27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Simak Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Beserta Update Terbaru

PROKALTENG.CO – Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2023 sampai saat ini (18/12) belum mengumumkan hasilnya.

Dilansir dari bkn.go.id pada siaran press (15/12), saat ini proses seleksi bagi pelamar PPPK masih dalam tahapan pengumuman.

Namun pengumuman yang diberikan akan diumumkan secara tidak serentak, hal ini dikarenakan sejumlah instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Salah satu instansi yang juga melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Update terakhir dari website Kementerian Agama terkait pengumuman hasil Kelulusan PPPK Kemenag 2023 yakni pada tanggal 28 November 2023.

Pengumuman tersebut terkait dengan adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT yang sampai saat ini belum mendapatkan update terbarunya lagi.

Tahun ini Kemenag membuka pendaftaran PPPK 2023 4.057 formasi yang terdiri dari PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan.

Baca Juga :  Masuknya Nama Anak Pejabat Terima Bansos Jadi Sorotan DPD RI dan BPKP

Jenis jabatan yang masuk dalam kategori dalam pendaftaran PPPK Teknis antara lain dosen dan guru.

Kemudian untuk kategori yang masuk dalam pendaftaran PPPK jabatan fungsional lainnya yaitu seperti arsiparis, pranata komputer dan lain sebagainya.

Untuk cara mengecek hasil pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag dapat diakses melalui link SSCAN dan tahap berikut ini.

  1. Buka link https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu ‘masuk’ di pojok kanan, atas halaman
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sandi yang digunakan pada saat mendaftar, kemudian klik masuk.
  4. Halaman akan menunjukkan tampilan resume pendaftar
  5. Gulir bagian bawah laman untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan

Selain melalui SSCAN, hasil pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag dapat juga dilihat melalui tautan https://casn.kemenag.go.id/pengumuman

Sementara untuk kelulusan formasi PPPK untuk tenaga medis atau kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 Instansi.

Baca Juga :  Kapolri Diminta Sampaikan Pesan DPR ke Presiden, Tak Ada Darurat Sipil

Kemudian berdasarkan data BKN 15 Desember 2023 formasi PPPK Teknis telah diumumkan oleh 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis.

Untuk selanjutnya, bagi instansi yang telah menerima hasil kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis dapat segera mengumumkan kelulusan para peserta seleksinya.

Rincian daftar instansi yang mengumumkan hasil Kelulusan PPPK dapat dilihat selengkapnya melalui laman https://s.id/HasilSeleksiPPPK2023.

Untuk hasil Kelulusan PPPK Guru saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya dan direncanakan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023.

Dalam laporan siaran BKN menyebutkan bahwa hal ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data.

Elemen data terkait seperti hasil seleksi manajerial dan sosio kultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik). (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2023 sampai saat ini (18/12) belum mengumumkan hasilnya.

Dilansir dari bkn.go.id pada siaran press (15/12), saat ini proses seleksi bagi pelamar PPPK masih dalam tahapan pengumuman.

Namun pengumuman yang diberikan akan diumumkan secara tidak serentak, hal ini dikarenakan sejumlah instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Salah satu instansi yang juga melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Update terakhir dari website Kementerian Agama terkait pengumuman hasil Kelulusan PPPK Kemenag 2023 yakni pada tanggal 28 November 2023.

Pengumuman tersebut terkait dengan adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT yang sampai saat ini belum mendapatkan update terbarunya lagi.

Tahun ini Kemenag membuka pendaftaran PPPK 2023 4.057 formasi yang terdiri dari PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan.

Baca Juga :  Masuknya Nama Anak Pejabat Terima Bansos Jadi Sorotan DPD RI dan BPKP

Jenis jabatan yang masuk dalam kategori dalam pendaftaran PPPK Teknis antara lain dosen dan guru.

Kemudian untuk kategori yang masuk dalam pendaftaran PPPK jabatan fungsional lainnya yaitu seperti arsiparis, pranata komputer dan lain sebagainya.

Untuk cara mengecek hasil pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag dapat diakses melalui link SSCAN dan tahap berikut ini.

  1. Buka link https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu ‘masuk’ di pojok kanan, atas halaman
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sandi yang digunakan pada saat mendaftar, kemudian klik masuk.
  4. Halaman akan menunjukkan tampilan resume pendaftar
  5. Gulir bagian bawah laman untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan

Selain melalui SSCAN, hasil pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag dapat juga dilihat melalui tautan https://casn.kemenag.go.id/pengumuman

Sementara untuk kelulusan formasi PPPK untuk tenaga medis atau kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 Instansi.

Baca Juga :  Kapolri Diminta Sampaikan Pesan DPR ke Presiden, Tak Ada Darurat Sipil

Kemudian berdasarkan data BKN 15 Desember 2023 formasi PPPK Teknis telah diumumkan oleh 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis.

Untuk selanjutnya, bagi instansi yang telah menerima hasil kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis dapat segera mengumumkan kelulusan para peserta seleksinya.

Rincian daftar instansi yang mengumumkan hasil Kelulusan PPPK dapat dilihat selengkapnya melalui laman https://s.id/HasilSeleksiPPPK2023.

Untuk hasil Kelulusan PPPK Guru saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya dan direncanakan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023.

Dalam laporan siaran BKN menyebutkan bahwa hal ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data.

Elemen data terkait seperti hasil seleksi manajerial dan sosio kultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik). (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru