30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Indonesia Miliki Obat Covid-19, Begini Alur Bisa Dipasarkan ke Publik

SURABAYA-Universitas
Airlangga (Unair) bersama TNI AD, Badan Intelejen Negara (BIN) dan Polri
berhasil melakukan penelitian penemuan obat Covid-19. Saat ini obat tersebut
sudah menyelesaikan uji klinis tahap ketiga. Kuncinya kini ada pada keputusan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Obat baru itu
merupakan hasil kombinasi dari tiga jenis obat. Pertama, Lopinavir/Ritonavir
dan Azithromycin. Kedua, Lopinavir/Ritonavir dan Doxycycline. Ketiga,
Hydrochloroquine dan Azithromyci. Di luar negeri tiga obat itu diberikan satu
per satu kepada pasien Covid-19. Kemudian tiga obat itu dikombinasikan oleh
Unair menjadi satu obat. Hasilnya efektivitas obat itu diklaim lebih dari 90
persen.

Lantas,
bagaimana obat tersebut bisa dipasarkan nantinya untuk menjadi kandidat obat untuk
pasien Covid-19? Pakar Farmasi dari Fakultas Farmasi Universitas Indonesia,
Prof Retnosari Andrajati menjelaskan secara umum bagaimana obat bisa dipasarkan
secara masal. Menurutnya, uji klinis obat harus melewati tahap 1 sampai 4.

Baca Juga :  KPK Sesalkan Respon Pemda Masih Rendah Terapkan Pendidikan Antikorupsi

“Kalau uji
klinis ada tahap 1 sampai 4. Uji klinis pada manusia yang dilakukan sesudah
melewati uji efek dan keamanan pada hewan uji coba,” katanya kepada
JawaPos.com, Senin (17/8) kemarin.

Setelah
melewati uji klinis tahap 3, kata dia, obat sudah dapat didaftarkan ke BPOM
untuk dapat dipasarkan. Tetapi tetap harus dilakukan atau melewati uji klinis
fase 4. Tujuannya terutama menilai keamanan pada pengguna obat tersebut.

Lalu butuh
waktu berapa lama untuk melewati tahapan itu semua? Prof Retnosari Andrajati
menjelaskan untuk pendaftaran di BPOM berapa lama dia mengatakan tidak tahu dan
menurutnya pasti tergantung kelengkapan data.

“Mungkin BPOM
yang bisa menjawab, terutama pada kondisi sekarang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gempa 7,2 Magnitudo Guncang Nias

SURABAYA-Universitas
Airlangga (Unair) bersama TNI AD, Badan Intelejen Negara (BIN) dan Polri
berhasil melakukan penelitian penemuan obat Covid-19. Saat ini obat tersebut
sudah menyelesaikan uji klinis tahap ketiga. Kuncinya kini ada pada keputusan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Obat baru itu
merupakan hasil kombinasi dari tiga jenis obat. Pertama, Lopinavir/Ritonavir
dan Azithromycin. Kedua, Lopinavir/Ritonavir dan Doxycycline. Ketiga,
Hydrochloroquine dan Azithromyci. Di luar negeri tiga obat itu diberikan satu
per satu kepada pasien Covid-19. Kemudian tiga obat itu dikombinasikan oleh
Unair menjadi satu obat. Hasilnya efektivitas obat itu diklaim lebih dari 90
persen.

Lantas,
bagaimana obat tersebut bisa dipasarkan nantinya untuk menjadi kandidat obat untuk
pasien Covid-19? Pakar Farmasi dari Fakultas Farmasi Universitas Indonesia,
Prof Retnosari Andrajati menjelaskan secara umum bagaimana obat bisa dipasarkan
secara masal. Menurutnya, uji klinis obat harus melewati tahap 1 sampai 4.

Baca Juga :  KPK Sesalkan Respon Pemda Masih Rendah Terapkan Pendidikan Antikorupsi

“Kalau uji
klinis ada tahap 1 sampai 4. Uji klinis pada manusia yang dilakukan sesudah
melewati uji efek dan keamanan pada hewan uji coba,” katanya kepada
JawaPos.com, Senin (17/8) kemarin.

Setelah
melewati uji klinis tahap 3, kata dia, obat sudah dapat didaftarkan ke BPOM
untuk dapat dipasarkan. Tetapi tetap harus dilakukan atau melewati uji klinis
fase 4. Tujuannya terutama menilai keamanan pada pengguna obat tersebut.

Lalu butuh
waktu berapa lama untuk melewati tahapan itu semua? Prof Retnosari Andrajati
menjelaskan untuk pendaftaran di BPOM berapa lama dia mengatakan tidak tahu dan
menurutnya pasti tergantung kelengkapan data.

“Mungkin BPOM
yang bisa menjawab, terutama pada kondisi sekarang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gempa 7,2 Magnitudo Guncang Nias

Terpopuler

Artikel Terbaru