28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Wah! UI Larang Mahasiswanya Berpolitik Praktis dan Berorganisasi Tanpa

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Calon mahasiswa baru Universitas Indonesia
(UI) diwajibkan untuk menandatangani lembar pakta integritas di atas meterai
mulai tahun ini.

Dalam lembar pakta integritas
yang diterbitkan pihak rektorat tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan
berakibat sanksi maksimum pemberhentian sebagai mahasiswa UI.

Kepala Kantor Humas dan
Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia membenarkan bahwa berkas itu
menjadi salah satu syarat wajib calon mahasiswa baru.

“Ya (mulai berlaku tahun ajaran
ini), itu diberikan kepada mahasiswa baru UI,” ujar Amelita kepada wartawan,
Kamis (10/9).

Sedikitnya ada 13 ketentuan yang
tak boleh dilanggar oleh mahasiswa sejak ditetapkan sebagai mahasiswa UI.
Secara umum, pakta integritas berisi tentang komitmen mentaati aturan
universitas.

Termasuk juga, larangan bagi
mahasiswa untuk berpolitik praktis dan ikut organisasi tak resmi atau tidak
mengantongi izin dari pihak UI.

Berikut isi lengkap pakta
integritas yang harus ditandatangani mahasiswa baru UI dan punya konsekuensi
hukum jika dilanggar:

Baca Juga :  Sistem Zonasi PPDB Bakal Diatur Perpres

Sebagai mahasiswa UI dan selama
menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji
untuk :

1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar
Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari

2. Menaati aturan dan tata tertib
yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan
rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia

3. Menerima dan menjalankan
sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi
mahasiswa di Universitas Indonesia

4. Menerima dan menjalankan
sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum
positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

5. Menerima dan menjalankan
sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang
mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring
dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia

6. Memberikan informasi dan data
yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas

7. Menjaga harkat dan martabat
pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia

Baca Juga :  Viral Ratusan Pemudik Terobos Barikade Penyekatan Polisi di Karawang

8. Mempersiapkan diri dan
menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas
Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program
akademik dan non akademik

9. Siap menjaga kesehatan fisik
dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian hari mengalami
gangguan kesehatan fisik dan/atau mental

10. Tidak terlibat dalam politik
praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara

11. Tidak melaksanakan dan/atau
mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan
yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang
tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas
Indonesia

12. Tidak terlibat dalam tindakan
kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan
obat-obatan terlarang (narkoba)

13. Tidak melakukan aktivitas
kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas
akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima
sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang
dilakukan.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Calon mahasiswa baru Universitas Indonesia
(UI) diwajibkan untuk menandatangani lembar pakta integritas di atas meterai
mulai tahun ini.

Dalam lembar pakta integritas
yang diterbitkan pihak rektorat tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan
berakibat sanksi maksimum pemberhentian sebagai mahasiswa UI.

Kepala Kantor Humas dan
Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia membenarkan bahwa berkas itu
menjadi salah satu syarat wajib calon mahasiswa baru.

“Ya (mulai berlaku tahun ajaran
ini), itu diberikan kepada mahasiswa baru UI,” ujar Amelita kepada wartawan,
Kamis (10/9).

Sedikitnya ada 13 ketentuan yang
tak boleh dilanggar oleh mahasiswa sejak ditetapkan sebagai mahasiswa UI.
Secara umum, pakta integritas berisi tentang komitmen mentaati aturan
universitas.

Termasuk juga, larangan bagi
mahasiswa untuk berpolitik praktis dan ikut organisasi tak resmi atau tidak
mengantongi izin dari pihak UI.

Berikut isi lengkap pakta
integritas yang harus ditandatangani mahasiswa baru UI dan punya konsekuensi
hukum jika dilanggar:

Baca Juga :  Sistem Zonasi PPDB Bakal Diatur Perpres

Sebagai mahasiswa UI dan selama
menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji
untuk :

1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar
Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari

2. Menaati aturan dan tata tertib
yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan
rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia

3. Menerima dan menjalankan
sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi
mahasiswa di Universitas Indonesia

4. Menerima dan menjalankan
sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum
positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

5. Menerima dan menjalankan
sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang
mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring
dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia

6. Memberikan informasi dan data
yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas

7. Menjaga harkat dan martabat
pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia

Baca Juga :  Viral Ratusan Pemudik Terobos Barikade Penyekatan Polisi di Karawang

8. Mempersiapkan diri dan
menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas
Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program
akademik dan non akademik

9. Siap menjaga kesehatan fisik
dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian hari mengalami
gangguan kesehatan fisik dan/atau mental

10. Tidak terlibat dalam politik
praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara

11. Tidak melaksanakan dan/atau
mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan
yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang
tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas
Indonesia

12. Tidak terlibat dalam tindakan
kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan
obat-obatan terlarang (narkoba)

13. Tidak melakukan aktivitas
kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas
akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima
sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang
dilakukan.

Terpopuler

Artikel Terbaru