28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ini 7 Poin Hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah-Aisyiyah

KALTENGPOS.CO – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Sidang
Tanwir Muhammadiyah-Aisyiyah secara daring dengan tema “Hadapi Covid-19
dan Dampaknya: Beri Solusi untuk Negeri” pada Minggu (19/7).

Pelaksanaan Tanwir secara online
ini diadakan secara khusus dikarenakan keadaan akibat pandemi Covid-19, yang
tidak memungkinkan untuk pertemuan langsung (luring) dengan melibatkan jumlah
orang yang banyak.

Perhelatan secara daring pertama
dalam sejarah ormas Islam di Indonesia tersebut menghasilkan tujuh poin
keputusan.

Tanwir kali ini diikuti oleh
anggota PP Muhammadiyah, PP ‘Aisyiyah, PW Muhammadiyah dan PW ‘Aisyiyah
se-Indonesia, Organisasi Otonom, Majelis, Lembaga, dan Biro tingkat Pusat.
Hadir juga Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah dan Direktur Rumah
Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.

Tanwir Muhammadiyah sebagai
permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar merupakan amanat Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi
terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting
serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan
bangsa.

Baca Juga :  Anak Buahnya Dimarahi Risma, Gubernur Gorontalo Tak Terima

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, pada tanwir kali ini membahas usul
penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 yang
disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai keputusan Rapat Pimpinan
Muhammadiyah Tingkat Pusat pada 5 Juli 2020 melalui telekonferensi video perlu
disahkan dalam Tanwir Muhammadiyah.

Berikut tujuh poin Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2020:

1. Mengesahkan penundaan Muktamar
Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta.

2. Muktamar Muhammadiyah Ke-48
dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah
pelaksanaan ibadah haji.

3. Apabila pada tahun 2021
keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka
dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan
mempertimbangkan maslahat-mudarat, dan kemudahan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Pembatasan Dilonggarkan, Ramai-Ramai Mudik via Pesawat

4. Segala konsekwensi penundaan
pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah
adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat
sampai ranting.

5. Sesuai dengan kewenangannya
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan
perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah
Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar
Muhammadiyah ke 48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48.

6. Musyawarah Wilayahsampai
dengan Musyawarah RantingMuhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan
sendirinyamundur/ditunda,penundaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan
Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat’Aisyiyah

7. Mengamanatkan kepada Pimpinan
Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan
Tanwir Muhammadiyah tahun 2020 dengan seksama dan sebagaimana mestinya.

KALTENGPOS.CO – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Sidang
Tanwir Muhammadiyah-Aisyiyah secara daring dengan tema “Hadapi Covid-19
dan Dampaknya: Beri Solusi untuk Negeri” pada Minggu (19/7).

Pelaksanaan Tanwir secara online
ini diadakan secara khusus dikarenakan keadaan akibat pandemi Covid-19, yang
tidak memungkinkan untuk pertemuan langsung (luring) dengan melibatkan jumlah
orang yang banyak.

Perhelatan secara daring pertama
dalam sejarah ormas Islam di Indonesia tersebut menghasilkan tujuh poin
keputusan.

Tanwir kali ini diikuti oleh
anggota PP Muhammadiyah, PP ‘Aisyiyah, PW Muhammadiyah dan PW ‘Aisyiyah
se-Indonesia, Organisasi Otonom, Majelis, Lembaga, dan Biro tingkat Pusat.
Hadir juga Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah dan Direktur Rumah
Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.

Tanwir Muhammadiyah sebagai
permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar merupakan amanat Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi
terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting
serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan
bangsa.

Baca Juga :  Anak Buahnya Dimarahi Risma, Gubernur Gorontalo Tak Terima

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, pada tanwir kali ini membahas usul
penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 yang
disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai keputusan Rapat Pimpinan
Muhammadiyah Tingkat Pusat pada 5 Juli 2020 melalui telekonferensi video perlu
disahkan dalam Tanwir Muhammadiyah.

Berikut tujuh poin Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2020:

1. Mengesahkan penundaan Muktamar
Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta.

2. Muktamar Muhammadiyah Ke-48
dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah
pelaksanaan ibadah haji.

3. Apabila pada tahun 2021
keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka
dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan
mempertimbangkan maslahat-mudarat, dan kemudahan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Pembatasan Dilonggarkan, Ramai-Ramai Mudik via Pesawat

4. Segala konsekwensi penundaan
pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah
adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat
sampai ranting.

5. Sesuai dengan kewenangannya
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan
perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah
Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar
Muhammadiyah ke 48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48.

6. Musyawarah Wilayahsampai
dengan Musyawarah RantingMuhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan
sendirinyamundur/ditunda,penundaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan
Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat’Aisyiyah

7. Mengamanatkan kepada Pimpinan
Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan
Tanwir Muhammadiyah tahun 2020 dengan seksama dan sebagaimana mestinya.

Terpopuler

Artikel Terbaru