28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

THR Diberikan untuk Pekerja Tetap dan Pekerja Kontrak

MENTERI
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pengusaha untuk
melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Bukan
hanya untuk pekerja tetap, tapi juga pekerja kontrak.

Ida menjelaskan, pembayaran THR merupakan amanat dari
peraturan pemerintah (PP) no 78/2015 tentang pengupahan junto Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan no 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh. Dalam
regulasi itu disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan untuk
pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus
atau lebih.

”THR diberikan untuk pekerja tetap dan pekerja kontrak
dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan berturut-turut,” ujar Ida Fauziyah
dalam konferensi pers virtual Selasa (12/5).

Untuk besaran THR, kata Ida, untuk masa kerja satu bulan
sampai dengan di bawah 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Yakni, lama
masa kerja dibagi 12 bulan dikali besaran upah. Misal, masa kerja 3 bulan, maka
THR-nya diberikan hitungannya 3/12 x upah (Rp).

Beda lagi dengan pekerja kontrak yang masa kerjanya sudah
12 bulan atau lebih. Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut
atau lebih, maka THR-nya diberikan sebesar 1 kali upah sebulan.

”THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan
tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya. Bagi pengusaha yang
terlambat membayar kewajibannya, maka dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini
dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak
menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada
pekerja atau buruh.

Baca Juga :  PNS Bakal Wajib Laporkan Kekayaannya, Jika Melawan Bisa Dipecat

Namun di sisi lain, ida memahami bahwa banyak pengusaha
yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Hal itu berdampak pada kewajiban
pengusaha dalam membayar hak pekerja termasuk THR.

Ida pun mendapat curhatan tersebut ketika berdiskusi
dengan APINDO. ”Banyak perusahaan mengalami kesulitan dengan cash flownya,”
ungkap Politisi PKB tersebut.

Oleh karena itu, diterbitkan surat Edaran (SE) Nomor
M/6/HI.00.01/V/2020, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah
pandemi korona. Isinya mengenai imbauan pada gubernur seluruh Indonesia untuk
memastikan pengusaha di wilayahnya membayar THR pada pekerja/buruh. Bagi yang
tidak mampu, bisa mengedepankan dialog secara kekeluargaan antara pengusaha dan
pekerja untuk mencari solusi terbaik. Apakah pembayaran dilakukan secara
bertahap, ditunda, atau lainnya. Yang jelas, wajib dibayar tahun ini.

”Sekali lagi saya tekankan, sebelum SE itu dibuat, kami
sudah berdialog dengan perwakilan pengusaha dan pekerja/buruh. Telah dibahas
dan disepakati bersama,” tutur Ida.

Namun, bila terjadi pelanggaran kesepakatan dengan
keputusan sepihak, para pekerja diperkenankan untuk melapor. Dia mengatakan,
meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2020. Tak hanya di
pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di
setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

”Keberadaan posko ini merupakan bentuk fasilitasi
pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa
dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” paparnya.

Baca Juga :  Lusa ke Natuna, Mahfud Akan Gelar Istighotsah dengan Warga

Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh
pekerja/buruh dan pengusaha mulai 11 Mei hingga 31 Mei 2020, selama jam kerja
08.00-15.30 WIB. Pekerja dapat berkonsultasi atau mengadukan permasalahannya
secara daring melalui laman www.kemnaker.go.id.

”Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi
dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di Pusat yang diikuti di
daerah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani
Rumondang menambahkan, sejak dibukanya Senin (11/5) sudah masuk 8 laporan ke
posko THR pusat. Sejauh ini, menurut dia, laporan tersebut masih sebatas
layanan konsultasi bukan aduan mengenai pelaksanaan pemberian THR oleh
perusahaan.

”Ini sifatnya masih konsultasi. Bertanya bagaimana untuk
karyawan kontrak,” tuturnya.

Haiyani juga menghimbau pekerja bila menemukan adanya
keputusan sepihak oleh perusahaan untuk tidak membayarkan THR atau memilih
menyicil pembayarannya, tanpa berdialog dengan serikat pekerja maka segera
laporkan. Pelaporan dapat dilakukan melalui posko di daerah maupun pusat.

”Nanti akan di-follow up. Kita bisa hubungi, kita undang
untuk ditanya mana yang jadi persoalan,” ungkapnya. Oleh karena itu, pekerja
yang melakukan pengaduan diharapkan melengkapi data dan berkas-berkas yang
diperlukan, sehingga mempermudah proses tindak lanjutnya.

MENTERI
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pengusaha untuk
melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Bukan
hanya untuk pekerja tetap, tapi juga pekerja kontrak.

Ida menjelaskan, pembayaran THR merupakan amanat dari
peraturan pemerintah (PP) no 78/2015 tentang pengupahan junto Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan no 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh. Dalam
regulasi itu disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan untuk
pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus
atau lebih.

”THR diberikan untuk pekerja tetap dan pekerja kontrak
dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan berturut-turut,” ujar Ida Fauziyah
dalam konferensi pers virtual Selasa (12/5).

Untuk besaran THR, kata Ida, untuk masa kerja satu bulan
sampai dengan di bawah 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Yakni, lama
masa kerja dibagi 12 bulan dikali besaran upah. Misal, masa kerja 3 bulan, maka
THR-nya diberikan hitungannya 3/12 x upah (Rp).

Beda lagi dengan pekerja kontrak yang masa kerjanya sudah
12 bulan atau lebih. Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut
atau lebih, maka THR-nya diberikan sebesar 1 kali upah sebulan.

”THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan
tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya. Bagi pengusaha yang
terlambat membayar kewajibannya, maka dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini
dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak
menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada
pekerja atau buruh.

Baca Juga :  PNS Bakal Wajib Laporkan Kekayaannya, Jika Melawan Bisa Dipecat

Namun di sisi lain, ida memahami bahwa banyak pengusaha
yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Hal itu berdampak pada kewajiban
pengusaha dalam membayar hak pekerja termasuk THR.

Ida pun mendapat curhatan tersebut ketika berdiskusi
dengan APINDO. ”Banyak perusahaan mengalami kesulitan dengan cash flownya,”
ungkap Politisi PKB tersebut.

Oleh karena itu, diterbitkan surat Edaran (SE) Nomor
M/6/HI.00.01/V/2020, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah
pandemi korona. Isinya mengenai imbauan pada gubernur seluruh Indonesia untuk
memastikan pengusaha di wilayahnya membayar THR pada pekerja/buruh. Bagi yang
tidak mampu, bisa mengedepankan dialog secara kekeluargaan antara pengusaha dan
pekerja untuk mencari solusi terbaik. Apakah pembayaran dilakukan secara
bertahap, ditunda, atau lainnya. Yang jelas, wajib dibayar tahun ini.

”Sekali lagi saya tekankan, sebelum SE itu dibuat, kami
sudah berdialog dengan perwakilan pengusaha dan pekerja/buruh. Telah dibahas
dan disepakati bersama,” tutur Ida.

Namun, bila terjadi pelanggaran kesepakatan dengan
keputusan sepihak, para pekerja diperkenankan untuk melapor. Dia mengatakan,
meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2020. Tak hanya di
pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di
setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

”Keberadaan posko ini merupakan bentuk fasilitasi
pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa
dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” paparnya.

Baca Juga :  Lusa ke Natuna, Mahfud Akan Gelar Istighotsah dengan Warga

Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh
pekerja/buruh dan pengusaha mulai 11 Mei hingga 31 Mei 2020, selama jam kerja
08.00-15.30 WIB. Pekerja dapat berkonsultasi atau mengadukan permasalahannya
secara daring melalui laman www.kemnaker.go.id.

”Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi
dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di Pusat yang diikuti di
daerah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani
Rumondang menambahkan, sejak dibukanya Senin (11/5) sudah masuk 8 laporan ke
posko THR pusat. Sejauh ini, menurut dia, laporan tersebut masih sebatas
layanan konsultasi bukan aduan mengenai pelaksanaan pemberian THR oleh
perusahaan.

”Ini sifatnya masih konsultasi. Bertanya bagaimana untuk
karyawan kontrak,” tuturnya.

Haiyani juga menghimbau pekerja bila menemukan adanya
keputusan sepihak oleh perusahaan untuk tidak membayarkan THR atau memilih
menyicil pembayarannya, tanpa berdialog dengan serikat pekerja maka segera
laporkan. Pelaporan dapat dilakukan melalui posko di daerah maupun pusat.

”Nanti akan di-follow up. Kita bisa hubungi, kita undang
untuk ditanya mana yang jadi persoalan,” ungkapnya. Oleh karena itu, pekerja
yang melakukan pengaduan diharapkan melengkapi data dan berkas-berkas yang
diperlukan, sehingga mempermudah proses tindak lanjutnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru