30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dana BOS Tahap 3 Akan Dibekukan Jika Sekolah Tak Lakukan Hal Ini

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) mengancam akan membekukan pencairan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) tahap ketiga di bulan September 2020, jika sekolah tak melaporkan
penggunaan dana BOS tahap pertama yang sudah dicairkan sejak Januari 2020.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak
Usia Dini Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen), Sutanto menyebutkan,
sebanyak 6,29 persen sekolah atau 13.601 sekolah belum melaporkan penggunaan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada tahap pertama yang cair
sejak Januari 2020.

“Persyaratan untuk mendapatkan
BOS tahap ketiga pada bulan September, sekolah harus melaporkan penggunaan
angaran BOS tahap pertama,” kata Sutanto, Jumat (11/9).

Berdasarkan catatan Kemendikbud,
setidaknya di jenjang SD ada 9.567 sekolah yang belum memberikan laporan
penggunaan dana BOS. Artinya, sekitar 7 persen SD di seluruh Indonesia belum
memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama.

“Untuk SD, dari 130.783 sekolah
yang mendapatkan BOS reguler itu sudah 93 persen yang memberikan laporan. Untuk
yang belum, sebanyak 9.657 atau ada 7 persen yang belum memberikan laporan,”
ujarnya.

Sementara di jenjang SMP,
terdapat 1.200 sekolah yang belum memuat laporan penggunaan dana BOS kepada
Kemendikbud. Sedangkan yang sudah membuat laporan pada jenjang SMP telah
mencapai 37 ribu sekolah.

“Artinya SMP sudah 94 persen yang
melapor. Yang belum sekitar 1.200 sekolah,” tambahnya.

Adapun pada jenjang SMA, dari
12.681 sekolah, 666 di antaranya belum memberikan laporan. Artinya, tingkat
pemenuhan laporan penggunaan dana BOS di tingkat SMA sudah mencapai 95 persen.

Baca Juga :  Jumlah Positif Korona Jadi 30.514 Sembuh 9.907 dan 1.801 Meninggal

“Sedangkan di SMK sudah melapor
13 ribu atau 93 persen. Di SLB sudah ada dua ribu yang melapor itu berarti
sudah 95 persen,” terangnya.

Sutanto mengaskan, bahwa sekolah
wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tahap satu pada laman
https://bos.kemdikbud.go.id.

“Kepada kepala dinas pendidikan
atau yang mewakili termasuk kepala sekolah, saya minta tolong betul untuk
mengingatkan sekolah yang belum melaporkan laporan tahap I mohon untuk segera
disampaikan karena ini berkaitan dengan penyaluran dana BOS Reguler tahap III,”
tuturnya.

“Sekolah yang telah menggunakan
aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS), cukup memasukkan
realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Sutanto, bagi
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta, harus melakukan
pemutakhiran data izin operasional melalui laman
https://vervals.data.kemdikbud.go.id.

“Khusus untuk sekolah swasta,
juga diminta melakukan pemutakhiran izin operasional. Mohon sekolah untuk
memperhatikan ketentuan dana BOS ini,” imbuhya.

Menurut Sutanto, percepatan
perbaikan data Dapodik ataupun laporan dana BOS tahap satu itu, agar pencairan
dana BOS tahap ketiga bisa seger dicairkan.

“Kami meminta sekolah untuk
mempercepat perbaikan data (jika ada yang perlu di perbaiki) di Dapodik, supaya
pencairan dana BOS tahap tiga bisa dipercepat,” tuturnya.

Sementara itu, untuk penyaluran
dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja telah dilakukan secara serentak di 34
provinsi. Jumlah sasaran yang menerima BOS Afirmasi sebanyak 34.745 sekolah dan
BOS Kinerja sebanyak 21.380 sekolah.

BOS Afirmasi adalah program
pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang
ada di daerah khusus.

Baca Juga :  April 2020, Stok Rumah Subsidi Habis

Sedangkan BOS Kinerja merupakan
dana yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh
kementerian.

“Kami mengimbau, agar sekolah
dapat membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai
tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar,” kata Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri.

Untuk itu, Jumeri meminta agar
dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan
pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS.

“Kolaborasi kita antara
inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting
dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan
dengan benar,” ujarnya.

Jumeri juga berharap, sekolah
mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan
kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang
prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya.

“Saya berharap kepada aparat
pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota,
agar sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi
pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif,”
pungkasnya.

Dapat diketahui skema penyaluran
dana BOS 2020 dibagi ke dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, berjumlah 30
persen pada Januari, tahap kedua 40 persen di bulan April, sementara tahap
ketiga 30 persen di September.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) mengancam akan membekukan pencairan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) tahap ketiga di bulan September 2020, jika sekolah tak melaporkan
penggunaan dana BOS tahap pertama yang sudah dicairkan sejak Januari 2020.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak
Usia Dini Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen), Sutanto menyebutkan,
sebanyak 6,29 persen sekolah atau 13.601 sekolah belum melaporkan penggunaan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada tahap pertama yang cair
sejak Januari 2020.

“Persyaratan untuk mendapatkan
BOS tahap ketiga pada bulan September, sekolah harus melaporkan penggunaan
angaran BOS tahap pertama,” kata Sutanto, Jumat (11/9).

Berdasarkan catatan Kemendikbud,
setidaknya di jenjang SD ada 9.567 sekolah yang belum memberikan laporan
penggunaan dana BOS. Artinya, sekitar 7 persen SD di seluruh Indonesia belum
memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama.

“Untuk SD, dari 130.783 sekolah
yang mendapatkan BOS reguler itu sudah 93 persen yang memberikan laporan. Untuk
yang belum, sebanyak 9.657 atau ada 7 persen yang belum memberikan laporan,”
ujarnya.

Sementara di jenjang SMP,
terdapat 1.200 sekolah yang belum memuat laporan penggunaan dana BOS kepada
Kemendikbud. Sedangkan yang sudah membuat laporan pada jenjang SMP telah
mencapai 37 ribu sekolah.

“Artinya SMP sudah 94 persen yang
melapor. Yang belum sekitar 1.200 sekolah,” tambahnya.

Adapun pada jenjang SMA, dari
12.681 sekolah, 666 di antaranya belum memberikan laporan. Artinya, tingkat
pemenuhan laporan penggunaan dana BOS di tingkat SMA sudah mencapai 95 persen.

Baca Juga :  Jumlah Positif Korona Jadi 30.514 Sembuh 9.907 dan 1.801 Meninggal

“Sedangkan di SMK sudah melapor
13 ribu atau 93 persen. Di SLB sudah ada dua ribu yang melapor itu berarti
sudah 95 persen,” terangnya.

Sutanto mengaskan, bahwa sekolah
wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tahap satu pada laman
https://bos.kemdikbud.go.id.

“Kepada kepala dinas pendidikan
atau yang mewakili termasuk kepala sekolah, saya minta tolong betul untuk
mengingatkan sekolah yang belum melaporkan laporan tahap I mohon untuk segera
disampaikan karena ini berkaitan dengan penyaluran dana BOS Reguler tahap III,”
tuturnya.

“Sekolah yang telah menggunakan
aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS), cukup memasukkan
realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Sutanto, bagi
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta, harus melakukan
pemutakhiran data izin operasional melalui laman
https://vervals.data.kemdikbud.go.id.

“Khusus untuk sekolah swasta,
juga diminta melakukan pemutakhiran izin operasional. Mohon sekolah untuk
memperhatikan ketentuan dana BOS ini,” imbuhya.

Menurut Sutanto, percepatan
perbaikan data Dapodik ataupun laporan dana BOS tahap satu itu, agar pencairan
dana BOS tahap ketiga bisa seger dicairkan.

“Kami meminta sekolah untuk
mempercepat perbaikan data (jika ada yang perlu di perbaiki) di Dapodik, supaya
pencairan dana BOS tahap tiga bisa dipercepat,” tuturnya.

Sementara itu, untuk penyaluran
dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja telah dilakukan secara serentak di 34
provinsi. Jumlah sasaran yang menerima BOS Afirmasi sebanyak 34.745 sekolah dan
BOS Kinerja sebanyak 21.380 sekolah.

BOS Afirmasi adalah program
pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang
ada di daerah khusus.

Baca Juga :  April 2020, Stok Rumah Subsidi Habis

Sedangkan BOS Kinerja merupakan
dana yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh
kementerian.

“Kami mengimbau, agar sekolah
dapat membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai
tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar,” kata Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri.

Untuk itu, Jumeri meminta agar
dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan
pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS.

“Kolaborasi kita antara
inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting
dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan
dengan benar,” ujarnya.

Jumeri juga berharap, sekolah
mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan
kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang
prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya.

“Saya berharap kepada aparat
pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota,
agar sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi
pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif,”
pungkasnya.

Dapat diketahui skema penyaluran
dana BOS 2020 dibagi ke dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, berjumlah 30
persen pada Januari, tahap kedua 40 persen di bulan April, sementara tahap
ketiga 30 persen di September.

Terpopuler

Artikel Terbaru