33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Surati Sejumlah Menteri, Sivitas Akademika UI Tolak Statuta Baru

PROKALTENG.CO – Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mendapat penolakan dari berbagai pihak. Bahkan, sivitas akademika UI juga mengatakan penolakannya atas kebijakan tersebut.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Leon Alvinda Putra mengatakan bahwa melalui Gerakan Peduli UI, pihaknya telah melayangkan surat penolakan kepada para menteri terkait. “Aliansi Gerakan Peduli UI telah mengirimkan Surat beserta Rilis Sikap terkait penolakan terhadap pengesahan Statuta UI pada Senin, 9 Agustus 2021 melalui alamat kementerian masing-masing,” jelas dia melalui keterangannya kepada JawaPos.com, Selasa (10/8).

Adapun surat tersebut ditujukan antara lain untuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.

Baca Juga :  Menteri BUMN Ajak Peserta Girls Takeover

Harapannya, dengan dikirimkannya Surat beserta Pernyataan Sikap terkait penolakan pengesahan Revisi Statuta UI yang telah ditandatangani oleh 118 organisasi, unit kegiatan mahasiswa, komunitas, 70 Dosen dan Guru Besar, serta 210 individu mahasiswa, aliansi Gerakan Peduli UI, pemerintah dapat memberikan tanggapan atas hal tersebut.

“Berharap pemerintah dapat menindaklanjuti rilis ini dengan mencabut Statuta UI,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada 2 Juli 2021 lalu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Pengesahan revisi Statuta ini menuai problematika baik dalam aspek penyusunan dan pembahasan secara formil maupun secara materil dalam substansi yang termuat di dalam Statuta UI.

Baca Juga :  Dampak Pandemi, Tingkat Depresi Wartawan Lebih Tinggi dari Tenaga Medi

Berbagai kritik dan penolakan terhadap Statuta ini telah dinyatakan oleh banyak pihak. Mulai dari mahasiswa, dosen, Guru Besar yang ada di organ Dewan Guru Besar (DGB) maupun di luar DGB, serta sebagian anggota Senat Akademik (SA) Universitas dan Fakultas.

PROKALTENG.CO – Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mendapat penolakan dari berbagai pihak. Bahkan, sivitas akademika UI juga mengatakan penolakannya atas kebijakan tersebut.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Leon Alvinda Putra mengatakan bahwa melalui Gerakan Peduli UI, pihaknya telah melayangkan surat penolakan kepada para menteri terkait. “Aliansi Gerakan Peduli UI telah mengirimkan Surat beserta Rilis Sikap terkait penolakan terhadap pengesahan Statuta UI pada Senin, 9 Agustus 2021 melalui alamat kementerian masing-masing,” jelas dia melalui keterangannya kepada JawaPos.com, Selasa (10/8).

Adapun surat tersebut ditujukan antara lain untuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.

Baca Juga :  Menteri BUMN Ajak Peserta Girls Takeover

Harapannya, dengan dikirimkannya Surat beserta Pernyataan Sikap terkait penolakan pengesahan Revisi Statuta UI yang telah ditandatangani oleh 118 organisasi, unit kegiatan mahasiswa, komunitas, 70 Dosen dan Guru Besar, serta 210 individu mahasiswa, aliansi Gerakan Peduli UI, pemerintah dapat memberikan tanggapan atas hal tersebut.

“Berharap pemerintah dapat menindaklanjuti rilis ini dengan mencabut Statuta UI,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada 2 Juli 2021 lalu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Pengesahan revisi Statuta ini menuai problematika baik dalam aspek penyusunan dan pembahasan secara formil maupun secara materil dalam substansi yang termuat di dalam Statuta UI.

Baca Juga :  Dampak Pandemi, Tingkat Depresi Wartawan Lebih Tinggi dari Tenaga Medi

Berbagai kritik dan penolakan terhadap Statuta ini telah dinyatakan oleh banyak pihak. Mulai dari mahasiswa, dosen, Guru Besar yang ada di organ Dewan Guru Besar (DGB) maupun di luar DGB, serta sebagian anggota Senat Akademik (SA) Universitas dan Fakultas.

Terpopuler

Artikel Terbaru