28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masjid dan Musala Diminta Siapkan Petugas Pemantau Prokes

PROKALTENG.CO – Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan masjid
atau musala menggelar salat Tarawih berjamaah dengan sejumlah ketentuan pada
Ramadan kali ini. Itu berbeda dengan bulan puasa tahun lalu.

Aturan pelaksanaan ibadah selama
bulan puasa dan Lebaran di tengah pandemi tersebut tertuang dalam surat edaran
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diumumkan tadi malam (5/4). Salah satu isinya adalah
pengurus masjid atau musala diperbolehkan menggelar salat wajib, Tarawih, dan
Witir berjamaah.

’’Surat edaran ini bertujuan
memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,’’ kata
Yaqut dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, masjid dan musala
diperbolehkan menggelar tadarus serta iktikaf. Dengan ketentuan, jumlah jamaah
dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya. Setiap jamaah juga
diharapkan membawa sajadah sendiri.

Baca Juga :  Siap-siap, Rektor dan Dosen yang Dukung Mahasiswa Demo Bakal Disanksi

Pengurus masjid atau musala
diminta untuk menunjuk petugas khusus guna memastikan penerapan protokol
kesehatan.

Ketentuan lainnya, masjid dan
musala diizinkan menggelar kuliah subuh atau kegiatan ceramah sejenisnya dengan
durasi maksimal 15 menit. Kegiatan malam turunnya Alquran atau Nuzulul Quran
juga diperbolehkan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas
normal.

Kemudian, salat Idul Fitri
diizinkan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 secara nasional yang diumumkan
satgas Covid-19 nanti.

Kondisi itu tentu berbeda dengan
aturan ibadah Ramadan tahun lalu. Tahun lalu umat Islam diminta untuk
melaksanakan salat Tarawih di rumah masing-masing. Kemudian, tadarus juga
dilaksanakan di rumah masing-masing. Kegiatan malam Nuzulul Quran serta iktikaf
pada sepuluh hari terakhir bulan puasa di masjid atau musala pun tidak
diperbolehkan.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 13 Mei 2021

PROKALTENG.CO – Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan masjid
atau musala menggelar salat Tarawih berjamaah dengan sejumlah ketentuan pada
Ramadan kali ini. Itu berbeda dengan bulan puasa tahun lalu.

Aturan pelaksanaan ibadah selama
bulan puasa dan Lebaran di tengah pandemi tersebut tertuang dalam surat edaran
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diumumkan tadi malam (5/4). Salah satu isinya adalah
pengurus masjid atau musala diperbolehkan menggelar salat wajib, Tarawih, dan
Witir berjamaah.

’’Surat edaran ini bertujuan
memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,’’ kata
Yaqut dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, masjid dan musala
diperbolehkan menggelar tadarus serta iktikaf. Dengan ketentuan, jumlah jamaah
dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya. Setiap jamaah juga
diharapkan membawa sajadah sendiri.

Baca Juga :  Siap-siap, Rektor dan Dosen yang Dukung Mahasiswa Demo Bakal Disanksi

Pengurus masjid atau musala
diminta untuk menunjuk petugas khusus guna memastikan penerapan protokol
kesehatan.

Ketentuan lainnya, masjid dan
musala diizinkan menggelar kuliah subuh atau kegiatan ceramah sejenisnya dengan
durasi maksimal 15 menit. Kegiatan malam turunnya Alquran atau Nuzulul Quran
juga diperbolehkan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas
normal.

Kemudian, salat Idul Fitri
diizinkan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 secara nasional yang diumumkan
satgas Covid-19 nanti.

Kondisi itu tentu berbeda dengan
aturan ibadah Ramadan tahun lalu. Tahun lalu umat Islam diminta untuk
melaksanakan salat Tarawih di rumah masing-masing. Kemudian, tadarus juga
dilaksanakan di rumah masing-masing. Kegiatan malam Nuzulul Quran serta iktikaf
pada sepuluh hari terakhir bulan puasa di masjid atau musala pun tidak
diperbolehkan.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 13 Mei 2021

Terpopuler

Artikel Terbaru