27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sederet Fakta Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

SATU per satu fakta Kerajaan Keraton Agung Sejagat terbuka usai
raja dan ratu ditangkap Polda Jawa Tengah.

Pria yang mengaku raja penguasa
dunia adalah Totok Santosa (42). Ia tercatat warga Pademangan Jakarta Utara.

Sedangkan ratunya, Fanny Aminadia
(41) tercatat merupakan warga Kalibata, Jakarta Selatan. Akan tetapi, keduanya memilih tinggal di Yogyakarta.

Keduanya juga bukan pasangan
suami-istri sah menurut agama, melainkan hanya nikah siri.

Demikian disampaikan Kapolda
Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan dalam konferensi pers di
depan Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (15/1/2020).

“Setelah kami selidiki ternyata
status keduanya (Totok dan Fanny) bukan suami-istri sah menurut negara.
Pengakuannya nikah siri dan mereka bukan asli penduduk Purworejo,” ungkapnya.

Masih berdasarkan pengakuan Totok
dan Fanny, pendirian Keraton Agung Sejagat hanya untuk mendapatkan keuntungan
uang. Yakni dengan menarik iuran
jutaan rupiah dari pada pengikutnya yang dijanjikan jabatan.

Selain itu, keduanya juga
menjanjikan kenikmatan dunia selama mentaati raja dan ratu. Sebaliknya, bagi yang melawan, akan
mendapatkan bencana atau ditimpa kemalangan.

“Mereka menekan pengikutnya
dengan menggunakan ancaman,” ungkapya.

Agar aksi tipu-tipu itu lancar,
Totok dan Fanny membungkus Keraton Agung Sejagat dengan kebudayaan.

“Dalam kesehariannya pelaku
mengemas Keraton Agung Sejagat ini dengan embel-embel budaya,” teranganya.

Sedangkan kepada wartawan, Fanny mengaku sebagai Dyah Gitarja yang bukan
nama aslinya.

Baca Juga :  Jelang Libur Panjang, Masyarakat Diingatkan Tetap Utamakan Prokes

Dari penelusuran di media sosial, nama Fanny Amanadia memang ditemukan
hanya satu akun. Dalam akun tersebut, ia menuliskan identitas dirinya sebagai
seorang sutradara lepas. Ia juga mengaku sebagai penulis skenario dan kreatif
di Several Production House.

Fanny juga diketahui pernah mendirikan sebuah ormas yang diberi nama Laskar
Merah Putih.

Di pencarian media sosial lainnya, saat mengetikkan nama Fanny Amanadia,
akan muncul video dalam Pilpres 2019 lalu.

Sementara, dikutip RMOLJateng, salah seorang rekan Fanny di Facebook, Andi
mengaku kaget dengan pengakuan Fanny sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat.

“Ya memang berteman. Dulu 2011 sempat satu tim waktu nangani event,”
sambungnya.

Kendati demikian, Andi juga mengaku tak banyak mengetahui sepak terjang
Fanny. Yang hanya itu tahu, bahwa Fanny adalah anak seorang anggota TNI yang
sudah pensiun.

“Dia itu anak kolong (sebutan untuk anak tentara, red). Itu saja yang saya
tahu,” jelas Andi.

Sementara, Raja Keraton Angung Sejagat, yang dipanggil Sinuhun, bernama
asli Totok Santosa Hadiningrat.

Dari beberapa sumber media, diketahui sebelumnya Totok telah menjalankan
modus serupa di Jogja, namun beda nama organisasi pada tahun 2016-2017 lalu.

Dia menamai organisasinya Jogja Development Committee (Jogja DEC) yang
menjanjikan kepada anggotanya akan mendapatkan uang 100-200 Dollar Amerika per
bulan. Akan tetapi banyak anggota Jogja DEC yang keluar karena realisasi janji
tak kunjung ada.

Baca Juga :  Doni Monardo Minta Masyarakat Patuhi Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19

Sama dengan anggota Kerajaan Keraton Agung Sejagat, mereka juga harus membayar
uang seragam Rp3 juta.

Para anggota Kerajaan Keraton Agung Sejagat pun mengeluarkan uang untuk
setiap kegiatan. Dengan janji-janji mendapat imbalan jika dana dari Bank Dunia
turun.

Bahkan disinyalir, ada anggota Jogja DEC yang hingga saat ini terus menjadi
pengikut Totok Santosa.

Sementara, Kabid Humas Polda
Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, Totok dan Fanny mendapat
keuntungan besar dari para pengikutnya.

Untuk bisa menjadi anggota
Keraton Agung Sejagat, setiap orang harus menyetor uang sampai dengan puluhan
juta rupiah.

“Mendaftar dengan menyerahkan
uang. Ada Rp3 juta, Rp20 juta. Bahkan ada yang sampai Rp30 juta,” terangnya.

Sebagai imbalannya, Totok dan
Fanny menjanjikan jabatan dan gaji besar dalam betuk dollar.

“Mereka diimingi jabatan tinggi
dan gaji besar dalam dolar,” katanya.

Karena itu, pihaknya memastikan
bahwa Totok dan Fanny sengaja melakukan penipuan. “Ini penipuan publik,” pungkasnya.

Sampai sejauh ini, polisi sudah
memastikan bahwa Totok dan Fanny bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun
1946 tentang peraturan hukum pidana barang siapa menyiarkan berita atau
pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Juga, dijerat Pasal 378 KUHP tentang
penipuan. (ruh/pojoksatu/rmol/kpc)

SATU per satu fakta Kerajaan Keraton Agung Sejagat terbuka usai
raja dan ratu ditangkap Polda Jawa Tengah.

Pria yang mengaku raja penguasa
dunia adalah Totok Santosa (42). Ia tercatat warga Pademangan Jakarta Utara.

Sedangkan ratunya, Fanny Aminadia
(41) tercatat merupakan warga Kalibata, Jakarta Selatan. Akan tetapi, keduanya memilih tinggal di Yogyakarta.

Keduanya juga bukan pasangan
suami-istri sah menurut agama, melainkan hanya nikah siri.

Demikian disampaikan Kapolda
Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan dalam konferensi pers di
depan Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (15/1/2020).

“Setelah kami selidiki ternyata
status keduanya (Totok dan Fanny) bukan suami-istri sah menurut negara.
Pengakuannya nikah siri dan mereka bukan asli penduduk Purworejo,” ungkapnya.

Masih berdasarkan pengakuan Totok
dan Fanny, pendirian Keraton Agung Sejagat hanya untuk mendapatkan keuntungan
uang. Yakni dengan menarik iuran
jutaan rupiah dari pada pengikutnya yang dijanjikan jabatan.

Selain itu, keduanya juga
menjanjikan kenikmatan dunia selama mentaati raja dan ratu. Sebaliknya, bagi yang melawan, akan
mendapatkan bencana atau ditimpa kemalangan.

“Mereka menekan pengikutnya
dengan menggunakan ancaman,” ungkapya.

Agar aksi tipu-tipu itu lancar,
Totok dan Fanny membungkus Keraton Agung Sejagat dengan kebudayaan.

“Dalam kesehariannya pelaku
mengemas Keraton Agung Sejagat ini dengan embel-embel budaya,” teranganya.

Sedangkan kepada wartawan, Fanny mengaku sebagai Dyah Gitarja yang bukan
nama aslinya.

Baca Juga :  Jelang Libur Panjang, Masyarakat Diingatkan Tetap Utamakan Prokes

Dari penelusuran di media sosial, nama Fanny Amanadia memang ditemukan
hanya satu akun. Dalam akun tersebut, ia menuliskan identitas dirinya sebagai
seorang sutradara lepas. Ia juga mengaku sebagai penulis skenario dan kreatif
di Several Production House.

Fanny juga diketahui pernah mendirikan sebuah ormas yang diberi nama Laskar
Merah Putih.

Di pencarian media sosial lainnya, saat mengetikkan nama Fanny Amanadia,
akan muncul video dalam Pilpres 2019 lalu.

Sementara, dikutip RMOLJateng, salah seorang rekan Fanny di Facebook, Andi
mengaku kaget dengan pengakuan Fanny sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat.

“Ya memang berteman. Dulu 2011 sempat satu tim waktu nangani event,”
sambungnya.

Kendati demikian, Andi juga mengaku tak banyak mengetahui sepak terjang
Fanny. Yang hanya itu tahu, bahwa Fanny adalah anak seorang anggota TNI yang
sudah pensiun.

“Dia itu anak kolong (sebutan untuk anak tentara, red). Itu saja yang saya
tahu,” jelas Andi.

Sementara, Raja Keraton Angung Sejagat, yang dipanggil Sinuhun, bernama
asli Totok Santosa Hadiningrat.

Dari beberapa sumber media, diketahui sebelumnya Totok telah menjalankan
modus serupa di Jogja, namun beda nama organisasi pada tahun 2016-2017 lalu.

Dia menamai organisasinya Jogja Development Committee (Jogja DEC) yang
menjanjikan kepada anggotanya akan mendapatkan uang 100-200 Dollar Amerika per
bulan. Akan tetapi banyak anggota Jogja DEC yang keluar karena realisasi janji
tak kunjung ada.

Baca Juga :  Doni Monardo Minta Masyarakat Patuhi Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19

Sama dengan anggota Kerajaan Keraton Agung Sejagat, mereka juga harus membayar
uang seragam Rp3 juta.

Para anggota Kerajaan Keraton Agung Sejagat pun mengeluarkan uang untuk
setiap kegiatan. Dengan janji-janji mendapat imbalan jika dana dari Bank Dunia
turun.

Bahkan disinyalir, ada anggota Jogja DEC yang hingga saat ini terus menjadi
pengikut Totok Santosa.

Sementara, Kabid Humas Polda
Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, Totok dan Fanny mendapat
keuntungan besar dari para pengikutnya.

Untuk bisa menjadi anggota
Keraton Agung Sejagat, setiap orang harus menyetor uang sampai dengan puluhan
juta rupiah.

“Mendaftar dengan menyerahkan
uang. Ada Rp3 juta, Rp20 juta. Bahkan ada yang sampai Rp30 juta,” terangnya.

Sebagai imbalannya, Totok dan
Fanny menjanjikan jabatan dan gaji besar dalam betuk dollar.

“Mereka diimingi jabatan tinggi
dan gaji besar dalam dolar,” katanya.

Karena itu, pihaknya memastikan
bahwa Totok dan Fanny sengaja melakukan penipuan. “Ini penipuan publik,” pungkasnya.

Sampai sejauh ini, polisi sudah
memastikan bahwa Totok dan Fanny bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun
1946 tentang peraturan hukum pidana barang siapa menyiarkan berita atau
pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Juga, dijerat Pasal 378 KUHP tentang
penipuan. (ruh/pojoksatu/rmol/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru