26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lima Provinsi Lagi Wajib Terapkan PPKM Mikro, Salah Satunya Kalteng

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Terus meningkatnya kasus Covid-19 di
sejumlah daerah, membuat Pemerintah menetapkan penambahan jumlah provinsi yang
wajib menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Salah
satu daerah yang kini diwajibkan menerapkan PPKM Mikro adalah Provinsi
Kalimantan Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Syafrizal mengatakan, bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
mikro akan diperpanjang. Provinsi yang diwajibkan melakukan PPKM mikro juga
diperluas.

“PPKM mikro akan diperpanjang
kembali dan diperluas jumlah daerah ditambah lagi,” kata Syafrizal di Jakarta,
Jumat (19/3/2021).

Syafrizal menuturkan, rencananya
PPKM mikro akan diperpanjang mulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.
Dalam penerapan ini, rencananya ditambah lima provinsi lagi.

Baca Juga :  Dosen UI Ade Armando Sebut Islam Terbelakang dan Identik Konflik Berda

Jika sebelumnya, cakupan PPKM
mikro sebanyak 10 daerah prioritas yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara,
Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

“Di antaranya Kalteng (Kalimantan
Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa
tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.

Menurut Syafrizal, terkait
tambahan jumlah daerah tersebut akan segera finalkan. Adapun alasan suatu
provinsi masuk dalam daerah prioritas, setidaknya memiliki satu dari empat
kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Di antaranya tingkat kematian di
atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata
tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat
kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang
isolasi di atas 70%,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Catat! Dana Zakat Tidak Boleh Disalurkan untuk Kepentingan Politik Praktis

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Terus meningkatnya kasus Covid-19 di
sejumlah daerah, membuat Pemerintah menetapkan penambahan jumlah provinsi yang
wajib menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Salah
satu daerah yang kini diwajibkan menerapkan PPKM Mikro adalah Provinsi
Kalimantan Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Syafrizal mengatakan, bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
mikro akan diperpanjang. Provinsi yang diwajibkan melakukan PPKM mikro juga
diperluas.

“PPKM mikro akan diperpanjang
kembali dan diperluas jumlah daerah ditambah lagi,” kata Syafrizal di Jakarta,
Jumat (19/3/2021).

Syafrizal menuturkan, rencananya
PPKM mikro akan diperpanjang mulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.
Dalam penerapan ini, rencananya ditambah lima provinsi lagi.

Baca Juga :  Dosen UI Ade Armando Sebut Islam Terbelakang dan Identik Konflik Berda

Jika sebelumnya, cakupan PPKM
mikro sebanyak 10 daerah prioritas yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara,
Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

“Di antaranya Kalteng (Kalimantan
Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa
tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.

Menurut Syafrizal, terkait
tambahan jumlah daerah tersebut akan segera finalkan. Adapun alasan suatu
provinsi masuk dalam daerah prioritas, setidaknya memiliki satu dari empat
kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Di antaranya tingkat kematian di
atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata
tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat
kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang
isolasi di atas 70%,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Catat! Dana Zakat Tidak Boleh Disalurkan untuk Kepentingan Politik Praktis

Terpopuler

Artikel Terbaru