30 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Iuran BPJS Kesehatan Sebelum Putusan MA Tak Bisa Dikembalikan, Ini Ala

JAKARTA – Kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan yang telah dibayarkan peserta sejak Januari 2020, tak bisa
dikembalikan. Sebab Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan tak
berlaku surut.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro
mengatakan putusan yang telah tetapkan MA tak berlaku surut. Sehingga
pembatalan kenaikan iuran mulai berlaku sejak putusan itu dibuat, yakni pada 27
Februari 2020.

“Putusan itu berlaku ke depan,
berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut,” katanya di
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3).

Karenanya, lanjut Andi, iuran
yang telah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 tidak bisa
dikembalikan.

Andi Samsan Nganro mengatakan
putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan Pasal 34 ayat (1), dan (2)
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Selain pasal itu,
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Maluku

“(Hal diatur dalam Pasal 34)
Kembali ke sebelumnya karena itu yang dinyatakan tidak berlaku,” ujar dia.

Dalam putusannya, MA menyatakan
Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan
Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran
peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp42
ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III.

Kemudian, iuran Rp110 ribu dengan
manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan
kelas I.

Pengaturan iuran itu kembali
seperti diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang
menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran
mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas
I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.

Baca Juga :  Oknum Guru SMP Pemukul Siswa Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta agar pemerintah
mengeluarkan Perpres baru menggantikan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang
dibatalkan MA.

“Perpres pengganti itu penting
untuk menjamin kepastian hukum karena BPJS Kesehatan menyatakan akan tetap
menggunakan Perpres yang lama bila pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan
perpres baru,” katanya.

Dia mengatakan putusan MA yang
membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak serta merta bisa membuat
BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran peserta. Dengan kata lain, kenaikan iuran
tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.

Karena itu, agar tidak
menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan dan berdampak pada pelayanan
kepada pasien, pemerintah harus cepat segera menindaklanjuti putusan MA
tersebut.(gw/fin/kpc)

JAKARTA – Kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan yang telah dibayarkan peserta sejak Januari 2020, tak bisa
dikembalikan. Sebab Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan tak
berlaku surut.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro
mengatakan putusan yang telah tetapkan MA tak berlaku surut. Sehingga
pembatalan kenaikan iuran mulai berlaku sejak putusan itu dibuat, yakni pada 27
Februari 2020.

“Putusan itu berlaku ke depan,
berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut,” katanya di
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3).

Karenanya, lanjut Andi, iuran
yang telah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 tidak bisa
dikembalikan.

Andi Samsan Nganro mengatakan
putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan Pasal 34 ayat (1), dan (2)
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Selain pasal itu,
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Maluku

“(Hal diatur dalam Pasal 34)
Kembali ke sebelumnya karena itu yang dinyatakan tidak berlaku,” ujar dia.

Dalam putusannya, MA menyatakan
Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan
Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran
peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp42
ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III.

Kemudian, iuran Rp110 ribu dengan
manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan
kelas I.

Pengaturan iuran itu kembali
seperti diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang
menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran
mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas
I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.

Baca Juga :  Oknum Guru SMP Pemukul Siswa Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta agar pemerintah
mengeluarkan Perpres baru menggantikan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang
dibatalkan MA.

“Perpres pengganti itu penting
untuk menjamin kepastian hukum karena BPJS Kesehatan menyatakan akan tetap
menggunakan Perpres yang lama bila pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan
perpres baru,” katanya.

Dia mengatakan putusan MA yang
membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak serta merta bisa membuat
BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran peserta. Dengan kata lain, kenaikan iuran
tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.

Karena itu, agar tidak
menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan dan berdampak pada pelayanan
kepada pasien, pemerintah harus cepat segera menindaklanjuti putusan MA
tersebut.(gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru