30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pekerja Swasta dan TKI DIilarang Mudik Lebaran

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan
(Kemenaker) mengimbau pekerja atau buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia
(PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor
M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun
1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya
Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,”
ujarnya dalam keterangannya, Senin (19/4).

Ia mengampaikan, aturan ini ditujukan kepada
Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala
Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan
Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Apindo: Pesta Demokrasi Membawa Malapetaka

Ida melanjutkan, penerbitan SE ini dalam
rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat
karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selain itu, surat edaran tersebut juga
merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul
Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan
bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain
mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi
hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan
dengan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga :  Memalukan! Kapolsek Dicopot karena Diduga Kirim Chat Mesra

“Pekerja atau buruh yang terpaksa mudik
karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar
masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin
tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan
perusahaan serta identitas pekerja atau buruh,” ungkapnya.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat
izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau
pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik
Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase
Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar
negeri.

“Pelaksana Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi
darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal,” ungkapnya.

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan
(Kemenaker) mengimbau pekerja atau buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia
(PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor
M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun
1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya
Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,”
ujarnya dalam keterangannya, Senin (19/4).

Ia mengampaikan, aturan ini ditujukan kepada
Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala
Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan
Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Apindo: Pesta Demokrasi Membawa Malapetaka

Ida melanjutkan, penerbitan SE ini dalam
rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat
karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selain itu, surat edaran tersebut juga
merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul
Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan
bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain
mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi
hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan
dengan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga :  Memalukan! Kapolsek Dicopot karena Diduga Kirim Chat Mesra

“Pekerja atau buruh yang terpaksa mudik
karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar
masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin
tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan
perusahaan serta identitas pekerja atau buruh,” ungkapnya.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat
izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau
pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik
Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase
Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar
negeri.

“Pelaksana Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi
darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru