33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

60 Kontestan Pilkada di 21 Provinsi Tertular Covid-19

KALTENGPOS.CO – Penyelenggara tengah berusaha mengantisipasi adanya
potensi munculnya klaster baru persebaran Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada
serentak 2020. Salah satunya melalui deklarasi pemenuhan protokol kesehatan
oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Hal itu merupakan satu di antara
enam instruksi Kapolri kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia dalam
pengawalan pilkada serentak 2020. Kapolri memerintah lewat telegram nomor
ST/2607/IX/OPS.2./2020 agar jajarannya melakukan sinergi dan koordinasi dengan
KPU, Bawaslu, dan TNI di daerah masing-masing.

Koordinasi itu, menurut
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, termasuk upaya pemetaan terhadap
potensi-potensi kerumunan massa.

“Lokasi-lokasi kegiatan pilkada
tersebut harus dipastikan sudah disemprot disinfektan. Juga menerapkan protokol
kesehatan,” kata Awi, kemarin (10/9).

Kapolres dan Kapolda sebagai
pimpinan operasi di daerah diharapkan menggandeng paslon kepala daerah untuk
berkomitmen pada protokol kesehatan. ”Penggalangan kepada pasangan calon
bupati/wali kota untuk melakukan deklarasi kesanggupan menaati protokol
kesehatan,” katanya.

Selain itu, ada instruksi untuk
melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan serta
meningkatkan patroli siber untuk mencegah persebaran hoaks, hate speech, dan
black campaign yang marak selama pemilu.

Baca Juga :  Hasil Survei, Masyarakat Lebih Takut Lapar Dibanding Covid-19

Kabaharkam Komjen Agus Andrianto
mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan.
”Selanjutnya, Kasatwil harus mempelajari peraturan KPU terkait protokol
kesehatan,” ujarnya.

Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi mengungkapkan, KPU merancang sejak awal berbagai aturan tentang
pilkada lewat Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PKPU 10/2020.
Aturan-aturan itu memuat secara detail tentang batasan dan protokol kesehatan
di semua tahapan pemilu.

“Misalnya, saat masa pendaftaran,
siapa saja yang boleh hadir. Kami mendorong kampanye media online. Kampanye
tatap muka kehadiran terbatas. Kampanye dialog maksimal 50 orang,” jelas Kade.

Meski demikian, Kade mengakui
bahwa hal itu perlu komitmen semua pihak. Dia berharap paslon, partai politik
pengusung, dan massa pendukung betul-betul mematuhi protokol kesehatan.

“Argumentasinya, kita harus
menjaga kesehatan beliau-beliau paslon itu. Mereka pada akhirnya akan terpilih
sebagai kepala daerah. Perjalanan masih panjang. Kemarin ada paslon yang
positif. Ini harus menunggu swab negatif, baru bisa paslon tersebut melanjutkan
pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  KNPI se Indonesia Laporkan Abu Janda ke Polisi

Sementara itu, Ketua KPU Arief
Budiman memaparkan, terdapat 60 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan
positif Covid-19. Data tersebut telah diperbarui hingga kemarin siang.
Sebelumnya, per Selasa (8/9), diumumkan ada 46 bakal calon yang positif
berdasar hasil pemeriksaan swab test.

“Data calon yang dinyatakan
positif saat pemeriksaan jumlahnya 59 dan sudah tambah satu lagi jadi 60,”
paparnya.

Bakal calon tersebut tersebar di
21 provinsi. Namun, dia tidak memerinci berapa bakal calon untuk tingkat
provinsi, kabupaten, atau kota yang masuk dalam daftar tersebut.

Arief mengatakan, masih ada waktu
hingga 23 September untuk penentuan pasangan calon. Pada 24 September, KPU akan
mengumumkan bakal paslon yang lolos dan berhak mengikuti pilkada.

KALTENGPOS.CO – Penyelenggara tengah berusaha mengantisipasi adanya
potensi munculnya klaster baru persebaran Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada
serentak 2020. Salah satunya melalui deklarasi pemenuhan protokol kesehatan
oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Hal itu merupakan satu di antara
enam instruksi Kapolri kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia dalam
pengawalan pilkada serentak 2020. Kapolri memerintah lewat telegram nomor
ST/2607/IX/OPS.2./2020 agar jajarannya melakukan sinergi dan koordinasi dengan
KPU, Bawaslu, dan TNI di daerah masing-masing.

Koordinasi itu, menurut
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, termasuk upaya pemetaan terhadap
potensi-potensi kerumunan massa.

“Lokasi-lokasi kegiatan pilkada
tersebut harus dipastikan sudah disemprot disinfektan. Juga menerapkan protokol
kesehatan,” kata Awi, kemarin (10/9).

Kapolres dan Kapolda sebagai
pimpinan operasi di daerah diharapkan menggandeng paslon kepala daerah untuk
berkomitmen pada protokol kesehatan. ”Penggalangan kepada pasangan calon
bupati/wali kota untuk melakukan deklarasi kesanggupan menaati protokol
kesehatan,” katanya.

Selain itu, ada instruksi untuk
melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan serta
meningkatkan patroli siber untuk mencegah persebaran hoaks, hate speech, dan
black campaign yang marak selama pemilu.

Baca Juga :  Hasil Survei, Masyarakat Lebih Takut Lapar Dibanding Covid-19

Kabaharkam Komjen Agus Andrianto
mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan.
”Selanjutnya, Kasatwil harus mempelajari peraturan KPU terkait protokol
kesehatan,” ujarnya.

Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi mengungkapkan, KPU merancang sejak awal berbagai aturan tentang
pilkada lewat Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PKPU 10/2020.
Aturan-aturan itu memuat secara detail tentang batasan dan protokol kesehatan
di semua tahapan pemilu.

“Misalnya, saat masa pendaftaran,
siapa saja yang boleh hadir. Kami mendorong kampanye media online. Kampanye
tatap muka kehadiran terbatas. Kampanye dialog maksimal 50 orang,” jelas Kade.

Meski demikian, Kade mengakui
bahwa hal itu perlu komitmen semua pihak. Dia berharap paslon, partai politik
pengusung, dan massa pendukung betul-betul mematuhi protokol kesehatan.

“Argumentasinya, kita harus
menjaga kesehatan beliau-beliau paslon itu. Mereka pada akhirnya akan terpilih
sebagai kepala daerah. Perjalanan masih panjang. Kemarin ada paslon yang
positif. Ini harus menunggu swab negatif, baru bisa paslon tersebut melanjutkan
pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  KNPI se Indonesia Laporkan Abu Janda ke Polisi

Sementara itu, Ketua KPU Arief
Budiman memaparkan, terdapat 60 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan
positif Covid-19. Data tersebut telah diperbarui hingga kemarin siang.
Sebelumnya, per Selasa (8/9), diumumkan ada 46 bakal calon yang positif
berdasar hasil pemeriksaan swab test.

“Data calon yang dinyatakan
positif saat pemeriksaan jumlahnya 59 dan sudah tambah satu lagi jadi 60,”
paparnya.

Bakal calon tersebut tersebar di
21 provinsi. Namun, dia tidak memerinci berapa bakal calon untuk tingkat
provinsi, kabupaten, atau kota yang masuk dalam daftar tersebut.

Arief mengatakan, masih ada waktu
hingga 23 September untuk penentuan pasangan calon. Pada 24 September, KPU akan
mengumumkan bakal paslon yang lolos dan berhak mengikuti pilkada.

Terpopuler

Artikel Terbaru