27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pengacara Bantah Imam Nahrawi Terima Uang Rp 11,5 Miliar

Tim kuasa hukum
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Narhawi, Soesilo Ariwibowo membantah
kliennya menerima aliran uang sebesar Rp 11,5 miliar melalui asisten pribadi,
Miftahul Ulum. Uang Rp 11,5 miliar itu disebut-sebut berasal dari Sekjen KONI
Ending Fuad Hamidy.

“Ini yang buat saya
prihatin. Dalam persidangan, Ulum sebagai Aspri kan membantah soal penerimaan
uang itu. Bagaimana bisa sampai ke menteri,” kata Soesilo ditemui di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Soesilo menegaskan,
hal ini sudah ditanyakan langsung ke Imam. Dia meyakini bahwa tuduhan yang
disematkan kepada kliennya tidaklah benar.

“Saya sudah tanya ke
Pak Imam, enggak ada,” tegasnya.

Kendati demikian,
Soesilo memastikan Imam siap untuk memenuhi agenda persidangan jika kembali
dipanggil. Ia menegaskan, sebagai Menteri dan warga negara yang baik, Imam akan
memenuhi kewajiban memberikan kesaksian dalam kasus suap KONI.

“Sebagai warga negara
yang baik saya kira siap saja,” jelas Soesilo.

Baca Juga :  Penghentian PSBB Harus Izin Menkes

Sebelumnya, dalam
tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy, Jaksa
menyatakan, uang Rp 11,5 miliar itu diterima Ulum dan Arief secara bertahap
dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2018. Pada Februari 2018, Ending Fuad
menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI.

Kemudian pada Maret
2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan kembali uang Rp2 miliar
kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12. Pemberian selanjutnya pada Juni 2018,
Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief.
Pada Mei 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung
KONI Pusat.

Sebelum Lebaran 2018,
Ending Fuad kembali menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum
di lapangan tenis Kempora. Jaksa juga mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum
Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada
di Jeddah, untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang dan umrah.

Baca Juga :  Erick Thohir Endus Mafia Alkes Bergentayangan

Tak hanya itu, Jaksa
menyatakan, Imam dan Ulum ikut serta dalam pemufakatan jahat terkait perkara
dugaan suap ini. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa juga meminta Majelis Hakim
mengesampingkan bantahan Imam, Ulum dan Arief. Hal ini lantaran bantahan
ketiganya merupakan usaha pembelaan diri tanpa didukung alat bukti sah lainnya.

Melihat adanya fakta
persidangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutuskan
Menpora Imam Nahrawi setelah adanya putusan hakim dari dua pejabat KONI yakni
Ending dan Johny.

Juru bicara KPK Febri
Diansyah menyatakan, pihaknya masih menunggu proses persidangan yang tengah
berjalan. Dari proses persidangan ini, Jaksa nantinya akan mempelajari fakta
persidangan untuk menentukan langkah hukum terhadap Imam Nahrawi.(jpc)

 

Tim kuasa hukum
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Narhawi, Soesilo Ariwibowo membantah
kliennya menerima aliran uang sebesar Rp 11,5 miliar melalui asisten pribadi,
Miftahul Ulum. Uang Rp 11,5 miliar itu disebut-sebut berasal dari Sekjen KONI
Ending Fuad Hamidy.

“Ini yang buat saya
prihatin. Dalam persidangan, Ulum sebagai Aspri kan membantah soal penerimaan
uang itu. Bagaimana bisa sampai ke menteri,” kata Soesilo ditemui di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Soesilo menegaskan,
hal ini sudah ditanyakan langsung ke Imam. Dia meyakini bahwa tuduhan yang
disematkan kepada kliennya tidaklah benar.

“Saya sudah tanya ke
Pak Imam, enggak ada,” tegasnya.

Kendati demikian,
Soesilo memastikan Imam siap untuk memenuhi agenda persidangan jika kembali
dipanggil. Ia menegaskan, sebagai Menteri dan warga negara yang baik, Imam akan
memenuhi kewajiban memberikan kesaksian dalam kasus suap KONI.

“Sebagai warga negara
yang baik saya kira siap saja,” jelas Soesilo.

Baca Juga :  Penghentian PSBB Harus Izin Menkes

Sebelumnya, dalam
tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy, Jaksa
menyatakan, uang Rp 11,5 miliar itu diterima Ulum dan Arief secara bertahap
dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2018. Pada Februari 2018, Ending Fuad
menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI.

Kemudian pada Maret
2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan kembali uang Rp2 miliar
kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12. Pemberian selanjutnya pada Juni 2018,
Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief.
Pada Mei 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung
KONI Pusat.

Sebelum Lebaran 2018,
Ending Fuad kembali menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum
di lapangan tenis Kempora. Jaksa juga mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum
Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada
di Jeddah, untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang dan umrah.

Baca Juga :  Erick Thohir Endus Mafia Alkes Bergentayangan

Tak hanya itu, Jaksa
menyatakan, Imam dan Ulum ikut serta dalam pemufakatan jahat terkait perkara
dugaan suap ini. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa juga meminta Majelis Hakim
mengesampingkan bantahan Imam, Ulum dan Arief. Hal ini lantaran bantahan
ketiganya merupakan usaha pembelaan diri tanpa didukung alat bukti sah lainnya.

Melihat adanya fakta
persidangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutuskan
Menpora Imam Nahrawi setelah adanya putusan hakim dari dua pejabat KONI yakni
Ending dan Johny.

Juru bicara KPK Febri
Diansyah menyatakan, pihaknya masih menunggu proses persidangan yang tengah
berjalan. Dari proses persidangan ini, Jaksa nantinya akan mempelajari fakta
persidangan untuk menentukan langkah hukum terhadap Imam Nahrawi.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru