25.9 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Panduan Ibadah Ramadan Tak Berlaku di Zona Oranye dan Merah

PROKALTENG.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, ketentuan
dalam Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442
H/2021 M tidak berlaku untuk daerah yang masuk dalam zona oranye dan merah.

“Menteri Agama sudah
menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H. Namun, edaran
itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye, berdasarkan
ketetapan Satgas Covid setempat,” tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag
Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (9/4).

Gugus Tugas Nasional Percepatan
Penanganan Covid-19, telah menetapkan 4 kriteria wilayah, berdasarkan risiko
penyebaran virus. Yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko
rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

“Edaran Panduan Ibadah Ramadan
dan Idulfitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan
kuning,” jelas Kamaruddin.

Surat Edaran (SE) tentang Panduan
Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M bertujuan untuk memberikan panduan
beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus untuk mencegah,
mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Surat Edaran tersebut antara lain
mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, shalat berjemaah (5
waktu, tarawih, dan witir), tadarus Alquran, serta iktikaf, dengan jumlah
kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Surat Edaran tersebut juga
mengatur pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar
jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Berikut Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri
1442 H Berdasarkan ketentuan SE Menag:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang
sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan
ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan
agama.

Baca Juga :  RUPSLB BRI: 96% Suara Setuju

2. Sahur dan buka puasa
dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa
bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau musala
dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat
tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah
kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan
setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing.

b. Pengajian/ceramah/tausiyah/kultum
Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di
masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50
persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola
masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan
penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti
melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu
masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah
membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di
masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan
Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk
kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran
Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Semua Jenis Barang dan Jasa Kena PPN, Kecuali Jenis Ini

7. Peringatan Nuzulul Quran yang
diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko
rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib
memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak
50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat
dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil
ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan
penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil
Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan
memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah
dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah
agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah,
ukhuwwah wathaniyah
, dan ukhuwwah
bashariyah
serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat
mengganggu persatuan umat.

11. Para mubalig/penceramah
agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul
karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran
dan As-Sunnah.

12. Shalat Idul Fitri 1 Syawal
1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan
memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan
Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau
pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

PROKALTENG.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, ketentuan
dalam Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442
H/2021 M tidak berlaku untuk daerah yang masuk dalam zona oranye dan merah.

“Menteri Agama sudah
menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H. Namun, edaran
itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye, berdasarkan
ketetapan Satgas Covid setempat,” tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag
Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (9/4).

Gugus Tugas Nasional Percepatan
Penanganan Covid-19, telah menetapkan 4 kriteria wilayah, berdasarkan risiko
penyebaran virus. Yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko
rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

“Edaran Panduan Ibadah Ramadan
dan Idulfitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan
kuning,” jelas Kamaruddin.

Surat Edaran (SE) tentang Panduan
Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M bertujuan untuk memberikan panduan
beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus untuk mencegah,
mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Surat Edaran tersebut antara lain
mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, shalat berjemaah (5
waktu, tarawih, dan witir), tadarus Alquran, serta iktikaf, dengan jumlah
kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Surat Edaran tersebut juga
mengatur pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar
jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Berikut Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri
1442 H Berdasarkan ketentuan SE Menag:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang
sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan
ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan
agama.

Baca Juga :  RUPSLB BRI: 96% Suara Setuju

2. Sahur dan buka puasa
dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa
bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau musala
dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat
tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah
kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan
setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing.

b. Pengajian/ceramah/tausiyah/kultum
Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di
masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50
persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola
masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan
penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti
melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu
masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah
membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di
masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan
Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk
kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran
Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Semua Jenis Barang dan Jasa Kena PPN, Kecuali Jenis Ini

7. Peringatan Nuzulul Quran yang
diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko
rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib
memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak
50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat
dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil
ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan
penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil
Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan
memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah
dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah
agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah,
ukhuwwah wathaniyah
, dan ukhuwwah
bashariyah
serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat
mengganggu persatuan umat.

11. Para mubalig/penceramah
agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul
karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran
dan As-Sunnah.

12. Shalat Idul Fitri 1 Syawal
1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan
memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan
Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau
pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Terpopuler

Artikel Terbaru