31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kesempatan Bikin SIM Gratis pada 1 Juli Nanti, Ini Syaratnya

JAKARTA– Kepolisian Republik Negara Indonesia (Polri) bakal
memberikan pembebasan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada
masyarakat se-Indonesia yang lahirnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)
Bhayangkara pada 1 Juli 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden
Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya pemberian pelayanan bebas biaya
pembuatan SIM tersebut.

“Warga yang ulang tahunnya 1 Juli
bebas biaya buat SIM,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (15/6.

Kebijakan itu juga diperkuat
dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor
ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh
Kakorlantas Irjen Istiono.

Dalam telegram itu, pelayanan
penerbitan SIM di satpas setiap wilayah diminta untuk memberikan pelayanan
khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74.

Baca Juga :  Bisa Gantikan PCR, Alat Deteksi Covid-19 UGM Melalui Embusan Napas, Cu

Argo menambahkan, meski
dibebaskan biaya dalam penerbitan SIM, nantinya masyarakat tetap akan dimintai
biaya untuk mengurus administrasi tersebut.

Seluruh pelayanan SIM juga
diminta untuk tetap menjalankan sesuai aturan UU yang berlaku. Serta tidak
menghilangkan tahapan penerbitan SIM yang dapat menurunkan kualitas kompetensi
pengemudi.

Sekadar informasi, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP
Rp120 ribu untuk SIM C Rp100 ribu sedangkan untuk biaya SIM D Rp50 ribu.

JAKARTA– Kepolisian Republik Negara Indonesia (Polri) bakal
memberikan pembebasan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada
masyarakat se-Indonesia yang lahirnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)
Bhayangkara pada 1 Juli 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden
Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya pemberian pelayanan bebas biaya
pembuatan SIM tersebut.

“Warga yang ulang tahunnya 1 Juli
bebas biaya buat SIM,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (15/6.

Kebijakan itu juga diperkuat
dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor
ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh
Kakorlantas Irjen Istiono.

Dalam telegram itu, pelayanan
penerbitan SIM di satpas setiap wilayah diminta untuk memberikan pelayanan
khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74.

Baca Juga :  Bisa Gantikan PCR, Alat Deteksi Covid-19 UGM Melalui Embusan Napas, Cu

Argo menambahkan, meski
dibebaskan biaya dalam penerbitan SIM, nantinya masyarakat tetap akan dimintai
biaya untuk mengurus administrasi tersebut.

Seluruh pelayanan SIM juga
diminta untuk tetap menjalankan sesuai aturan UU yang berlaku. Serta tidak
menghilangkan tahapan penerbitan SIM yang dapat menurunkan kualitas kompetensi
pengemudi.

Sekadar informasi, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP
Rp120 ribu untuk SIM C Rp100 ribu sedangkan untuk biaya SIM D Rp50 ribu.

Terpopuler

Artikel Terbaru