28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

THR Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil

KEBIJAKAN terkait dengan
tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini melegakan para karyawan. Selain
mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan THR, pemerintah meminta nominal yang
dibayarkan penuh dan tidak dicicil.

Kewajiban itu ditetapkan karena pemerintah
telah memberikan stimulus bagi sektor usaha. Dengan demikian, sudah semestinya
pengusaha menjalankan kewajiban untuk membayar THR kepada para karyawan.
”Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha,
pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada
karyawan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
menjelaskan kemarin (8/4).

Pemerintah, kata dia, menyusun beberapa
kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadan dan Idul Fitri
2021. Di antaranya, mewajibkan pemberian THR kepada karyawan swasta serta gaji
ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri.

Baca Juga :  Serangan Tomcat di Samarinda Meluas, Incar Rumah Dekat Rawa

Bukan tanpa alasan pemerintah merilis
kebijakan tersebut. Pemberian THR dan gaji ke-13 diperkirakan bisa menghasilkan
potensi untuk konsumsi Rp 215 triliun.

Tahun lalu tekanan ekonomi akibat pandemi
yang dirasakan berbagai sektor membuat pemerintah memberikan kelonggaran dalam
pembayaran THR. Pelaku usaha dapat mencicil pembayarannya. Namun, kebijakan itu
tidak berlaku tahun ini. ”Tahun lalu THR dicicil. Saya minta tahun ini dibayar
secara penuh,” katanya dalam kesempatan terpisah.

KEBIJAKAN terkait dengan
tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini melegakan para karyawan. Selain
mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan THR, pemerintah meminta nominal yang
dibayarkan penuh dan tidak dicicil.

Kewajiban itu ditetapkan karena pemerintah
telah memberikan stimulus bagi sektor usaha. Dengan demikian, sudah semestinya
pengusaha menjalankan kewajiban untuk membayar THR kepada para karyawan.
”Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha,
pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada
karyawan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
menjelaskan kemarin (8/4).

Pemerintah, kata dia, menyusun beberapa
kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadan dan Idul Fitri
2021. Di antaranya, mewajibkan pemberian THR kepada karyawan swasta serta gaji
ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri.

Baca Juga :  Serangan Tomcat di Samarinda Meluas, Incar Rumah Dekat Rawa

Bukan tanpa alasan pemerintah merilis
kebijakan tersebut. Pemberian THR dan gaji ke-13 diperkirakan bisa menghasilkan
potensi untuk konsumsi Rp 215 triliun.

Tahun lalu tekanan ekonomi akibat pandemi
yang dirasakan berbagai sektor membuat pemerintah memberikan kelonggaran dalam
pembayaran THR. Pelaku usaha dapat mencicil pembayarannya. Namun, kebijakan itu
tidak berlaku tahun ini. ”Tahun lalu THR dicicil. Saya minta tahun ini dibayar
secara penuh,” katanya dalam kesempatan terpisah.

Terpopuler

Artikel Terbaru