30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Meski Belajar di Rumah, Kemenag Pastikan Guru Madrasah Tetap Dibayar

Sejak pertengahan Maret 2020, Kementerian
Agama (Kemenag) memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah
bagi lembaga pendidikan agama, salah satunya madrasah. Kebijakan ini diambil
sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam,
Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran
tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru non PNS. Tunjungan tersebut
dipastikan tetap dibayarkan.

“Selama masih berlangsung masa darurat
Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah
non PNS tetap dibayarkan,” kata Kamaruddin dalam keterangannya, Minggu (19/04).

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan
guru bukan PNS. Pertama, guru non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah
inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Baca Juga :  Wiranto Gugat Mantan Bendahara Hanura Rp44 Miliar

Kedua, guru non PNS yang belum sertifikasi,
tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan
dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Kemudian ketiga, guru yang belum sertifikasi
dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan dan
honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS).

Menurutnya, sejak awal Kemenag telah
mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru non
PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru non PNS
untuk dapat menerima honor.

Bahkan, Kemenag juga mengizinkan penggunaan
dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal
(RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Papua Tuan Rumah HPN 2020

“Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa
pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan
yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” pungkasnya.
 

Sejak pertengahan Maret 2020, Kementerian
Agama (Kemenag) memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah
bagi lembaga pendidikan agama, salah satunya madrasah. Kebijakan ini diambil
sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam,
Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran
tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru non PNS. Tunjungan tersebut
dipastikan tetap dibayarkan.

“Selama masih berlangsung masa darurat
Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah
non PNS tetap dibayarkan,” kata Kamaruddin dalam keterangannya, Minggu (19/04).

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan
guru bukan PNS. Pertama, guru non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah
inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Baca Juga :  Wiranto Gugat Mantan Bendahara Hanura Rp44 Miliar

Kedua, guru non PNS yang belum sertifikasi,
tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan
dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Kemudian ketiga, guru yang belum sertifikasi
dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan dan
honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS).

Menurutnya, sejak awal Kemenag telah
mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru non
PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru non PNS
untuk dapat menerima honor.

Bahkan, Kemenag juga mengizinkan penggunaan
dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal
(RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Papua Tuan Rumah HPN 2020

“Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa
pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan
yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” pungkasnya.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru