30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelatihan Kartu Prakerja Berpotensi Jadi Kasus Hukum setelah 2024

WAKIL Ketua MPR Arsul Sani, dalam cuitan akun twitter-nya
@arsul_sani menyatakan bahwa skema pelatihan kartu prakerja yang melibatkan
beberapa perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.

Cuitan Arsul Sani yang juga Anggota
Komisi III DPR RI yang antara lain membidangi penegakan hukum ini bermula dari
cuitan akun twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden
Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini, di mana para
pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul
pelatihan yang semuanya gratis.

Dihubungi terpisah, Arsul yang
juga Sekjen PPP ini menyampaikan bahwa program kartu prakerja sendiri tidak
bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada saat kampanye
Pilpres 2019 lalu.

Baca Juga :  Tiga Jenderal Polisi Ini Berpeluang Jabat Kapolri

Yang bermasalah adalah
pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online dimana sebagian
anggarannya yang Rp 5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan
sejumlah perusahaan startup tersebut.

Arsul mengingatkan kasus-kasus
hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni
BLBI dan Bank Century.

Juga kasus e-KTP. Semua kasus itu
menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi pada tataran
pelaksanaan kebijakan.

Lebih lanjut Arsul menyatakan
jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen
pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan
pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang
memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya
skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.

Baca Juga :  Inilah Pidato Lengkap Jokowi tentang Visi Indonesia

Arsul mengingatkan agar para
pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini
jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun
2020 itu.

“Absurd kalau para pembantu
Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh
pasal tersebut,” ujar Arsul.

Arsul mengingatkan agar
pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan
implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan
dan penganggarannya.

“Lebih baik mencegah potensi
kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak
humum,” ujar Arsul Sani.

WAKIL Ketua MPR Arsul Sani, dalam cuitan akun twitter-nya
@arsul_sani menyatakan bahwa skema pelatihan kartu prakerja yang melibatkan
beberapa perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.

Cuitan Arsul Sani yang juga Anggota
Komisi III DPR RI yang antara lain membidangi penegakan hukum ini bermula dari
cuitan akun twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden
Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini, di mana para
pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul
pelatihan yang semuanya gratis.

Dihubungi terpisah, Arsul yang
juga Sekjen PPP ini menyampaikan bahwa program kartu prakerja sendiri tidak
bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada saat kampanye
Pilpres 2019 lalu.

Baca Juga :  Tiga Jenderal Polisi Ini Berpeluang Jabat Kapolri

Yang bermasalah adalah
pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online dimana sebagian
anggarannya yang Rp 5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan
sejumlah perusahaan startup tersebut.

Arsul mengingatkan kasus-kasus
hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni
BLBI dan Bank Century.

Juga kasus e-KTP. Semua kasus itu
menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi pada tataran
pelaksanaan kebijakan.

Lebih lanjut Arsul menyatakan
jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen
pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan
pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang
memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya
skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.

Baca Juga :  Inilah Pidato Lengkap Jokowi tentang Visi Indonesia

Arsul mengingatkan agar para
pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini
jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun
2020 itu.

“Absurd kalau para pembantu
Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh
pasal tersebut,” ujar Arsul.

Arsul mengingatkan agar
pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan
implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan
dan penganggarannya.

“Lebih baik mencegah potensi
kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak
humum,” ujar Arsul Sani.

Terpopuler

Artikel Terbaru