26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KSP Persilakan Para Pemilik Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim

PROKALTENG.CO – Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengajukan klaim.

Deputi II KSP Abetnego Tarigan mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data, baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya, dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/3).

Menurutnya, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020  tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.

Baca Juga :  Masih Ada Kesempatan, PLN Journalist Award 2021 Dibuka Hingga Akhir Desember

Terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri atas zona inti dan zona-zona pengembangan. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan memiliki luas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Sebab, merupakan fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, maupun pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terannya.

Ia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kuai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Baca Juga :  Yang Belum Terima BSU, Tenang, Mungkin Masuk di Tahap IV

Pria kelahiran Pematang Siantar ini juga mengutarakan, Pemerintah sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) IKN. Salah satunya, Rencana Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Perolehan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, serta Pembatasan Pengalihan Hak atas Tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkas Abetnego. (usu/rmid/kpc)

PROKALTENG.CO – Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengajukan klaim.

Deputi II KSP Abetnego Tarigan mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data, baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya, dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/3).

Menurutnya, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020  tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.

Baca Juga :  Masih Ada Kesempatan, PLN Journalist Award 2021 Dibuka Hingga Akhir Desember

Terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri atas zona inti dan zona-zona pengembangan. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan memiliki luas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Sebab, merupakan fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, maupun pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terannya.

Ia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kuai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Baca Juga :  Yang Belum Terima BSU, Tenang, Mungkin Masuk di Tahap IV

Pria kelahiran Pematang Siantar ini juga mengutarakan, Pemerintah sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) IKN. Salah satunya, Rencana Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Perolehan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, serta Pembatasan Pengalihan Hak atas Tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkas Abetnego. (usu/rmid/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru