30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kemendagri Deadline Semua Pemda Sampai Mei, Untuk Selesaikan Perda Ini

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah
Daerah (Pemda) berkomitmen untuk proses penyelesaian Peraturan Daerah (Perda)
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS). Terlebih
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada
pertengahan 2018 telah mengusulkan 159 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah
prioritas penyusunan RDTR dalam rangka OSS.

”Sekali lagi saya tekankan
kembali, Saya optimis dengan semangat dan tekad keras Saudara Gubernur, Saudara
Bupati, dan Saudara Walikota serta Ketua DPRD maka Penetapan RDTR OSS di 57
Kabupaten/Kota dapat ditetapkan dan diundangkan selambat-lambatnya pada bulan
Mei 2020,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pusat dan
Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk
Mendukung OSS di Jakarta, Rabu (12/2).

Pada 2019 telah diprioritaskan
sebanyak 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial untuk didorong
percepatan penetapan Perda RDTR OSS melalui bantuan teknis dari Pemerintah Pusat
yang selanjutnya untuk dilakukan proses penetapan Perda RDTR OSS oleh Saudara
Bupati dan Saudara Walikota bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota.

Hadi juga mengapresiasi
Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS di 57
Kabupaten/Kota di 21 Provinsi tersebut. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN
atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS kepada 57 Kabupaten/Kota di 21
Provinsi.

”Melalui kegiatan bantuan teknis
tersebut, diharapkan dapat membantu daerah dalam proses penyusunan materi
teknis RDTR OSS yang akan diberikan kepada daerah Kabupaten/Kota. Untuk itu,
Saudara Bupati dan Saudara Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota agar menjadikan
dokumen hasil bantuan teknis tersebut menjadi dasar proses penetapan Perda
tentang RDTR OSS,” pesan Hadi.

Hadi Prabowo memaparkan terobosan
yang dilakukan Pemerintah dalam Proses Fasilitasi bagi Pemerintah Daerah
(Pemda) dalam Penetapan Perda RDTR OSS yang disusun oleh Kemendagri,
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun ketiga terobosan tersebut
yakni pertama, simplifikasi atas proses fasilitasi persetujuan substansi RDTR
OSS; kedua, simplifikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi KLHS RDTR
OSS dan ketiga, simplifikasi proses penetapan Rancangan Perda menjadi Perda RDTR
OSS beserta pengundangannya.

Baca Juga :  Kemendagri Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli Pengurusan Adminduk

Sementara itu, Sekjen Kementerian
ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, rencana detail tata ruang merupakan
bagian dari OSS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan investasi.
”Rencana detail tata ruang merupakan dari sistem OSS, izin lokasi bisa langsung
diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR pada tahun 2019, Kementerian
ATR juga telah melakukan percepatan penyusunan RDTR di 57 lokasi yang merupakan
daerah dengan tujuan daerah investasi tertinggi yg mendapatkan bantuan teknis
penyusunan RDTR pada tahun 2019,” kata Himawan.

Kian strategisnya Perda RDTR OSS
bagi Pemda, Himawan berharap seluruh Pemda dapat bekerjasama untuk segera menyelesaikan
Perdanya hingga Bulan Mei 2020. RDTR OSS menjadi suatu hal yang harus
diselesaikan Perdanya pada bulan Mei 2020. ”Untuk mendukung target tersebut
maka sangat dibutuhkan kerjasama Bapak dan Ibu serta anggota dewan dalam
percepatan penetapan RDTR. Di sisi lain, Kami terus berbenah untuk meningkatkan
kualitas rencana tata ruang dan juga upaya peningkatan pemahaman masyarakat
terhadap rencana tata ruang,” imbuhnya.

Guna pemenuhan kebutuhan
investasi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, Pemerintah telah
mengantisipasi dengan memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/OSS.

Salah satu bentuk kemudahan
investasi di daerah melalui penyederhanaan pemberian izin pemanfaatan ruang.
Namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan ketersediaan RDTR
OSS. Perda RDTR yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah
dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional. ”Dalam forum saat
ini, difokuskan pada penetapan Perda RDTR pada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi
yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah dalam upaya
mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hadi.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2020–2024 telah menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional yang harus
dicapai pada Tahun 2024 sebesar 6,5% dengan baseline pertumbuhan ekonomi Tahun
2020 sebesar kurang lebih 5,3% sehingga target investasi Tahun 2020 sampai
dengan 2024 yang dibutuhkan sebesar Rp35 ribu triliun.

Baca Juga :  Sebar Hoaks soal Banjir, Akun Polda Metro Jaya Minta Maaf, Netizen: Me

Dari total kebutuhan tersebut,
pemerintah dan BUMN akan menyumbang masing-masing sebesar 16,9% s.d 18,9% dan
sisanya sebesar 81,1% sampai 83,1% direncanakan akan dipenuhi oleh masyarakat
dan/atau swasta. ”Guna pemenuhan kebutuhan investasi sebagaimana dimaksud,
Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kemudahan dalam proses
perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS,”
jelas Hadi.

Salah satu bentuk kemudahan
investasi di daerah melalui penyederhanaan pemberian izin pemanfaatan ruang.
”Namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan ketersedian RDTR
OSS. Berdasarkan data hasil inventarisir Kementerian Dalam Negeri bahwa Perda
RDTR Kabupaten/Kota telah ditetapkan sebanyak 52 RDTR dari total 1.838 RDTR
atau hanya sebesar 2,8% secara nasional. Artinya ketersediaan RDTR di
Kabupaten/Kota masih terbatas sehingga menjadi fokus perhatian Bapak Presiden
untuk segera diselesaikan dengan harapan dapat menjamin kepastian investasi di
daerah untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” terang Hadi.

Sementara itu Dirjen Bina
Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, penyelenggaraan
Rakorpusda sebagai upaya sinkronisasi urusan pemerintahan di bidang penataan
ruang yaitu dalam rangka mewujudkan kemudahan investasi di daerah melalui
penerapan pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.

“Hal ini diperlukan karena adanya dokumen legalitas sebagai payung
hukum yang menjadi dasar tempat lokasi usaha dan atau kegiatan dalam penerbitan
inovasi yaitu berupa RDTR Kabupaten/Kota dalam bentuk digital atau disebut RDTR
OSS,” kata Hudori

Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah
(Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung OSS
dihadiri lebih dari 300 orang peserta yang terdiri atas Gubernur dari 21
Provinsi, Bupati/Walikota di 70 Kabupaten/Kota, Ketua DPRD di 70
Kabupaten/Kota, dan Kepala perangkat daerah pemangku tata ruang pada Provinsi
dan Kabupaten/Kota terpilih.
(dim/fin/ful/kpc)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah
Daerah (Pemda) berkomitmen untuk proses penyelesaian Peraturan Daerah (Perda)
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS). Terlebih
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada
pertengahan 2018 telah mengusulkan 159 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah
prioritas penyusunan RDTR dalam rangka OSS.

”Sekali lagi saya tekankan
kembali, Saya optimis dengan semangat dan tekad keras Saudara Gubernur, Saudara
Bupati, dan Saudara Walikota serta Ketua DPRD maka Penetapan RDTR OSS di 57
Kabupaten/Kota dapat ditetapkan dan diundangkan selambat-lambatnya pada bulan
Mei 2020,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pusat dan
Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk
Mendukung OSS di Jakarta, Rabu (12/2).

Pada 2019 telah diprioritaskan
sebanyak 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial untuk didorong
percepatan penetapan Perda RDTR OSS melalui bantuan teknis dari Pemerintah Pusat
yang selanjutnya untuk dilakukan proses penetapan Perda RDTR OSS oleh Saudara
Bupati dan Saudara Walikota bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota.

Hadi juga mengapresiasi
Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS di 57
Kabupaten/Kota di 21 Provinsi tersebut. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN
atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS kepada 57 Kabupaten/Kota di 21
Provinsi.

”Melalui kegiatan bantuan teknis
tersebut, diharapkan dapat membantu daerah dalam proses penyusunan materi
teknis RDTR OSS yang akan diberikan kepada daerah Kabupaten/Kota. Untuk itu,
Saudara Bupati dan Saudara Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota agar menjadikan
dokumen hasil bantuan teknis tersebut menjadi dasar proses penetapan Perda
tentang RDTR OSS,” pesan Hadi.

Hadi Prabowo memaparkan terobosan
yang dilakukan Pemerintah dalam Proses Fasilitasi bagi Pemerintah Daerah
(Pemda) dalam Penetapan Perda RDTR OSS yang disusun oleh Kemendagri,
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun ketiga terobosan tersebut
yakni pertama, simplifikasi atas proses fasilitasi persetujuan substansi RDTR
OSS; kedua, simplifikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi KLHS RDTR
OSS dan ketiga, simplifikasi proses penetapan Rancangan Perda menjadi Perda RDTR
OSS beserta pengundangannya.

Baca Juga :  Kemendagri Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli Pengurusan Adminduk

Sementara itu, Sekjen Kementerian
ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, rencana detail tata ruang merupakan
bagian dari OSS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan investasi.
”Rencana detail tata ruang merupakan dari sistem OSS, izin lokasi bisa langsung
diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR pada tahun 2019, Kementerian
ATR juga telah melakukan percepatan penyusunan RDTR di 57 lokasi yang merupakan
daerah dengan tujuan daerah investasi tertinggi yg mendapatkan bantuan teknis
penyusunan RDTR pada tahun 2019,” kata Himawan.

Kian strategisnya Perda RDTR OSS
bagi Pemda, Himawan berharap seluruh Pemda dapat bekerjasama untuk segera menyelesaikan
Perdanya hingga Bulan Mei 2020. RDTR OSS menjadi suatu hal yang harus
diselesaikan Perdanya pada bulan Mei 2020. ”Untuk mendukung target tersebut
maka sangat dibutuhkan kerjasama Bapak dan Ibu serta anggota dewan dalam
percepatan penetapan RDTR. Di sisi lain, Kami terus berbenah untuk meningkatkan
kualitas rencana tata ruang dan juga upaya peningkatan pemahaman masyarakat
terhadap rencana tata ruang,” imbuhnya.

Guna pemenuhan kebutuhan
investasi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, Pemerintah telah
mengantisipasi dengan memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/OSS.

Salah satu bentuk kemudahan
investasi di daerah melalui penyederhanaan pemberian izin pemanfaatan ruang.
Namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan ketersediaan RDTR
OSS. Perda RDTR yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah
dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional. ”Dalam forum saat
ini, difokuskan pada penetapan Perda RDTR pada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi
yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah dalam upaya
mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hadi.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2020–2024 telah menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional yang harus
dicapai pada Tahun 2024 sebesar 6,5% dengan baseline pertumbuhan ekonomi Tahun
2020 sebesar kurang lebih 5,3% sehingga target investasi Tahun 2020 sampai
dengan 2024 yang dibutuhkan sebesar Rp35 ribu triliun.

Baca Juga :  Sebar Hoaks soal Banjir, Akun Polda Metro Jaya Minta Maaf, Netizen: Me

Dari total kebutuhan tersebut,
pemerintah dan BUMN akan menyumbang masing-masing sebesar 16,9% s.d 18,9% dan
sisanya sebesar 81,1% sampai 83,1% direncanakan akan dipenuhi oleh masyarakat
dan/atau swasta. ”Guna pemenuhan kebutuhan investasi sebagaimana dimaksud,
Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kemudahan dalam proses
perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS,”
jelas Hadi.

Salah satu bentuk kemudahan
investasi di daerah melalui penyederhanaan pemberian izin pemanfaatan ruang.
”Namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan ketersedian RDTR
OSS. Berdasarkan data hasil inventarisir Kementerian Dalam Negeri bahwa Perda
RDTR Kabupaten/Kota telah ditetapkan sebanyak 52 RDTR dari total 1.838 RDTR
atau hanya sebesar 2,8% secara nasional. Artinya ketersediaan RDTR di
Kabupaten/Kota masih terbatas sehingga menjadi fokus perhatian Bapak Presiden
untuk segera diselesaikan dengan harapan dapat menjamin kepastian investasi di
daerah untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” terang Hadi.

Sementara itu Dirjen Bina
Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, penyelenggaraan
Rakorpusda sebagai upaya sinkronisasi urusan pemerintahan di bidang penataan
ruang yaitu dalam rangka mewujudkan kemudahan investasi di daerah melalui
penerapan pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.

“Hal ini diperlukan karena adanya dokumen legalitas sebagai payung
hukum yang menjadi dasar tempat lokasi usaha dan atau kegiatan dalam penerbitan
inovasi yaitu berupa RDTR Kabupaten/Kota dalam bentuk digital atau disebut RDTR
OSS,” kata Hudori

Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah
(Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung OSS
dihadiri lebih dari 300 orang peserta yang terdiri atas Gubernur dari 21
Provinsi, Bupati/Walikota di 70 Kabupaten/Kota, Ketua DPRD di 70
Kabupaten/Kota, dan Kepala perangkat daerah pemangku tata ruang pada Provinsi
dan Kabupaten/Kota terpilih.
(dim/fin/ful/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru