28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

AP I: Calon Penumpang Pesawat Harus Lewati 5 Proses Alur Pemeriksaan

PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan
penerapan physical distancing di seluruh bandara yang dikelolanya selama masa
pandemi Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah.
Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 32 tahun 2020 tentang Petunjuk
Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan edaran tersebut, Angkasa Pura (AP)
I bertugas membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang
dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan. Itu sesuai
dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa
Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, AP I juga memberikan dan
melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan
perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing
bandara.

Baca Juga :  Ganjar Perhatikan Korban Penutupan Tiktok Shop

“Angkasa Pura I sangat memperhatikan penerapan
protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya penerapan physical
distancing, dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan,”
ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (16/5).

Dia menjabarkan, bagi masyarakat yang akan
melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini, perlu diketahui bahwa
terdapat 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui
bandara.

Pertama, pos pemeriksaan pintu masuk
keberangkatan, calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen
perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif atau bebas
Covid-19, surat tugas, surat kematian keluarga yang meninggal (apabila ada
kerabat meningga) sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Kemudian, di area terminal keberangkatan,
calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun. Pada beberapa
bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat
masuk SCP 1.

Kedua, pos pemeriksaan dokumen kesehatan.
Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan
surat keterangan bebas atau negatif Covid-19. Lalu, KKP Kementerian Kesehatan
melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan. Calon
penumpang mengisi HAC (Health Alert Card) atau e-HAC dipandu oleh petugas KKP.

Baca Juga :  Jokowi: Masyarakat Beruntung Karena Sejak Awal Pemerintah Memilih PSBB

Ketiga, pemeriksaan dokumen final. Calon
penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas
kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai. Keempat, proses check-in. Calon
penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga,
selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.

Kelima, pos pemeriksaan sebelum SCP 2. Calon
penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan
dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP
2.

“Setelah dari pemeriksaan 5, calon penumpang
dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP 2 dan kemudian masuk
ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge). Sebagai catatan, apabila
terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka
calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan
selanjutnya,” tutupnya.

 

PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan
penerapan physical distancing di seluruh bandara yang dikelolanya selama masa
pandemi Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah.
Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 32 tahun 2020 tentang Petunjuk
Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan edaran tersebut, Angkasa Pura (AP)
I bertugas membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang
dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan. Itu sesuai
dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa
Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, AP I juga memberikan dan
melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan
perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing
bandara.

Baca Juga :  Ganjar Perhatikan Korban Penutupan Tiktok Shop

“Angkasa Pura I sangat memperhatikan penerapan
protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya penerapan physical
distancing, dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan,”
ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (16/5).

Dia menjabarkan, bagi masyarakat yang akan
melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini, perlu diketahui bahwa
terdapat 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui
bandara.

Pertama, pos pemeriksaan pintu masuk
keberangkatan, calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen
perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif atau bebas
Covid-19, surat tugas, surat kematian keluarga yang meninggal (apabila ada
kerabat meningga) sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Kemudian, di area terminal keberangkatan,
calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun. Pada beberapa
bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat
masuk SCP 1.

Kedua, pos pemeriksaan dokumen kesehatan.
Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan
surat keterangan bebas atau negatif Covid-19. Lalu, KKP Kementerian Kesehatan
melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan. Calon
penumpang mengisi HAC (Health Alert Card) atau e-HAC dipandu oleh petugas KKP.

Baca Juga :  Jokowi: Masyarakat Beruntung Karena Sejak Awal Pemerintah Memilih PSBB

Ketiga, pemeriksaan dokumen final. Calon
penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas
kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai. Keempat, proses check-in. Calon
penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga,
selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.

Kelima, pos pemeriksaan sebelum SCP 2. Calon
penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan
dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP
2.

“Setelah dari pemeriksaan 5, calon penumpang
dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP 2 dan kemudian masuk
ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge). Sebagai catatan, apabila
terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka
calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan
selanjutnya,” tutupnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru