bahwa
terdapat empat jenis kamera yang digunakan oleh kepolisian saat ini untuk
memantau pelanggaran yang terjadi di arus lalu lintas.

“Empat kamera itu bisa memotret
pelanggaran terhadap marka jalan, tindakan pengendara yang menyalahi aturan
ganjil genap, penerobosan jalur busway, batas kecepatan, hingga truk yang
melebihi kapasitas,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru