33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Inilah 5 Provinsi di Indonesia Paling Minim Inovasi

PROKALTENG.CO – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan, terdapat 5 provinsi yang memiliki nilai indeks inovasi terendah. Kelima provinsi tersebut masuk dalam kategori kurang inovatif hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Lima terbawah provinsi yang masuk dalam kategori kurang inovatif itu adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.

Selain itu, juga terdapat 55 kabupaten dan 3 kota yang tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer).

Hal tersebut disampaikannya pada acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (17/6).

Fatoni mengatakan, rendahnya skor indeks tersebut dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya dipicu kurang maksimalnya Pemda dalam melakukan pelaporan inovasi.

Sering kali, Pemda tidak memenuhi persyaratan yang diberikan, kendati daerah tersebut sejatinya memiliki berbagai terobosan kebijakan.

“Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak, tapi tidak dilaporkan atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” terang Fatoni.

Dia menambahkan, bagi Pemda yang memperoleh hasil skor indeks rendah diimbau untuk segera berbenah. Para kepala daerah diminta untuk melakukan langkah strategis dengan jajarannya, yakni dengan mensinergikan perangkat daerah untuk melahirkan inovasi.

Baca Juga :  Ngabalin Posting Foto Sriwijaya Air Jatuh Tertangkap Kamera, Roy Suryo

Di sisi lain, peran dan fungsi litbang daerah harus diperkuat untuk mendukung terobosan kebijakan melalui pengkajian dan penelitian.

“Kolaborasi dengan para aktor inovasi juga wajib dilakukan. Selain itu tiap perangkat daerah harus menumbuhkan budaya inovasi,” tutur Fatoni.

Hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah, lanjut Fatoni, dapat menjadi masukan bagi Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapnya.

Penilaian indeks juga diharapkan dapat memotivasi daerah agar senantiasa meningkatkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kemendagri sendiri selalu melakukan evaluasi terhadap penilaian Indeks Inovasi Daerah guna menghasilkan sistem penilaian yang lebih terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tahun ini, tahap penginputan data inovasi dalam indeks akan dimulai pada Mei hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” ujar Fatoni.

Sebagai informasi, berikut daftar pemerintah daerah dengan kategori kurang inovatif dan disclaimer hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Provinsi dengan Skor Indeks Inovasi Terendah (Kurang Inovatif)

1. Provinsi Nusa Tenggara Barat 2. Provinsi Kalimantan Barat 3. Provinsi Maluku 4, Provinsi Kalimantan Timur 5. Provinsi Gorontalo

Kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

1. Kabupaten Boalemo; 2. Kabupaten Boven Digoel; 3. Kabupaten Buru; 4. Kabupaten Buton Tengah; 5. Kabupaten Buton Utara; 6. Kabupaten Deiyai; 7. Kabupaten Dogiyai; 8. Kabupaten Fakfak; 9. Kabupaten Halmahera Barat; 10. Kabupaten Halmahera Tengah; 11. Kabupaten Halmahera Timur; 12. Kabupaten Intan Jaya; 13. Kabupaten Kaimana; 14. Kabupaten Kapuas Hulu; 15. Kabupaten Kepulauan Aru; 16. Kabupaten Kepulauan Yapen; 17. Kabupaten Lanny Jaya; 18. Kabupaten Mahakam Ulu; 19. Kabupaten Malaka; 20. Kabupaten Mamberamo Raya.

Baca Juga :  Jaga Jarak Mudah Diucapkan, Tapi Sulit Dilakukan

Selanjutnya, 21. Kabupaten Manggarai; 22. Kabupaten Manggarai Barat; 23. Kabupaten Manggarai Timur; 24. Kabupaten Manokwari Selatan; 25. Kabupaten Mappi; 26. Kabupaten Maybrat; 27. Kabupaten Memberamo Tengah; 28. Kabupaten Morowali; 29. Kabupaten Nduga; 30. Kabupaten Ngada; 31. Kabupaten Nias Utara; 32. Kabupaten Paniai; 33. Kabupaten Pasangkayu; 34. Kabupaten Pegunungan Arfak; 35. Kabupaten Polewali Mandar; 36. Kabupaten Pulau Taliabu; 37. Kabupaten Puncak; 38. Kabupaten Puncak Jaya; 39. Kabupaten Raja Ampat; 40. Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian,  41. Kabupaten Sabu Raijua 42. Kabupaten Sarmi 43. Kabupaten Seram Bagian Timur 44. Kabupaten Sorong 45. Kabupaten Sorong Selatan 46. Kabupaten Supiori 47. Kabupaten Tambrauw 48. Kabupaten Tana Toraja 49. Kabupaten Teluk Bintuni 50. Kabupaten Teluk Wondama 51. Kabupaten Timor Tengah Utara 52. Kabupaten Tolikara 53. Kabupaten Waropen 54. Kabupaten Yahukimo 55. Kabupaten Yalimo

Sedangkan Kota dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer), yaitu 1. Kota Sorong, 2. Kota Gunungsitoli, 3. Kota Subulussalam.

PROKALTENG.CO – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan, terdapat 5 provinsi yang memiliki nilai indeks inovasi terendah. Kelima provinsi tersebut masuk dalam kategori kurang inovatif hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Lima terbawah provinsi yang masuk dalam kategori kurang inovatif itu adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.

Selain itu, juga terdapat 55 kabupaten dan 3 kota yang tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer).

Hal tersebut disampaikannya pada acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (17/6).

Fatoni mengatakan, rendahnya skor indeks tersebut dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya dipicu kurang maksimalnya Pemda dalam melakukan pelaporan inovasi.

Sering kali, Pemda tidak memenuhi persyaratan yang diberikan, kendati daerah tersebut sejatinya memiliki berbagai terobosan kebijakan.

“Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak, tapi tidak dilaporkan atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” terang Fatoni.

Dia menambahkan, bagi Pemda yang memperoleh hasil skor indeks rendah diimbau untuk segera berbenah. Para kepala daerah diminta untuk melakukan langkah strategis dengan jajarannya, yakni dengan mensinergikan perangkat daerah untuk melahirkan inovasi.

Baca Juga :  Ngabalin Posting Foto Sriwijaya Air Jatuh Tertangkap Kamera, Roy Suryo

Di sisi lain, peran dan fungsi litbang daerah harus diperkuat untuk mendukung terobosan kebijakan melalui pengkajian dan penelitian.

“Kolaborasi dengan para aktor inovasi juga wajib dilakukan. Selain itu tiap perangkat daerah harus menumbuhkan budaya inovasi,” tutur Fatoni.

Hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah, lanjut Fatoni, dapat menjadi masukan bagi Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapnya.

Penilaian indeks juga diharapkan dapat memotivasi daerah agar senantiasa meningkatkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kemendagri sendiri selalu melakukan evaluasi terhadap penilaian Indeks Inovasi Daerah guna menghasilkan sistem penilaian yang lebih terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tahun ini, tahap penginputan data inovasi dalam indeks akan dimulai pada Mei hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” ujar Fatoni.

Sebagai informasi, berikut daftar pemerintah daerah dengan kategori kurang inovatif dan disclaimer hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Provinsi dengan Skor Indeks Inovasi Terendah (Kurang Inovatif)

1. Provinsi Nusa Tenggara Barat 2. Provinsi Kalimantan Barat 3. Provinsi Maluku 4, Provinsi Kalimantan Timur 5. Provinsi Gorontalo

Kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

1. Kabupaten Boalemo; 2. Kabupaten Boven Digoel; 3. Kabupaten Buru; 4. Kabupaten Buton Tengah; 5. Kabupaten Buton Utara; 6. Kabupaten Deiyai; 7. Kabupaten Dogiyai; 8. Kabupaten Fakfak; 9. Kabupaten Halmahera Barat; 10. Kabupaten Halmahera Tengah; 11. Kabupaten Halmahera Timur; 12. Kabupaten Intan Jaya; 13. Kabupaten Kaimana; 14. Kabupaten Kapuas Hulu; 15. Kabupaten Kepulauan Aru; 16. Kabupaten Kepulauan Yapen; 17. Kabupaten Lanny Jaya; 18. Kabupaten Mahakam Ulu; 19. Kabupaten Malaka; 20. Kabupaten Mamberamo Raya.

Baca Juga :  Jaga Jarak Mudah Diucapkan, Tapi Sulit Dilakukan

Selanjutnya, 21. Kabupaten Manggarai; 22. Kabupaten Manggarai Barat; 23. Kabupaten Manggarai Timur; 24. Kabupaten Manokwari Selatan; 25. Kabupaten Mappi; 26. Kabupaten Maybrat; 27. Kabupaten Memberamo Tengah; 28. Kabupaten Morowali; 29. Kabupaten Nduga; 30. Kabupaten Ngada; 31. Kabupaten Nias Utara; 32. Kabupaten Paniai; 33. Kabupaten Pasangkayu; 34. Kabupaten Pegunungan Arfak; 35. Kabupaten Polewali Mandar; 36. Kabupaten Pulau Taliabu; 37. Kabupaten Puncak; 38. Kabupaten Puncak Jaya; 39. Kabupaten Raja Ampat; 40. Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian,  41. Kabupaten Sabu Raijua 42. Kabupaten Sarmi 43. Kabupaten Seram Bagian Timur 44. Kabupaten Sorong 45. Kabupaten Sorong Selatan 46. Kabupaten Supiori 47. Kabupaten Tambrauw 48. Kabupaten Tana Toraja 49. Kabupaten Teluk Bintuni 50. Kabupaten Teluk Wondama 51. Kabupaten Timor Tengah Utara 52. Kabupaten Tolikara 53. Kabupaten Waropen 54. Kabupaten Yahukimo 55. Kabupaten Yalimo

Sedangkan Kota dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer), yaitu 1. Kota Sorong, 2. Kota Gunungsitoli, 3. Kota Subulussalam.

Terpopuler

Artikel Terbaru