33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Info Terbaru dari Menkeu, Gaji ke-13 Cair Agustus

KALTENGPOS.CO – Kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat khususnya
mereka yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri akhirnya keluar. Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri cair
bulan depan, Agustus 2020.

“Pemerintah menganggap pelaksanaan
gaji ke-13 bisa dilakukan untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi atau
mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya,” kata Sri
Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam
pemberian gaji ke-13 ini pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Covid-19 telah
membuat perekonomian sulit.

Permintaan atau konsumsi
masyarakat maupun ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan. Oleh karena
itu, pemerintah berharap gaji-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian,
melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

Baca Juga :  2 Hari Libur Nasional Diubah dan 1 Cuti Bersama Ditiadakan

Untuk diketahui, kebijakan gaji
plus pensiun 13 ini diberikan dengan memperhatikan THR tahun 2020. Maka dari
itu, gaji-13 juga tidak akan diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon
2, dan pejabat setingkat.

“Tapi diberikan kepada seluruh
ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” ungkap mantan Direktur
Pelaksana Bank Dunia itu.

Adapun anggaran yang disiapkan
untuk gaji ke-12 ini sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun
dan APBD Rp 13,89 triliun. Sri Mulyani merinci, yang bersumber dari APBN
diperuntukkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73
triliun.

Sementara untuk pensiun sebesar
Rp 7,86 triliun. “Gaji-13 untuk ASN daerah yang melalui APBD sebesar Rp 13,89
triliun,” imbuhnya.

Baca Juga :  KSP Ajak Masyarakat Kerja Sama dengan Pemerintah di Masa New Normal

“Pembayaran gaji-13 direncanakan
dilakukan Agustus 2020. Kita akan segera keluarga revisi dari regulasi-regulasi
yang ada,” lanjut Sri Mulyani.

Dua Peraturan Pemerintah (PP)
yang menjadi dasar pemberian gaji-13 akan direvisi yakni PP 35/2019 dan PP
38/2019. Perubahan regulasi dilakukan karena yang akan menerima gaji-13 Agustus
nanti adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan
setingkat.

“Kami akan berkoordinasi dengan
Kemen-PANRB untuk perubahan PP. Diharapkan akan selesai satu-dua minggu ke
depan, sehingga Agustus sudah bisa dilaksanakan (pencairan) gaji-13 untuk
ASN/TNI/Polri dan pensiun,” pungkas Sri Mulyani.

KALTENGPOS.CO – Kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat khususnya
mereka yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri akhirnya keluar. Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri cair
bulan depan, Agustus 2020.

“Pemerintah menganggap pelaksanaan
gaji ke-13 bisa dilakukan untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi atau
mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya,” kata Sri
Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam
pemberian gaji ke-13 ini pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Covid-19 telah
membuat perekonomian sulit.

Permintaan atau konsumsi
masyarakat maupun ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan. Oleh karena
itu, pemerintah berharap gaji-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian,
melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

Baca Juga :  2 Hari Libur Nasional Diubah dan 1 Cuti Bersama Ditiadakan

Untuk diketahui, kebijakan gaji
plus pensiun 13 ini diberikan dengan memperhatikan THR tahun 2020. Maka dari
itu, gaji-13 juga tidak akan diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon
2, dan pejabat setingkat.

“Tapi diberikan kepada seluruh
ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” ungkap mantan Direktur
Pelaksana Bank Dunia itu.

Adapun anggaran yang disiapkan
untuk gaji ke-12 ini sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun
dan APBD Rp 13,89 triliun. Sri Mulyani merinci, yang bersumber dari APBN
diperuntukkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73
triliun.

Sementara untuk pensiun sebesar
Rp 7,86 triliun. “Gaji-13 untuk ASN daerah yang melalui APBD sebesar Rp 13,89
triliun,” imbuhnya.

Baca Juga :  KSP Ajak Masyarakat Kerja Sama dengan Pemerintah di Masa New Normal

“Pembayaran gaji-13 direncanakan
dilakukan Agustus 2020. Kita akan segera keluarga revisi dari regulasi-regulasi
yang ada,” lanjut Sri Mulyani.

Dua Peraturan Pemerintah (PP)
yang menjadi dasar pemberian gaji-13 akan direvisi yakni PP 35/2019 dan PP
38/2019. Perubahan regulasi dilakukan karena yang akan menerima gaji-13 Agustus
nanti adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan
setingkat.

“Kami akan berkoordinasi dengan
Kemen-PANRB untuk perubahan PP. Diharapkan akan selesai satu-dua minggu ke
depan, sehingga Agustus sudah bisa dilaksanakan (pencairan) gaji-13 untuk
ASN/TNI/Polri dan pensiun,” pungkas Sri Mulyani.

Terpopuler

Artikel Terbaru