27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sah! Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Lembaga Non-Struktural Dapat THR

 Kabar gembira
datang kepada pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga
non struktural (LNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi), diketahui telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 H Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai
Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.

“Pimpinan dan pegawai
non pegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2
PP ini, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5).

Menurut PP 37/2019
tersebut, pimpinan pada LNS terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/wakil
kepala, sekretaris, dan anggota yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

 

Rincian THR untuk
untuk pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural yang telah
ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin (6/5) (Istimewa)

Baca Juga :  Suhu Udara Indonesia Akan Semakin Panas

Beleid terbaru yang
ditandangani Presiden Jokowi Senin (6/5) ini mengatur persyaratan pegawai non
pegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapatkan THR di hari raya lebaran
kali ini. Di antaranya, berwarga negara Indonesia dan telah bertugas minimal
satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Selain itu, pegawai
penerima THR telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah
menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada LNS. Disitu juga dijelaskan bahwa anggaran THR untuk pegawai
tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tunjangan Hari Raya
sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)
bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat 1 PP ini.

Baca Juga :  Baru Awal Tahun, BNPB Catat Sudah Terjadi 297 Bencana di Indonesia

PP ini menegaskan,
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal Hari Raya. Artinya, THR akan cair antara tanggal 26 atau 27 Mei 2019.
Sebaliknya, THR yang belum dapat dibayarkan pada tanggal tersebut, akan
diberikan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Adapun Pajak
penghasilan atas THR itu juga akan dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.(jpc)

 

 Kabar gembira
datang kepada pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga
non struktural (LNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi), diketahui telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 H Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai
Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.

“Pimpinan dan pegawai
non pegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2
PP ini, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5).

Menurut PP 37/2019
tersebut, pimpinan pada LNS terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/wakil
kepala, sekretaris, dan anggota yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

 

Rincian THR untuk
untuk pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural yang telah
ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin (6/5) (Istimewa)

Baca Juga :  Suhu Udara Indonesia Akan Semakin Panas

Beleid terbaru yang
ditandangani Presiden Jokowi Senin (6/5) ini mengatur persyaratan pegawai non
pegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapatkan THR di hari raya lebaran
kali ini. Di antaranya, berwarga negara Indonesia dan telah bertugas minimal
satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Selain itu, pegawai
penerima THR telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah
menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada LNS. Disitu juga dijelaskan bahwa anggaran THR untuk pegawai
tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tunjangan Hari Raya
sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)
bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat 1 PP ini.

Baca Juga :  Baru Awal Tahun, BNPB Catat Sudah Terjadi 297 Bencana di Indonesia

PP ini menegaskan,
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal Hari Raya. Artinya, THR akan cair antara tanggal 26 atau 27 Mei 2019.
Sebaliknya, THR yang belum dapat dibayarkan pada tanggal tersebut, akan
diberikan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Adapun Pajak
penghasilan atas THR itu juga akan dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru