30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Inilah Sanksi yang Diterapkan Mendagri Bagi ASN Bolos di Hari Pertama

JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri yang tidak masuk tanpa
alasan yang jelas. Sejumlah sanksi telah disiapkan.

Jika pada hari pertama usai libur
hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah tidak masuk, maka PNS bersangkutan akan
menerima sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja serta skorsing selama tiga
hari.

“Sebagaimana instruksi dari Surat
Keputusan Menpan RB, bahwa seluruh Pengawai Negeri Sipil wajib hadir setelah
libur panjang, yaitu dimulai dengan apel pagi 10 Juni 2019,” kata Tjahjo dalam
apel pagi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (10/5).

Tjahjo meminta kepada pada Eselon
I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk pada hari ini. Namun,
bagi PNS yang meminta izin dengan alasan yang jelas, akan mendapat keringanan.

“Oleh karenanya untuk Eselon I
dan Eselon II, usai upacara ini mencatat kembali seluruh staf dan di bawahnya,
siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi ini. Kecuali ada izin sakit atau
ada keperluan keluarga yang memang tidak bisa ditinggalkan,” ucap Tjahjo.

Baca Juga :  Sebar Inspirasi Lewat ‘Kelebihanmu, Kecantikanmu’

Tjahjo menyebut, bagi yang tidak
masuk tanpa keterangan, langsung diberikan surat peringatan resmi yang langsung
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri. Bahkan mereka yang tidak
masuk akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing
selama tiga hari.

“Akan diberikan sanksi peringatan
tertulis dari Sekjen Kemendagri dan pemotongan tunjangan kinerja serta di
skorsing selama tiga hari. Ini semata demi untuk meningkatkan disiplin kerja
mematuhi aturan yang ada,” jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian
Negara mengimbau para aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil
(PNS) untuk masuk pada Senin (10/6) esok. Hal ini menyesul adanya surat edaran
Menteri PANRB terkait bakal memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak masuk
tanpa alasan.

“Terhadap ASN yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman
disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka
17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri
sipil,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan
melalui pesan singkat, Minggu (8/6).

Baca Juga :  Masjid dan Musala Diminta Siapkan Petugas Pemantau Prokes

“Atasan langsung dapat memberikan
hukuman disisiplin sesuai alasan yang diberikan. Ini tertuang dalam Pasal 13 butir
17 PP 53/2010,” sambungnya.

Selain itu, PNS yang bolos pada
hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2019 bakal dipotong tunjangan
kinerjanya sebesar dua persen. Pemotongan tersebut akan dilakukan setiap hari
jika PNS tidak hadir tanpa keterangan.

“Bagi yang sudah menerapkan
tunjangan kinerja, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong karena bolos. Di
BKN, potongan sebesar dua persen per hari, jika tidak hadir tanpa keterangan
yang jelas,” tegas Ridwan.

Oleh karena itu, masing-masing
instansi dapat memberikan laporan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id
jika terdapat pegawainya yang tidak masuk tanpa keterangan. Hal ini agar
menimbulkan efek jera bagi para PNS yang melakukan pelanggaran.

“Masing-masing instansi harus
melapor ke Kemen PANRB melalui aplikasi Sidina,” tukas Ridwan. (jpc/kpc)

JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri yang tidak masuk tanpa
alasan yang jelas. Sejumlah sanksi telah disiapkan.

Jika pada hari pertama usai libur
hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah tidak masuk, maka PNS bersangkutan akan
menerima sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja serta skorsing selama tiga
hari.

“Sebagaimana instruksi dari Surat
Keputusan Menpan RB, bahwa seluruh Pengawai Negeri Sipil wajib hadir setelah
libur panjang, yaitu dimulai dengan apel pagi 10 Juni 2019,” kata Tjahjo dalam
apel pagi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (10/5).

Tjahjo meminta kepada pada Eselon
I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk pada hari ini. Namun,
bagi PNS yang meminta izin dengan alasan yang jelas, akan mendapat keringanan.

“Oleh karenanya untuk Eselon I
dan Eselon II, usai upacara ini mencatat kembali seluruh staf dan di bawahnya,
siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi ini. Kecuali ada izin sakit atau
ada keperluan keluarga yang memang tidak bisa ditinggalkan,” ucap Tjahjo.

Baca Juga :  Sebar Inspirasi Lewat ‘Kelebihanmu, Kecantikanmu’

Tjahjo menyebut, bagi yang tidak
masuk tanpa keterangan, langsung diberikan surat peringatan resmi yang langsung
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri. Bahkan mereka yang tidak
masuk akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing
selama tiga hari.

“Akan diberikan sanksi peringatan
tertulis dari Sekjen Kemendagri dan pemotongan tunjangan kinerja serta di
skorsing selama tiga hari. Ini semata demi untuk meningkatkan disiplin kerja
mematuhi aturan yang ada,” jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian
Negara mengimbau para aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil
(PNS) untuk masuk pada Senin (10/6) esok. Hal ini menyesul adanya surat edaran
Menteri PANRB terkait bakal memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak masuk
tanpa alasan.

“Terhadap ASN yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman
disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka
17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri
sipil,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan
melalui pesan singkat, Minggu (8/6).

Baca Juga :  Masjid dan Musala Diminta Siapkan Petugas Pemantau Prokes

“Atasan langsung dapat memberikan
hukuman disisiplin sesuai alasan yang diberikan. Ini tertuang dalam Pasal 13 butir
17 PP 53/2010,” sambungnya.

Selain itu, PNS yang bolos pada
hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2019 bakal dipotong tunjangan
kinerjanya sebesar dua persen. Pemotongan tersebut akan dilakukan setiap hari
jika PNS tidak hadir tanpa keterangan.

“Bagi yang sudah menerapkan
tunjangan kinerja, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong karena bolos. Di
BKN, potongan sebesar dua persen per hari, jika tidak hadir tanpa keterangan
yang jelas,” tegas Ridwan.

Oleh karena itu, masing-masing
instansi dapat memberikan laporan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id
jika terdapat pegawainya yang tidak masuk tanpa keterangan. Hal ini agar
menimbulkan efek jera bagi para PNS yang melakukan pelanggaran.

“Masing-masing instansi harus
melapor ke Kemen PANRB melalui aplikasi Sidina,” tukas Ridwan. (jpc/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru