28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Antisipasi Corona, Rektor Diberi Kewenangan Liburkan Kampus

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) memberi kewenangan penuh kepada rektor perguruan tinggi, untuk
memutuskan kegiatan perkuliahan di kampusnya terkait dengan meningkatnya
kewaspadaan penyebaran virus corona (Covid-19).

Plt. Dirjen Dikti, Nizam
mengatakan bahwa kampus diperbolehkan untuk meliburkan kuliah tatap muka dan
menggantinya dengan kuliah daring atau kuliah online.

“Keputusan meliburkan perkuliahan
sepenuhnya ada di tangan rektor masing-masing. Untuk melanjutkan perkuliahan
kembali, semua keputusan kita serahkan kepada rektor untuk menunggu kondisinya
aman terkendali,” kata Nizam, Sabtu (14/3)

Nizam menegaskan, bahwa
pertimbangan menghentikan aktivitas perkuliahan yang bersifat tatap muka di
kampus ini sangat direkomendasikan. Terlebih, jika memang ditemukan kasus
corona di sekitar kampus tersebut.

“Dianjurkan untuk pembelajaran
dari rumah dan sekarang bisa dengan online. Nanti kita imbau masing-masing
kampus untuk bisa mengambil langkah seperti itu,” ujarnya.

Sesditjen Pendidikan Tinggi,
Paristiyanti Nurwadani menambahakan, bahwa untuk mengambil keputusan meliburkan
kegiatan kampus Kemendikbud menyerahkan kewenangan kepada rektor masing-masing.
Menurutnya, pihak kampus lah yang paling paham bagaimana kampus menghadapi
wabah virus corona.

Baca Juga :  WNI di Singapura Positif Corona, Muhadjir: Aturan WHO Tak Membolehkan

“Dengan satu catatan, proses
pembelajaran secara blended learning atau pendidikan jarak jauh (kuliah online)
dari rumah. Ini bukan libur, bukan lockdown,” tegasnya.

Kendati demikian, Paristiyanti
menekankan, pendidikan jarak jauh jangan sampai mengurangi kompetensi belajar
di kampus. Mahasiswa harus dipastikan mendapat Satuan Kredit Semester (SKS)
yang sama ketika belajar dari rumah.

“Selama para pimpinan perguruan
tinggi yakin pendidikan jarak jauh ini tetap menjaga capaian pembelajaran, kita
akan menerima itu dengan baik,” ujarnya

Sementara itu, Universitas
Indonesia (Ul) meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama Ul dan rumah-rumah
kost di sekitar Kampus Ul untuk sesegera mungkin pulang ke rumah orang tua atau
keluarga masing-masing.

Instruksi ini seiring
diimplementasikannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau kuliah daring dalam
rangka mengantisipasi ditetapkannya pandemi Korona oleh organisasi kesehatan
dunia (WHO).

Baca Juga :  Polri Tangani 104 Kasus Hoax Covid-19, Terbanyak di Jakarta dan Jatim

“Mahasiswa yang oleh karena suatu
alasan tidak dapat meninggalkan Asrama Ul dan rumah indekos di sekitar Kampus
Ul diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Ul dan/atau Manajer
Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau,” kata Rektor UI, Ari
Kuncoro dalam pernyataan resminya.

Semua dosen, mahasiswa, dan
tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan
Pencegahan Corona Virus (covid-19) bagi Sivitas Akademika UI dengan baik.

Selama masa pandemi infeksi
covid-19, UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Ul
untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan
sedang tidak bugar.

“UI akan melakukan diskresi
terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik
mengenai kehadiran kuliah,” pungkasnya. (der/fin/kpc)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) memberi kewenangan penuh kepada rektor perguruan tinggi, untuk
memutuskan kegiatan perkuliahan di kampusnya terkait dengan meningkatnya
kewaspadaan penyebaran virus corona (Covid-19).

Plt. Dirjen Dikti, Nizam
mengatakan bahwa kampus diperbolehkan untuk meliburkan kuliah tatap muka dan
menggantinya dengan kuliah daring atau kuliah online.

“Keputusan meliburkan perkuliahan
sepenuhnya ada di tangan rektor masing-masing. Untuk melanjutkan perkuliahan
kembali, semua keputusan kita serahkan kepada rektor untuk menunggu kondisinya
aman terkendali,” kata Nizam, Sabtu (14/3)

Nizam menegaskan, bahwa
pertimbangan menghentikan aktivitas perkuliahan yang bersifat tatap muka di
kampus ini sangat direkomendasikan. Terlebih, jika memang ditemukan kasus
corona di sekitar kampus tersebut.

“Dianjurkan untuk pembelajaran
dari rumah dan sekarang bisa dengan online. Nanti kita imbau masing-masing
kampus untuk bisa mengambil langkah seperti itu,” ujarnya.

Sesditjen Pendidikan Tinggi,
Paristiyanti Nurwadani menambahakan, bahwa untuk mengambil keputusan meliburkan
kegiatan kampus Kemendikbud menyerahkan kewenangan kepada rektor masing-masing.
Menurutnya, pihak kampus lah yang paling paham bagaimana kampus menghadapi
wabah virus corona.

Baca Juga :  WNI di Singapura Positif Corona, Muhadjir: Aturan WHO Tak Membolehkan

“Dengan satu catatan, proses
pembelajaran secara blended learning atau pendidikan jarak jauh (kuliah online)
dari rumah. Ini bukan libur, bukan lockdown,” tegasnya.

Kendati demikian, Paristiyanti
menekankan, pendidikan jarak jauh jangan sampai mengurangi kompetensi belajar
di kampus. Mahasiswa harus dipastikan mendapat Satuan Kredit Semester (SKS)
yang sama ketika belajar dari rumah.

“Selama para pimpinan perguruan
tinggi yakin pendidikan jarak jauh ini tetap menjaga capaian pembelajaran, kita
akan menerima itu dengan baik,” ujarnya

Sementara itu, Universitas
Indonesia (Ul) meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama Ul dan rumah-rumah
kost di sekitar Kampus Ul untuk sesegera mungkin pulang ke rumah orang tua atau
keluarga masing-masing.

Instruksi ini seiring
diimplementasikannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau kuliah daring dalam
rangka mengantisipasi ditetapkannya pandemi Korona oleh organisasi kesehatan
dunia (WHO).

Baca Juga :  Polri Tangani 104 Kasus Hoax Covid-19, Terbanyak di Jakarta dan Jatim

“Mahasiswa yang oleh karena suatu
alasan tidak dapat meninggalkan Asrama Ul dan rumah indekos di sekitar Kampus
Ul diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Ul dan/atau Manajer
Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau,” kata Rektor UI, Ari
Kuncoro dalam pernyataan resminya.

Semua dosen, mahasiswa, dan
tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan
Pencegahan Corona Virus (covid-19) bagi Sivitas Akademika UI dengan baik.

Selama masa pandemi infeksi
covid-19, UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Ul
untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan
sedang tidak bugar.

“UI akan melakukan diskresi
terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik
mengenai kehadiran kuliah,” pungkasnya. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru